
batampos – Hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, dibabat dan ditimbun. Kondisi ini dikhawatirkan merusak ekosistem pesisir serta mengancam keberlangsungan biota laut di kawasan tersebut.
Lokasi penimbunan berada di sekitar Jembatan Jalan Raya Dompak menuju pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Kepri. Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2025.
“Saya sudah lihat sejak Maret ada penimbunan. Kaget juga, sebelumnya kawasan itu penuh bakau, sekarang sudah jadi timbunan,” ujar Aldi, salah seorang pengendara, Rabu (22/4).
Lurah Dompak, Ardian, membenarkan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 18 ribu meter persegi atau 1,8 hektare. Ia menyebut area tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti pihak pemilik lahan. “Kami belum pernah bertemu langsung dengan pemilik, hanya melalui kuasa hukum,” katanya.
Ardian menegaskan, aktivitas penimbunan saat ini telah dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi. Mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan gambut dan hutan mangrove, diperlukan izin darat maupun laut sebelum pembangunan dilakukan.
“Karena ini kawasan mangrove, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menyatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait penimbunan tersebut.
“Kami akan memanggil saksi-saksi dan menindaklanjuti temuan ini. Saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan,” ujarnya.
Ia memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel Hutan Mangrove Seluas 1,8 Hektare di Dompak Dibabat dan Ditimbun, Polisi Selidiki pertama kali tampil pada Kepri.
