batampos.co.id – Jumlah data kasus penularan Covid-19 di tanah air masih fluktuatif. Meski angka kasus meninggal terus bertambah setiap hari, tapi pasien sembuh juga terus meningkat signifikan. Beberapa hari terakhir angka pasien sembuh terus naik di atas 100 orang, sehingga kini totalnya mencapai 3.063 orang.
Angka ini 3 kali lipat dari angka kematian. Sebab total kasus meninggal sebanyak 1.007 kasus kematian.
“Data-data ini menggambarkan upaya kerja keras bersama bahu-membahu semuanya. Sehingga hasilnya cukup membahagiakan. Kerja keras harus lebih lagi untuk mengendalikan semaksimal mungkin,” tegas Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
Salah satu upaya menekan jumlah kasus baru, kata dia, adalah dengan mengoptimalkan dan mematuhi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga bisa mengurangi laju pertambahan positif.
“PSBB akan mengurangi penambahan kasus positif. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan pakai masker. Penting agar sebaran droplet butiran batuk bersin kita tak kena dalam jarak 1-2 meter. Dan tetap berada di rumah, tak lakukan perjalanan yang tak penting atau mudik,” tukasnya.
Pasien yang dinyatakan sembuh adalah ketika 2 kali tes swab spesimen hasilnya negatif. Pasien sembuh juga tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 2 pekan di rumah agar memulihkan diri dari sisa virus di dalam tubuhnya.(jpg)
batampos.co.id – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 29 Mei 2020.
Terakhir, kebijakan ini berlaku hingga Rabu (13/5/2020) hari ini.
”Informasi yang kami dapatkan WFH diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Batam, Hasnah, Selasa (12/5/2020).
Keputusan ini senada dengan harapan Pemko Batam. Yang berharap WFH diperpanjang dengan pertimbangan jika kembali normal akan membuat aktivitas di kantor lebih ramai.
”Kondisi sebagian kantor juga kan ada yang sempit dan berdempet. Harapan kami memang diperpanjang,” imbuhnya.
Pihaknya khawatir dengan berkumpulnya atau beraktivitas banyak orang dalam satu ruangan akan berpotensi membuka ruang penyebaran Covid-19 jika ada salah seorang saja yang terinfeksi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam sesaat setelah mengikuti upcara di dataran Engku Putri, batam Centre beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id
Kekhawatiran Hasnah bukan tanpa alasan. Di Batam sendiri salah satu klaster yang besar yakni dari ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Klaster ini berawal dari satu orang dan menginfeksi pegawai lainnya ironisnya hingga keluarga pegawai lain.
”Sebagian pekerjaan masih bisa dilakukan di rumah,” harapnya.
Di Batam, WFH ditujukan untuk eselon empat bersama staf. Dan kini berlaku hingga sekarang. Sementara eselon dua dan eselon tiga tetap berkantor.
”Yang bekerja dari rumah juga kami pakai sistem bergilir, sudah ada jadwalnya,” kata Hasnah, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, bekerja dari rumah merupakan salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
”Dengan tidak terlalu berkerumun kita cegah penyebaran virus ini dan pak wali sudah mewanti kita turut andil,” imbuhnya.(iza)
batampos.co.id – Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Batam, arus lalu-lintas pelayaran di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang dan Telaga Punggur masih berjalan normal, meski mengalami penurunan jumlah penumpang.
Akibat penurunan jumlah penumpang tersebut, sekitar 52 unit kapal berhenti beroperasi.
“Penyebaran Covid-19 di Kota Batam tentunya juga berdampak pada kuantitas kapal yang beroperasi. Adapun kapal yang tidak beroperasi selama wabah Covid-19 berjumlah 32 unit untuk Pelabuhan Feri Domestik Telaga Punggur dan 20 unit untuk Pelabuhan Feri Domestik Sekupang,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris.
Nelson mengatakan rata-rata penumpang yang berangkat di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang per harinya adalah 181 orang dan rata-rata penumpang tiba di pelabuhan 51 orang.
Kemudian Pelabuhan Feri Domestik Telaga Punggur melayani rata-rata 284 orang yang berangkat dan 200 orang penumpang yang datang.
“Di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang per harinya ada satu kapal ke Selat Panjang, dua kapal yang beroperasi ke Tanjungbalai Karimun, satu kapal ke Tanjung Batu, dan satu kapal ke Tanjung Pinang. Untuk Pelabuhan Feri Domestik Telaga Punggur ada lima kapal per hari yang beroperasi ke Tanjungpinang dan delapan kapal per hari ke Tanjunguban,” jelas Nelson.
