Minggu, 24 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10680

Virus Korona Kian Mewabah, WNI di Korsel Butuh Masker

0

batampos.co.id – Korea Selatan (Korsel) kini menjadi episentrum baru virus korona. Hanya dalam beberapa hari, jumlah korban yang terinfeksi virus tersebut melonjak menjadi hampir 1.000 orang. Hingga Selasa (25/2) korban meninggal sudah mencapai 11 orang.

Kondisi tersebut membuat WNI yang berada di sana merasa waswas. Meski demikian, menurut Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu Cecep Herawan, WNI di Daegu, Korsel, terpantau baik. ”Jumlah pastinya belum tahu, masih pendataan. Tapi, perkiraannya sekitar 1.500 orang. Termasuk pelajar atau mahasiswa dan pekerja migran,” katanya.

Pihaknya sudah menaikkan peringatan kunjungan ke Korsel dari tingkat kewaspadaan wajar ke tinggi pada aplikasi Safe Travel. Dalam aplikasi itu terdapat empat warna lonceng peringatan yang menggambarkan kondisi suatu negara. Lonceng abu-abu berarti tidak ada imbauan khusus. Kemudian, hijau berarti kewaspadaan wajar, kuning kewaspadaan tinggi, dan merah dilarang bepergian ke negara/wilayah tersebut. Untuk opsi pemulangan WNI, Cecep mengatakan, belum ada pembahasan.

Arie Andriana, salah seorang WNI yang tinggal di Daegu, menyatakan khawatir dengan kondisi di kota itu. Meski belum mengalami gangguan kesehatan, dia belum berani keluar rumah, kecuali ada kondisi mendesak. ”Misalnya, persediaan makanan habis, baru keluar rumah,” ucapnya saat dihubungi kemarin.

Sejak Sabtu (22/2) perbedaan mulai dirasakan di Daegu. Transportasi publik dan tempat umum yang biasanya ramai mulai sepi. Bahkan, beberapa tenant tutup. ”Pada Minggu (23/2), setelah Presiden Moon Jae-in menyatakan level merah, suasana di distrik tempat saya tinggal seperti kota mati,” ungkapnya. Arie makin khawatir ketika stok masker langka. Dia bahkan sampai menuliskan di Twitter soal kebutuhan masker. Upaya membeli secara online sudah dilakukan. Namun, banyak kiriman yang akhirnya tak sampai.

Pemerintah Korsel berkali-kali memberikan notifikasi darurat melalui gawai. Salah satu yang diingatkan adalah soal penggunaan masker. ”Meski di dalam ruangan, harus memakai masker. Ini yang membuat stok masker habis,” ucapnya. Arie telah menghubungi KBRI setempat untuk meminta bantuan masker. Namun, KBRI meminta WNI yang butuh masker mengambil di tempat drop-off. Salah satunya di Masjid Al Amin Seongseo, Daegu. ”Tentu ini menyulitkan karena kami keluar rumah saja sudah takut,” ungkapnya.

Sementara itu, KBRI Seoul berusaha meningkatkan perlindungan kepada WNI di Korsel yang tercatat berjumlah 37.043 orang. ”Saya percaya pemerintah Korea Selatan mampu menangani wabah ini,” ungkap Dubes RI untuk Korsel Umar Hadi. Beberapa hari terakhir, hotline KBRI selalu menjadi nomor rujukan WNI yang khawatir. ”Hotline KBRI Seoul ini aktif 24 jam,” ucapnya.(jpg)

Diklaim Lahan Warisan Leluhur

0

batampos.co.id – Hutan lindung yang digarap jadi lahan kaveling juga terdapat di wilayah Kecamatan Sagulung.

Lahan ini berada dekat Kampung Tua Dapur 12, dan sudah cukup lama digarap jadi kaveling.

Informasi di lapangan kaveling ini dipasarkan dengan harga bervariatif, mulai Rp 15 juta.

