Selasa, 12 Mei 2026

Tower Ilegal Puluhan Tahun di Gang Akasia Tak Dibongkar, Warga Keluhkan Satpol PP

Berita Terkait

Tower ilegal
Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan saat menunjukan segel tower yang tidak berizin di Jalan Pemuda, Minggu (5/10). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Sebuah tower telekomunikasi ilegal yang berdiri di Gang Akasia, Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, belum juga dibongkar meski telah disegel Satpol PP sejak Februari 2025.

Tower yang tidak memiliki izin selama puluhan tahun itu dinilai warga menjadi biang rusaknya barang elektronik, karena kerap menyebabkan sambaran petir di sekitar pemukiman.

Pantauan di lokasi pada Minggu (5/10), garis segel PPNS Satpol PP Tanjungpinang masih terpasang di pagar masuk area tower. Namun, suara denging mesin di ruang bawah tower menunjukkan perangkat masih aktif beroperasi.

“Dari Februari Satpol PP sudah datang ke sini, tapi sudah sembilan bulan belum ada tindak lanjut. Tidak ada informasi apa pun soal kelanjutan prosesnya,” ujar Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan, kepada Batam Pos.

Menurut Yohan, bangunan yang tidak mengantongi izin semestinya dapat segera dibongkar oleh Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Ia menilai keberadaan tower tersebut mengganggu warga, terutama rumah-rumah yang berjarak dekat.

Yohan mengungkapkan, belum lama ini sejumlah orang mendatangi belasan rumah warga untuk meminta tanda tangan dengan dalih mendukung pembongkaran tower. Namun ternyata, dokumen tersebut justru berisi persetujuan izin pendirian tower.

“Suratnya bukan untuk mendukung pembongkaran, tapi malah menyetujui pengurusan izin. Bahkan warga diminta nomor rekening. Ini aneh dan tidak transparan,” tegas Yohan.

Ia menambahkan, warga Gang Akasia tidak mengetahui siapa pihak yang mengedarkan surat tersebut. Yang jelas, mereka menolak keberadaan tower yang sudah beroperasi tanpa izin selama puluhan tahun itu.

Warga berharap Satpol PP Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas. Menurut mereka, sikap lamban aparat membuat keberadaan tower ilegal itu terus menimbulkan keresahan.

“Satpol PP kan sudah tahu tower itu tidak punya izin. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan pembongkaran. Warga sudah resah,” pungkas Yohan. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Tower Ilegal Puluhan Tahun di Gang Akasia Tak Dibongkar, Warga Keluhkan Satpol PP pertama kali tampil pada Kepri.

Update