Aktivitas di Pelabuhan Domestik Sekupang. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id
Nelson merinci kapal yang beroperasi di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, yakni Batam Jet 3 tujuan Selat Panjang dengan jadwal keberangkatan pukul 11.30 WIB.
MV Miko Natalia 88 tujuan Tanjungbalai Karimun dengan jadwal keberangkatan pukul 11.30 WIB.
MV Sentosa 15 tujuan Tanjungbatu dengan jadwal keberangkatan pukul 12.30 WIB. Dumai Line 1 tujuan Tanjungpinang dengan jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB.
MV Miko Natalia 33 tujuan Tanjungbalai Karimun dengan jadwal keberangkatan pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk operator kapal di Pelabuhan Feri Domestik Telaga Punggur, Baruna Jaya dan Oceanna Baru melayani tujuan Tanjungpinang dengan jadwal keberangkatan setiap 2 jam sekali, yaitu pukul 08.30, 10.30, 13.00, 15.30, dan 17.30 WIB.
Sedangkan PT Anugrah Jala Candra, PT Flora Perkasa, dan PT Cahaya Mulya melayani penumpang dengan speed boat tujuan Tanjunguban dengan jadwal keberangkatan setiap 1 jam sekali, dimulai pukul 07.03 hingga pukul 18.03 WIB.
Pelabuhan Feri Domestik Sekupang beroperasi mulai pukul 11.30 WIB dan feri terakhir akan berlayar pada pukul 17.00 WIB.
Sedangkan feri terakhir ke Tanjungpinang beroperasi pada pukul 17.30 WIB, serta feri terakhir ke Tanjunguban pada pukul 18.00 WIB.(leo)
batampos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan pemerintah menggelontorkan sejumlah Rp 55,8 miliar anggaran untuk penanganan Covid-19. Abdul Haris menegaskan kepada pihak-pihak terkait agar anggaran Covid-19 tersebut dapat dikelola dengan baik.
Anggaran itu berasal dari anggaran APBD Tahun 2020 setelah melalui refocusing anggaran. “Saya kira amanat Mendagri dan KPK sudah jelas, agar pengelolaan anggaran bantuan Covid-19 ini tidak main-main,” sebut Bupati Anambas itu kepada awak media, usai penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19, di halaman Taman Bermadah, Selasa (12/5).
Jika nantinya bencana virus corona ini masih mewabah hingga Desember tahun ini, maka ia bersama Wakil Bupati bersedia memberikan penghasilannya untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Ya, kita liatlah, jika bencana ini masih sampai Desember, maka saya bersama pak Wakil Bupati bersedia memberikan gaji kami,” tegas Haris. (fai)
batampos.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa lima petinggi Bea cukai Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importase tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, medio 2018 hingga 2020.
Kelimanya diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, membenarkan diperiksanya lima pejabat Bea Cukai Batam tersebut.
Ia menyebutkan, kelima petinggi BC Batam itu, yakni:
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah
Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M. Munif
“Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Print-22/F.2/ Fd,2/04/2020 oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang dikeluarkan 27 April lalu,” ujar Hari dalam rilisnya ke Batam Pos, kemarin.
Hari menambahkan, sebelum pemeriksaan, sehari sebelumnya, tepatnya Senin (11/5/2020), Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pengeledahan di dua tempat sekira pukul 12.51 WIB.
Pertama, di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, di Kompleks Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam.
Kedua, di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif.
Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata menjadi salah satu saksi yang diperiksa Kejagung RI terkait importase tekstil. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
“Dari penggeledahan tersebut, untuk sementara diamankan tiga buah handphone, satu buah flasdisk,” ujar Hari.
Selanjutnya, kemarin, dilakukan pemeriksaan di Kejari Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi, membenarkan adanya proses penyidikaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, Kejari Batam hanya sebagai fasilitator tindak lanjut proses penyidikan tersebut.
“Kami di daerah hanya menfasilitasi kegiatan tim dari pusat saja. Mengenai substansinya itu kewenangan Kejagung. Silakan tanya Kapuspenkum Kejagung Pak Hari,” ujar Fauzi.
Hari menjelaskan, pemeriksaan pejabat BC Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi tekstil tersebut bermula pada 2 Maret 2020 lalu.