Meskipun menyerupai penggarapan lahan hutan lindung di wilayah Nongsa yang bermasalah, warga sekitar mengklaim penggarapan lahan kaveling di kawasan hutan lindung itu tidak menyalahi aturan.

Sebab, itu lahan warisan leluhur mereka. Garapan lahan kaveling yang cukup luas ini diklaim sebagai penataan lokasi kampung tua.

“Lahan ini warisan dari bapak leluhur kami. Jadi, karena itulah kami tata untuk anak cucu kami,” ujar Usman, seorang warga Kampung Tua Dapur 12, beberapa waktu lalu.

Pantauan di lapangan, penggarapan lahan hutan lindung yang dijadikan kaveling masih terus berjalan.

Lahan ini cukup luas seperti lahan kaveling yang bermasalah di wilayah Nongsa. Sumber lain di lapangan membenarkan bahwa kaveling itu diperjualbelikan.

Lahan yang hendak dijadikan kaveling di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

“Iya, dijual kok. Kalau mau (beli,red) ke lokasi saja cari tahu pengelolanya di sana,” ujar
Susanti, warga Dapur 12.

Selain itu, lahan tidur yang dijadikan lahan kaveling untuk dikomersialkan juga terdapat di wilayah Marina, Sekupang.

Tepatnya di samping Perumahan Puri Gracia atau depan TPU Seitemiang. Lahan tersebut sudah siap dimatangkan.

Pemasaran juga sudah lama berjalan dengan harga mulai Rp 15 juta per kaveling.
Informasi yang didapat di lapangan, seluruh kaveling sudah terjual.

Ada sekitar 4.000-an kaveling yang tersedia di lokasi lahan resapan air itu. Pemasaran dilakukan salah satu perusahaan yang berlokasi di Tiban, Sekupang.

Meskipun sudah laku terjual, namun konsumen kaveling mengaku tak punya pegangan
dokumen apapun selain kuitansi jual beli.

Ini membuat konsumen sangat khawatir karena selain belum ada dokumen yang sah, belakangan lahan itu terpampang sebuah plang dari BP Batam yang bertulisan ‘Alokasi Lahan Dalam Pengawasan BP Batam’.

Belum ada penjelasan pasti dari perusahaan pemasaran terkait keberadaan plang
tersebut, membuat konsumen tidak tenang.

“Entahlah gimana kejelasan ke depannya lahan ini. Padahal uang sudah diberikan. Plang
dari BP Batam itu yang buat kami tak tenang,” ujar Anton, seorang konsumen.

Setelah tim gabungan dan penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke hutan lindung Seihulu Lanjai, Batubesar, Nongsa, kini tidak
terlihat lagi aktivitas apapun di kawasan tersebut.

Pantauan Batam Pos, tidak ada seorang pun di kawasan tersebut. Beberapa bangunan
yang setengah jadi, terlihat terbengkalai.

Bangunan setengah jadi tersebut dibiarkan begitu saja. Di sekitar bangunan setengah jadi tersebut, terdapat beberapa bahan bangunan.

Seperti besi, pasir, dan batako. Namun, tidak ada aktivitas melanjutkan pembangunan.
Di area seluas 28 haktare tersebut ada puluhan bangunan.

Namun, beberapa persen saja yang telah selesai dibangun. Selebihnya masih dalam proses tahap pembangunan.

Kawasan ini terbelah jalan tanah. Di bagian kiri, lebih banyak diisi kios-kiosyang telah selesai dibangun.

Kios ini hanya dibangun satu lantai. Di salah satu kios itulah tim KLHK melakukan penyegelan.

Sementara di bagian kanan terdapat bangunan kios yang belum selesai dibangun. Di
belakangnya terdapat beberapa rumah yang juga belum selesai dibangun.

Di kawasan ini juga terdapat plang yang menyatakan tanah tersebut milik PT Prima Makmur Batam.(eja/gas/ska/leo)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Elit partai berlambang banteng itu telah tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna hitam.

