Senin, 16 Maret 2026

Penertiban Pagar Berujung Laporan Polisi, Satpol PP Tanjungpinang: Sesuai Perda

Berita Terkait

Kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso, memberikan keterangan terkait penertiban pagar ilegal di Jalan DI Panjaitan. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Penertiban pagar dan taman yang dibangun di bahu jalan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, berujung laporan polisi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.

Pagar tersebut berada tepat di depan akses keluar masuk pabrik Teh Prendjak dan dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang, Urip Santoso, menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Satpol PP Tanjungpinang hanya menjalankan tugas menegakkan perda. Jika ada pihak yang tidak menerima, jalurnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Urip, Selasa (10/3).

Menurutnya, pagar dan taman yang dibangun sebagai pembatas lahan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, keberadaannya berada di bahu jalan sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak tatanan ruang jalan.

Urip juga mengungkapkan bahwa pemilik lahan melalui penasihat hukumnya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Satpol PP setelah penertiban pertama pada 12 Februari lalu.

Dalam surat tersebut, pemilik lahan mengakui akan mengurus perizinan pembangunan pagar di lokasi tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini pembatas lahan tetap dibangun kembali meskipun sudah beberapa kali ditertibkan oleh petugas.

“Sudah empat kali ditertibkan. Mereka juga pernah menyurati akan mengurus izin, tetapi tetap membangun pembatas yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan pihaknya telah melakukan pembongkaran pembatas lahan tersebut sebanyak empat kali.

Pembatas yang dibangun pemilik lahan bervariasi, mulai dari pagar tembok, deretan kayu, hingga taman yang difungsikan sebagai pembatas lahan.

Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan serta dua kali pemanggilan klarifikasi kepada pemilik lahan.

Namun, peringatan yang diberikan tidak diindahkan sehingga penertiban tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menjalankan fungsi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018. Teguran sudah dilakukan, tetapi tetap saja dibangun kembali pembatasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan pemilik lahan, Yohanes, menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepulauan Riau.

Ia meminta pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional untuk menentukan batas kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

“Tunggu proses hukum di Polda selesai, panggil BPN untuk menentukan ini tanah milik siapa,” katanya. (*)

Artikel Penertiban Pagar Berujung Laporan Polisi, Satpol PP Tanjungpinang: Sesuai Perda pertama kali tampil pada Kepri.

Update