Saat itu, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan penegahan 27 kontainer milik dua perusahaan, yakni PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima).
Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diimpor PT PGP dengan membayar Rp 730 juta. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor PT FIB dengan membayar Rp 1,09 miliar.
Keseluruhan kontainer dikirim menuju Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Namun, BC Tanjung Priok menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar, dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang. Setelah dihitung, ternyata terdapat kelebihan jumlah barang.
“Kelebihan barang PT PGP 5.075 roll dan PT FIB 3.075 roll,” sebut Hari.
Tak hanya itu, dalam dokumen pengiriman disebutkan, tekstil tersebut disebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dengan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India.
“Tekstil tersebut ternyata berasal dari Cina (Tiongkok),” ungkapnya.
Tekstil dalam kontainer ini diangkut kapal dari Hongkong, lalu singgah di Malaysia, kemudian didaratkan di Batam, sebelum dikirim ke Tanjung Priok.
Tak sampai di situ, setelah ditelusuri lebih dalam, kata Hari, dalam manifes pengiriman barang dari Pelabuhan Batuampar ke Tanjung Priok disebutkan kontainer tersebut berisi kain jenis poliester.
Namun, ternyata berisi kain atau tekstil jenis brokat, sutra, dan satin yang harganya jauh lebih mahal daripada poliester.
Saat didaratkan di Batam, kata Hari, tekstil tersebut ternyata dibongkar dan dipindahkan ke kontainer berbeda di tempat penimbunan sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
“Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer berbeda, kemudian kontainer tadi diisi kain lain berbeda dengan muatan awalnya, lalu diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Hari.
Pemilik barang diduga pemain lama dalam importasi tekstil ke Indonesia. Mereka memanfaatkan aturan bea masuk tindakan pengamanan sementara (safeguard) yang berlaku sejak akhir 2019.
Aturan itu memasukkan India sebagai salah satu penerima fasilitas tersebut. Pemerintah sengaja mengeluarkan kebijakan ini untuk meningkatkan daya saing produk tekstil dalam negeri yang goyah akibat banjirnya tekstil impor murah.
Namun, dari aksi pemain tekstil tersebut, negara dirugikan nilai pajaknya, sebab tekstil yang dibayarkan pajaknya, tidak sesuai dengan sejatinya diterima negara.
Tekstil jenis brokat, satin, dan sutra di dalam 27 kontainer itu seharusnya dikenakan bea lebih mahal dibanding poliester.
Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/ PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain, tarif bea safeguard untuk tekstil jenis poliester hanya Rp 1.500 per meter.
Sementara, tekstil brokat dikenakan Rp 4.000 per meter. Sedangkan bea untuk satin dan sutra jauh lebih mahal lagi. Dugaan sementara, PT PGP diduga sudah tujuh kali mendatangkan tekstil premium dengan modus ini.
Jumlahnya diperkirakan mencapai 41 kontainer. Sedangkan PT FIB sudah delapan kali. Ada sekitar 62 kontainer yang lolos dari BC.
Aksi penyelundupan dengan modus ini diduga berjalan mulus diduga karena adanya keterlibatan petugas Bea dan Cukai.
Namun, apakah pemeriksaan kelima pejabat BC Batam itu karena keterlibatan dalam aktivitas ini, belum dipastikan. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.
Hari mengatakan, status kelima pejabat BC Batam itu saat ini masih sebagai saksi.
“Kelimanya masih saksi,” katanya.
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan lima pejabat BC Batam itu hanya menjawab singkat.
“Terkait hal itu, BC Batam belum bisa berkomentar,” ujarnya, kemarin.
Tak hanya pejabat BC Batam yang diperiksa, terkait kasus ini, pekan lalu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil.
Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Dirjen Bea dan Cukai yang diperiksa antara lain Kasubdit P2 Winarko, Kasubdit Intelijen Muhammad Amir, dan Direktur P2 Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Kemudian dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok yakni Kabid P2 Muhtadi serta Kristi Agus Susanto dan Agung Rahmadani.
Keduanya adalah pelaksana P2 di KPU tersebut. Keenam orang tersebut diperiksa secara bergantian mulai Senin (4/5) hingga Rabu (6/5) lalu.
Hari menjelaskan, surat perintah penyidikan atas kasus tersebut telah diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sejak 27 April 2020.
“Tim penyidik yang diketuai Viktor Antonius dan di bawah koordinator Bambang Bachtiar sejak hari Senin telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut,” jelas Hari.
