
batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan Ryan Wahyu Kurniadi alias Apek sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank BRI Unit Bestari, Tanjungpinang.
Penetapan itu dilakukan setelah tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau calo kredit tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Apek kini masih diburu aparat penegak hukum dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,07 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan status DPO telah resmi disematkan kepada RWK alias Apek dan upaya pencarian masih terus dilakukan.
“Tersangka RWK telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Ismail Fahmi, Kamis (25/6).
Selain memburu keberadaan tersangka, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Berkas sudah tahap satu, artinya penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah kerja BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Tiga di antaranya berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Sementara itu, RWK alias Apek diduga berperan sebagai pihak ketiga yang membantu mencari sekaligus memfasilitasi calon debitur. Selain Apek, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial ZU yang diduga memiliki peran serupa.
Penyidik mengungkap, kasus tersebut berkaitan dengan puluhan rekening kredit bermasalah yang diduga diajukan menggunakan data serta dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Praktik itu diduga menyebabkan kredit macet dalam jumlah besar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit resmi sebesar Rp4,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel Kejati Kepri Buru Apek, Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Resmi Jadi DPO pertama kali tampil pada Kepri.

