![](https://metro.batampos.co.id/wp-content/uploads/2024/10/Kasi-Pidsus-Kajari-Batam-Tohom-Hasiholan.webp)
batampos – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun ke Batam untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi Fasum dan Fasos yang tengah disidik Kejaksaan Negeri Batam. Proses penyidikan dugaan korupsi Fasum dan Fasos Perumahaan di Batuaji itu sudah dilakukan sejak September 2024 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan tim dari BPK sudah turun ke Batam untuk membantu penyidik dalam menghitung kerugian negara. Setelah koordinasi antara penyidik dan BPK sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Untuk penyidikan fasum dan fasos, tim BPK sudah turun ke Batam untuk membantu kami dalam perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Menurut dia, ekspos perkara dengan BPK sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Ekspos perkara untuk menjelaskan terkait hasil penyidikan dalam dugaan korupsi fasum dan fasos tersebut.
Baca Juga: Perburuan Buaya Penangkaran Mulai Berkurang, Masyarakat Diminta Waspada Buaya Liar
“Untuk ekspos sudah dilakukan. Ini tim BPK turun, untuk mengecek di lapangan juga, melihat langsung fasum dan fasos itu juga,” kata Tohom.
Ia berharap, proses perhitungan oleh BPK bisa cepat selesai. Dan memastikan kerugian negara. Sehingga proses penyidikan bisa ke tahap selanjutnya.
“Kalau sudah ada nilai kerugiaan negara, untuk penetapan tersangka bisa lebih mudah. Karena nilai kerugiaan negara, adalah salah satu dari dua alat bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang perumahan atau developer PT SX di Batuaji. Perusahaan tersebut diduga tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 4.900 meter kepada Pemko Batam sejak bertahun-tahun lalu.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan SX setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya dengan pengumpulan dan keterangan, sehingga mendapatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT SX. Perkara ini merupakan turunan dari bagian Datun, yang kemudian dilakukan pulbaket, menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Pemko Batam Rancang Skema Kerja Sama Swasta untuk Kelola TPA Punggur
Setelah memastikan adanya perbuatan melawan hukum, tim penyidik jaksa melakukan ekspos dengan pimpinan Kejari Batam. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menaikan status penyelindikan ke penyidikan. Sprindik ditandatangani Kejari tanggal 9 September lalu.
Dengan naiknya status penyidikan, maka jaksa penyidik akan mulai melakukan pengembangan perkara. Dimulai dengan akan memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
PT SX yang merupakan developer perumahan besar di Batuaji tak juga menyerahkan fasilitas umum dan sosial ke Pemerintah Kota Batam. Padahal, sudah jelas dalam aturan, bahwa perumahan wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum ke Pemerintah Kota Batam, sebagai aset negara dan dikelola. (*)
Reporter: Yashinta
Artikel BPK Turun Hitung Kerugiaan Negara Dalam Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.