Salah satunya, yakni Muhtadi yang merupakan pejabat KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bahkan menjalani pemeriksaan dua kali yakni pada Senin dan Rabu lalu.
“Pemeriksaan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Hari.(she/gas/nur)
batampos.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa lima petinggi Bea cukai Batam terkait dugaan tindak pida na korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importase tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, medio 2018 hingga 2020. Kelimanya diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, membenarkan diperiksanya lima pejabat Bea Cukai Batam tersebut. Mereka yang diperiksa yakni Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M Munif.
Hari menjelaskan, pemeriksaan pejabat BC Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi tekstil tersebut bermula pada 2 Maret lalu. Saat itu, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan penegahan 27 kontainer milik dua perusahaan, yakni PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima).
Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diimpor PT PGP dengan membayar Rp 730 juta. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor PT FIB dengan membayar Rp 1,09 miliar. Keseluruhan kontainer dikirim menuju Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Namun, BC Tanjung Priok menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar, dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang. Setelah dihitung, ternyata terdapat kelebihan jumlah barang. “Kelebihan barang PT PGP 5.075 roll dan PT FIB 3.075 roll,” sebut Hari.
Tak hanya itu, dalam dokumen pengiriman disebutkan, tekstil tersebut disebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dengan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India.
“Tekstil tersebut ternyata berasal dari Cina (Tiongkok),” ungkapnya.
Tekstil dalam kontainer ini diangkut kapal dari Hongkong, lalu singgah di Malaysia, kemudian didaratkan di Batam, sebelum dikirim ke Tanjung Priok. Tak sampai di situ, setelah ditelusuri lebih dalam, kata Hari, dalam manifes pengiriman barang dari Pelabuhan Batuampar ke Tanjung Priok disebutkan kontainer tersebut berisi kain jenis poliester.
Namun, ternyata berisi kain atau tekstil jenis brokat, sutra, dan satin yang harganya jauh lebih mahal daripada poliester. Saat didaratkan di Batam, kata Hari, tekstil tersebut ternyata dibongkar dan dipindahkan ke kontainer berbeda di tempat penimbunan sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
“Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer berbeda, kemudian kontainer tadi diisi kain lain berbeda dengan muatan awalnya, lalu diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Hari.
Pemilik barang diduga pemain lama dalam importasi tekstil ke Indonesia. Mereka memanfaatkan aturan bea masuk tindakan pengamanan sementara (safeguard) yang berlaku sejak akhir 2019. Aturan itu memasukkan India sebagai salah satu penerima fasilitas tersebut. Pemerintah sengaja mengeluarkan kebijakan ini untuk meningkatkan daya saing produk tekstil dalam negeri yang goyah akibat banjirnya tekstil impor murah.
Namun, dari aksi pemain tekstil tersebut, negara dirugikan nilai pajaknya, sebab tekstil yang dibayarkan pajaknya, tidak sesuai dengan sejatinya diterima negara. Tekstil jenis brokat, satin, dan sutra di dalam 27 kontainer itu seharusnya dikenakan bea lebih mahal dibanding poliester.
Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain, tarif bea safeguard untuk tekstil jenis poliester hanya Rp 1.500 per meter. Sementara, tekstil brokat dikenakan Rp 4.000 per meter. Sedangkan bea untuk satin dan sutra jauh lebih mahal lagi.
Dugaan sementara, PT PGP diduga sudah tujuh kali mendatangkan tekstil premium dengan modus ini. Jumlahnya diperkirakan mencapai 41 kontainer. Sedangkan PT FIB sudah delapan kali. Ada sekitar 62 kontainer yang lolos dari BC.
Aksi penyelundupan dengan modus ini diduga berjalan mulus diduga karena adanya keterlibatan petugas Bea dan Cukai. Namun, apakah pemeriksaan kelima pejabat BC Batam itu karena keterlibatan dalam aktivitas ini, belum dipastikan. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.(she/gas/nur)
batampos.co.id – Jumlah pasien positif Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang, yang dikonfirmasi sembuh per Selasa (12/5/2020) bertambah satu orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, apabila tidak ada tambahan kasus dalam beberapa hari ke depan, Tanjungpinang menuju bebas Covid-19.
“Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang berisial AL, 45, dinyatakan sembuh. Ini kasus tunggal, karena tidak ada menularkan kepada yang lain,” ujarnya.
