Sabtu, 21 Desember 2024

Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel di Gudang PT Pelindo

Berita Terkait

Polisi menangkap tersangka Natanael (baju kaos hitam sebelah kiri mepet tembok) saat ditangkap di gudang PT Pelindo. f.sandi

batampos– Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap adal;ah Natanael, 31 dan Aprizal, 39.

Kapolsek Tebing, AKP S Binsar Samosir yang dikonfirmasi Batam Pos, Kamis (19/12) mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di gudang mili PT Pelindo yang berlokasi di pesisir pantai Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing.

”Pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh PT Pelindo dua kali dalam dua hari berturut-turut. Yakni, pada Kamis (12/12) dan Jumat (13/12). Pelaku mengambil kabel hitam yang ada di dalam gudang tersebut. Setelah berhasil, kabel tersebut dijual ke penampung besi tua dan hasilnya dibagi dua,” ujarnya.

BACA JUGA: Kadis dan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Karimun jadi Tersangka Korupsi

Pencurian pertama, lanjut Kapolsek, terjadi pada Kamis (12/12). Ketika itu tersangka Natanael keluar rumah dan kemudian menjemput tersangka Aprizal di rumahnya. Setelah itu, keduanya menuju ke pesisir pantai Tanjung Sebatak. Setelah sampai di lokasi gudang, keduanya masuk dari pintu belakang dan sesamapinya di dalam bangunan langsung memotong kabel menggunakan gunting besi.

”Setelah berhasil memotong kabel hitam dan kemudian dikupas kilitnya. Kedua tersangka selanjutnya menjual kabel tersbeut ke penampungan besi dan mendapatkan uang sebenyak Rp2,4 juta. Uang hasil penjualan ini dibagi dua oleh tersangka. Keesokan harinya, Jumat (13/12) tersangka Natanael, kembali mendatangani gudang milik PT Pelindo untuk melakukan [pencutrioan kabel lagi. Namun, aksi pencurian ini berhasil kita gagalkan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” terang Binsar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambungnya, tersangka mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan sudah dua kali. Yang pertama dilakukan bersama rekannya Aprizal. Dengan adanya pengakuan ini, maka persobil Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Aprizal di kediamannya pada Senin (16/121).

”Akibat dari perbuatan kedua pelaku, pihak PT Pelindo menderita kerugian tidak sedikit. Berdasarkan keterangan dari pelapor yang telah memberikan keterangan kerugian akibat kehilangan kabel sebesar Rp50 juta. Saat ini, penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengetahui apakah masih ada lokasi pencurian lain yang pernah dilakukan,” ungkap Binsar. (*)

Reporter: Sandi

Artikel Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel di Gudang PT Pelindo pertama kali tampil pada Kepri.

Update