Hasto menyampaikan, kedatangannya ke lembaga antirasuah untuk memenuhi undangan dari penyidik KPK. Hasto datang untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.

“Saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Hasto menuturkan, pemeriksaan terhadapnya pada hari ini pada tidak akan jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada 24 Januari lalu. “Sama dengan sebelumnya. Lanjutkan yang kemarin, sama,” jelas Hasto.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Hasto akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penetepan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE).

“Iya benar, (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WSE,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Ada 330 Hektare Lahan Hutan Lindung Dijual

0

batampos.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan berupaya
mengembalikan hutang lindung ke dalam fungsinya.

Maka, KLHK tidak main-main dalam upaya mengungkap dan menjerat dengan hukum para pengrusak hutan lindung, apalagi hingga mengomersialkannya.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), terdapat lebih 330 hektare hutan lindung di seluruh Batam dirusak dan diperjualbelikan untuk dijadikan kaveling siap bangun (KSB) oleh sejumlah pengembang ilegal.

BPKN juga sudah merekomendasikan dan membuat surat permohonan ke Mabes Polri untuk ditertibkan, dan penegakan hukum terhadap penyerobotan hutan lindung di Batam.

Kasus penangkapan Zazli oleh tim gabungan KLHK, beberapa hari lalu, salah upaya penegakan hukum terhadap penyerobot hutan lindung.

Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) itu, merupakan pengembang yang menggarap secara ilegal hutan lindung seluas 52 hektare di dua tempat.

Yakni di Teluk Lengung, Punggur, dan Batubesar-Nongsa untuk dijadikan kaveling siap bangun, lalu diperjualbelikan ke masyarakat.

Ribuan warga yang mengaku menjadi korban dari PT PMB, juga mengadu ke BPKN.Aduan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN Rizal dan wakil BPKN Rolas Sitinjak yang langsung datang ke Batam menggelar audiensi.

Dua kali pertemuan, pertama pada September 2019 dan awal Februari 2020. Dalam
pertemuan tersebut terungkap jumlah warga yang menjadi korban mencapai 2.700 orang.

Kerugian warga korban kaveling ilegal ukuran 8 x 12 meter tersebut bervariasi. Mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk satu warga.

Lahan yang hendak dijadikan kaveling di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Atas kerugian itulah, BPKN merekomendasikan PT PMB wajib mengembalikan uang warga
yang terlanjur dibayar.

Apabila perusahaan tak mampu, BPKN terpaksa mengadukan ke Mabes Polri, KPK, serta
tembusan ke Presiden.

Opsi kedua yang diminta warga adalah, proyek KSB oleh PT PMB tetap dilanjutkan sampai jadi berikut pengurusan perizinan lahan sampai jadi legal.

Namun, opsi kedua sepertinya mustahil. Sebab lahan yang dikaveling-kaveling seluas 52 hektare oleh PT PMB, statusnya masih hutan lindung dan belum dialokasikan oleh
BP Batam.

“Makanya kami menyediakan form pengaduan atau laporan masyarakat yang
nantinya kami kumpulkan dan kami bawa ke pusat. Selanjutnya pengaduan ribuan
warga korban PT PMB ini akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi agar ditindaklanjuti,” ujar Rolas.

Berdasarkan hasil audiensi pada September 2019 lalu, luas lahan yang diklaim dan
dikaveling-kaveling oleh PT PMB di dua tempat.

Yakni di Punggur seluas 24 hektare dan di Batubesar seluas 28 hektare. Ada sekitar 3.800
kaveling, dan sudah diperjualbelikan ke masyarakat Batam.

Sementara pada audiensi awal Februari 2020 ini, BPKN mengeluarkan data terbaru. Yakni sebanyak 768 konsumen atau warga membeli kaveling di Kaveling Bukit Indah Nongsa IV dan di Teluk Lengung yang dinamakan Bintang Kaveling Punggur.