Dia menjelaskan, di Tanjungpinang tersisa 4 pasien positif Covid-19. Dari jumlah yang tersisa itu, dua dirawat di rumah sakit, dan dua lainnya menjalani karantina mandiri.
Menurut Tjetjep, tidak ada penambahan kasus positif di Tanjungpinang dalam tiga hari belakangan.
“Batam ada tambahan dua kasus. Secara kumulatif, kasus positif untuk lokal adanya 77 kasus,” jelasnya.
Tim dokter dan perawat berswafoto dengan pasien covid-19 yang sembuh dan hendak pulang dari RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Minggu (3/5/2020). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id
Disebutkannya, dari jumlah tersebut, 50 sudah dikonfirmasi sembuh, 14 masih menjalani perawatan, dan dua sedang dikarantina. Sedangkan sembilan lainnya dinyatakan meninggal.
“Sedangkan untuk klaster Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, tersisa empat orang yang sedang diobservasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri dari kabupaten/kota di Kepri, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 10 orang di Batam.
Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Batam juga ikut bertambah sebanyak 161 orang.
Sedangkan OTG bertambah 19 orang, yakni terjadi di Batam dan Tanjungpinang.
“Kembali saya ingatkan, untuk menekan penyebaran Covid-19, hendaknya kita tetap memperhatikan protokoler kesehatan. Karena belakangan ini tren kasus positif di Provinsi Kepri cenderung sudah menurun,” tutup Tjetjep.(jpg)
batampos.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengingatkan pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bagi yang tidak mampu, bisa mengedepankan dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja. Bila terjadi pelanggaran kesepakatan dengan keputusan sepihak, para pekerja diperkenankan untuk melapor.
Dia mengatakan, pemerintah telah meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.
”Keberadaan posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.
Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja 08.00-15.30 WIB. Pekerja dapat berkonsultasi atau mengadukan permasalahannya secara daring melalui laman www.kemnaker.go.id.
”Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang menambahkan, sejak dibukanya Senin (11/5) sudah masuk 8 laporan ke posko THR pusat. Sejauh ini, menurut dia, laporan tersebut masih sebatas layanan konsultasi bukan aduan mengenai pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.
”Ini sifatnya masih konsultasi. Bertanya bagaimana untuk karyawan kontrak,” tuturnya.
Haiyani juga menghimbau pekerja bila menemukan adanya keputusan sepihak oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR atau memilih menyicil pembayarannya, tanpa berdialog dengan serikat pekerja maka segera laporkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui posko di daerah maupun pusat.
”Nanti akan di-follow up. Kita bisa hubungi, kita undang untuk ditanya mana yang jadi persoalan,” ungkapnya. Oleh karena itu, pekerja yang melakukan pengaduan diharapkan melengkapi data dan berkas-berkas yang diperlukan, sehingga mempermudah proses tindak lanjutnya.(jpg)
batampos.co.id – Pemko Batam memastikan alat rapid test yang digunakan di Batam tidak lagi memakai alat dari Tiongkok.
Terakhir, buatan Tiongkok merupakan bantuan pengusaha yang dihibahkan ke Pemko Batam di awal kasus Covid-19 merebak di kota ini.
Rapid test yang kini digunakan merupakan pengadaan melalui beberapa perusahaan seperti Kimia Farma.
Pemko Batam sempat ingin memesan alat rapid test dari Singapura. Namun, berdasarkan pendampingan kejaksaan, harus melalui perusahaan yang biasa melakukan pengadaan.
“Di awal bantuan pengusaha memang buatan Tiongkok, tapi saya tak ingat mereknya. Belakangan kita beli yang bagus, bukan dari Tiongkok,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi.
Ia menyampaikan, tingkat keakuratan rapid test memang kurang dibanding PCR (polymerase chain reaction).
Maka dari itu, rapid sekadar screening awal. Bahkan sensivitas setiap rapid dari pengadaan bisa saja berbeda. Fungsi rapid ia contohkan saat rapid terhadap kru kapal kelud.
“40 orang reaktif, dari ini 29 positif. Artinya hanya 70 persen akurat,” ujarnya.
Menurut dia, rapid juga diperlukan untuk memeriksa ODP yang bukan kontak primer. Selanjutnya jika reaktif, tentu akan uji swab.
Sementara ODP kontak primer baik reaktif maupun non reaktif tetap akan diuji swab.
