Selasa, 19 Maret 2024

Politik Dinasti pada Pilkada Serentak

Berita Terkait

Politik dinasti yang kembali mencuat dalam pilkada tahun ini sebelumnya telah dikenal sejak 20 tahun lalu pasca reformasi.

Dinasti politik kekerabatan ini menguat sejak bergulirnya reformasi politik dengan runtuhnya rezim ototarian Orde Baru pada 1988.

Munculnya hal ini ditandai dengan turun temurunnya perluasan jaringan kekuasaan di kalangan keluarga yang sebelumnya telah menduduki jabatan-jabatan politik. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dalam pelaksanaannya adalah upaya untuk merealisasikan daulat rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 1 ayat (2) ā€œkedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUDā€.

RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Pada 9 Desember 2020 Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menggelar pilkada. Dari pemberitaan media-media dapat dideteksi jika dinasti politik di Indonesia sudah menyebar luas di daerah pasca kebijakan politik desentralisasi.

Dalam pilkada serentak yang akan berlangsung tahun ini dinasti politik terlihat sudah mulai mencuat kembali. Terbentuknya dinasti politik ini berawal dari lahirnya orang kuat produk pilkada, lalu menyebarkan anggota keluarganya ke pos jabatan politik di legislatif dan birokrasi , dan juga pos-pos penting di sektor ekonomi dan masyarakat.

Proses ini sebagai kaderisasi internal keluarga pertahana sebelum para anggota keluarga ini dicalonkan dalam pilkada

Sangat disayangkan, sempat adanya aturan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang melarang calon kepala daerah memiliki hubungan kerabat dengan pejabat.

Tetapi aturan ini tidak dapat bertahan lama sebab regulasi ini sempat dilakukan uji materil terhadap pasal tersebut dan setelah melewati proses peradilan, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut serta maraknya calon yang berasal dari dinasti dalam pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018 diduga adanya masalah di partai politik dalam melaksanakan fungsi rekruitmen politik untuk pencalonan pilkada.

Partai politik berperan penting dalam hal ini karena fungsinya melakukan pencalonan dalam pilkada dan lembaga utama yang dijamin hak konstitusionalnya dalam undang-undang pilkada dan undang-undang partai politik. Pasal 29 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan bahwa Partai Politik melakukan rekruitmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pencalonan diri dalam Pilkada 2020 ini diketahui partai politik mengusung anggota keluarga baik Presiden maupun Wakil Presiden yang diyakini dapat menjadi penguat diri mereka untuk terpilih karena kepopuleran mereka yang sudah lebih dikenal dikalangan masyarakat.

Dalam pilkada terdapat fenomena personal vote, dimana faktor figur lebih menjadi dasar pertimbangan oleh pemilih dalam menentukan pilihan ketimbang faktor partai pengusung. Calon dinasti diuntungkan dalam hal ini dan ini disadari pula oleh partai politik yang memakai modal kepopularitasan ini agar calon yang diusung ini terpilih.

Dinasti politik ini adalah sebuah sistem, tetapi bukanlah suatu sistem yang dapat diterapkan di Indonesia. Indonesia menganut sistem politik demokrasi melindungi setiap orang sebagai calon di Pilkada, namun prakteknya politik dinasti ini menutup pintu akses peluang yang sama bagi setiap orang.

Praktek politik dinasti menghasilkan fenomena pencalonan dalam pilkada di sejumlah daerah yang dikuasai oleh segelintir orang yang masih sekeluarga. Ditakutkan cita-cita kenegaraan tidak terealisasikan karna pada prakteknya dinasti politik ini lahir dari kekuasaan yang dimiliki seseorang yang dapat melahirkan orang-orang yang tidak kompeten didalamnya.

Apabila memang kemudian tidak diimbangi dengan kopetensi politik yang sehat tidak menutup kemungkinan hal ini akan melanggengkan oligarki dan pembusukan demokrasi. Dinasti politik diyakini akan melahirkan oligarki kekuasaan dan pembusukan demokrasi.

Maka menjelang Pilkada serentak 2020 ini pemerintah diharapkan perlu adanya transparansi data diri calon kepala daerah kepada rakyat selama hal tersebut tidak melanggar hukum agar rakyat dapat lebih cermat dalam memilih, lebih mengenal calon pemimpin sehingga kelak hal ini akan merealisasikan Indonesia yang berwujud demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) dan dapat merancang kembali Undang-Undang yang pernah ada tentang politik dinasti yang akan memutus politik dinasti ini.

 

Penulis: Ramadhaniati, S.H

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Update