Kamis, 19 Desember 2024

Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Bagi Pekerja Gaji Rp 4,8 – Rp 10 Juta

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Pemerintah memastikan bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja industri padat karya dengan gaji sebesar Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pembebasan pajak ini dilakukan sebagai bentuk insentif atau stimulus imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya sebesar 11 persen.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, ditulis Rabu (18/12).

Untuk diketahui, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Selain PPh, pemerintah juga memastikan pembiayaan kepada industri padat karya guna merevitalisasi mesin. Pembiayaan akan dilakukan dengan bentuk subsidi 5 persen utuk kredit investasi yang diberikan.

“Apapun banknya, pemerintah subsidi 5 persen. Dan ,lima persen itu menjadi bagian daripada plafon subsidi yang ada dalam program Kredit uSaha Rakyat (KUR),” jelas Airlangga.

Pada kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan insentif pembebasan PPh ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah. Utamanya mereka yang bekerja di industri padat karya, seperti tekstil, furniture, hingga alas kaki.

“Pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hak ini dilakukan sesuai dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti kebutuhan pokok. Bahkan, ada sejumlah komoditas yang dibebaskan PPN, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik.

Lalu, ikan kembung, ikan tongkol, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, Bawang merah besar, dan gula pasir. (*)

Artikel Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Bagi Pekerja Gaji Rp 4,8 – Rp 10 Juta pertama kali tampil pada News.

Update