Petugas medis RS Bhayangkara Polda Kepri mengambil darah salah seorang warga Batam untuk di tes menggunakan rapid test. Foto: Polda Kepri untuk batampos.co.id
“Hanya sekadar screening. Reaktif dan tidak reaktif, kontak primer dan PDP tetap kita akan uji swab. Kalau yang awam (tidak kontak, red) tetap kami rapid. Sifatnya screening saja,” ucap dia.
Karena fungsi rapid untuk screening awal dan diketahui tidak seakurat PCR, maka tidak heran hasil rapid test non reaktif tapi swab positif.
Dalam konteks ini, ODP, OTG maupun PDP kontak primer tetap akan diuji swab walau sudah dirapid bahkan ada yang langsung di-swab.
“Sensitivitasnya memang tidak 100 persen. Gunanya untuk screening, bukan untuk diagnostik. Kalau diagnostik tetap PCR,” sebutnya.
Menurut dia, yang paling akurat atau canggih lagi sebenarnya diagnostik kultur, namun perlu biaya besar dan membutuhkan waktu lama.
Pada pemeriksaan ini sel darah merah akan dibiakkan pada cawan berisi agar digunakan untuk mendiagnosis infeksi.
“Kultur tak ada istilah tak tepat karena darah diambil langsung dan dibiakkan. Kalau PCR biasanya bisa saja ada, tapi terjadi bukan pada alat tapi sisi pengambilan sampel. Kalau tak tepat pengambilannya juga bakal bias,” imbuhnya.
Pentingnya screening awal, juga ada kaitannya dengan masalah alat pendukung (logistik) PCR yang mahal dan langka karena banyak yang membutuhkan.
“VTM, dacron, dan reagen susah. Tapi kita baru dapat VTM baru dari BNPB dan itu cukup untuk sementara waktu,” katanya.
Untuk PCR sendiri, ada yang sekali jalan sampai seribu sampel, tapi harganya sangat mahal, mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Alat ini baru ada di Jakarta. Sementara yang dimiliki Batam hanya mampu 30 sampel sekali jalan dengan harga alat PCR sekitar Rp 100-an juta.
Lebih lanjut, Didi mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan konsep pool test terkait Covid-19. Yakni dengan cara mengambil sampel tertentu pada satu tingkat wilayah.
Bahkan pihaknya ingin satu KK satu orang anggota yang akan dites, namun sayangnya butuh VTM yang banyak.
“Pool tertinggi tingkat kelurahan, setiap RW kita ambil berapa KK. Dikumpulkan sampelnya. Kalau ditemukan reaktif kita turunkan lagi pool test-nya ke tingkat RW, RT hingga akan ketahuan keluarga yang kena,” papar dia.
Pool tes dilakukan di Sumbar, hasilnya tiga kabupaten negatif Covid-19 dengan hasil ini sebenarnya masyarakat bisa bebas melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
Di Batam, strategi sekarang, pengambilan swab untuk ODP, OTG maupun PDP kontak primer. Kalau ODP non kontak primer akan rapid, kalau reaktif ditingkatkan jadi swab walau tanpa kontak.
“Kebijakan ini (yang diambil) disesuaikan dengan alat,” katanya.(iza)
batampos.co.id – Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam membagikan paket buka puasa dan santunan kepada anak yatim Panti Asuhan Miftahul Ulum yang terletak di Bida Asri I Blok D2 No. 19 Batam Centre, pada Selasa (12/5/2020).
Santunan yang diberikan oleh BKDI BP Batam merupakan hasil dari infaq dan sadaqah yang dikumpulkan dari karyawan BP Batam.
Kepala Bidang Teknologi Informasi, Nova Ridwanullah Faizal, mewakili Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan BP Batam, selaku ketua rombongan BKDI BP Batam berharap, melalui kegiatan ini BP Batam dapat menjalin kebersamaan dan memberikan bantuan serta kepedulian secara langsung untuk masyarakat.
Penyerahan paket buka puasa dan santunan Ramadan kepada Ketua Yayasan Panti Asuhan Miftahul Ulum. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id
Penyerahan paket buka puasa dan santunan Ramadan ini diterima langsung oleh Tasmuji selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Miftahul Ulum yang membina kurang lebih 30 anak asuhan.
Adapun beberapa program dari BKDI BP Batam dalam menyambut Ramadan 1441 H/2020 M, antara lain tausiyah online yang dilaksanakan setelah sholat dzuhur, penyerahan bingkisan Ramadan ke sejumlah Masjid, serta bakti sosial ke beberapa panti asuhan di kota Batam.(*)