
batampos – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 28 Tahun 2026) yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak guna memperkuat kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, serta penyempurnaan layanan administrasi perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem perpajakan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini juga mempertegas cakupan wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, memperkuat basis data perpajakan, serta menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan pajak.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, dikutip Senin (25/5/2026).
Dalam PMK tersebut, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Skema ini diklaim dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.
Adapun terdapat tiga kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yakni wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP, dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.
Ketiga, pengusaha kena pajak berisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, termasuk pelaku usaha yang melakukan ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN dengan kriteria yang telah ditetapkan.
PMK 28/2026 juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan agar wajib pajak memperoleh kepastian waktu dalam pencairan haknya.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap kepercayaan wajib pajak meningkat, kepatuhan sukarela semakin kuat, serta sistem perpajakan nasional menjadi lebih adil dan kredibel.
Informasi lengkap PMK 28/2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (*/adv)
Artikel PMK 28/2026 Terbit, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Kelebihan Pajak pertama kali tampil pada News.