Namun, setelah ditelusuri ke berbagai intansi terkait, lahan tersebut murni hutan lindung. sehingga tidak boleh ada aktivitas apapun di atasnya.

“Konsumen telah dirugikan karena membayar lunas ke pengembang, dalam hal ini
manajemen PT PMB. Sementara legalitas kaveling tersebut ternyata bodong alias ilegal,” jelasnya.

“Fakta itu tak bisa dibantah. Dibawa ke ranah hukum manapun jelas PT PMB telah
melakukan penipuan massal ke masyarakat Batam,” tegas Rolas.

BPKN juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di Batam, yakni BP
Batam, DPRD Batam, DPMPTSP Batam, BPN Kota Batam, KLHK dengan melibatkan
beberapa ahli terkait.

Hasilnya didapati usaha yang dilakukan PT PMB di kawasan hutan lindung telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perpres Nomor 87 Tahun 2011 tentang RTRW Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/ PLA.0/6/2018 tentang perubahan peruntukan kawasan
hutan lindung di Batam menjadi bukan kawasan hutan lindung.

Rolas mengatakan, adanya dugaan penyalahgunaan lahan di kawasan hutan lindung di
Batam, karena ada pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan.

Serta lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan di kawasan BP Batam. Sehubungan dengan hal tersebut, BPKN merekomendasikan dan membuat surat permohonan untuk
diusut tuntas ke Kapolri.

“Surat permohonan atau rekomendasi dari BPKN ini kami tembuskan pada 30 Desember 2019 lalu. Tak hanya ke Mabes Polri, tapi juga ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Menteri LHK, Mendagri, serta KPK. Ini kami tak main-main,” katanya.

“Lihat saja nanti bagaimana gebrakan dari pusat untuk membersihkan mafia lahan di Batam,” tegas Rolas lagi.(gas/eja/leo/ska)

Tempat Hiburan di Nagoya Dirazia, Hasilnya…..

0

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggelar razia di beberapa lokasi hiburan malam di kawasan Nagoya, Sabtu  (23/2/2020) dini hari.

Dari kegiatan ini, polisi mengamankan 30 orang pengunjung. Adapun, lokasi hiburan
malam yang didatangi tim razia di antaranya, Dragon Pub & KTV, Morena Pub & KTV,
Square Pub & KTV, Galaxy Pub & KTV, serta Home Pub & KTV.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, razia ini untuk mencegah dan menekan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam.

“Dari yang diamankan, seluruhnya dilakukan tes urine. Dan hasilnya negatif,” ujar Rahman di Mapolresta Barelang.

Ilustrasi Tes Urine. Foto: Yulitavia/batampos.co.id

Rahman menjelaskan, setiap pengunjung akan digeledah dan yang mencurigakan dilakukan tes urine.

“Kami juga lakukan pemeriksaan kepada para pekerja tempat hiburan tersebut,” katanya.

Rahman menambahkan, razia ini akan digelar rutin setiap pekan dengan waktu dan lokasi
berbeda-beda.

“Intinya seluruh tempat hiburan akan kita datangi dan lakukan razia,” tegasnya.

Menurut Rahman, denganrazia rutin ini, diharapkan Batam bebas dari perederan
narkotika.

Termasuk, mencegah generasi muda untuk mengonsumsi barang haram tersebut.(opi)

Ini Alasan Pulau yang Tak Berpenghuni Jadi Lokasi Karantina 188 WNI

0

batampos.co.id – Pemerintah segera menjemput Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) World Dream ke Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta. Sebanyak 188 WNI saat ini masih berada di kapal pesiar yang ditolak bersandar di manapun. Kapal itu kini berada di perairan internasional dekat Bintan, Indonesia.

Para WNI segera dijemput menyusul dihentikannya pengoperasian kapal tersebut akibat wabah virus COVID-19. Sejumlah 188 ABK akan diobservasi Pulau Sebaru Kecil yang terletak di gugus Kepulauan Seribu, Jakarta. Pulau itu adalah pulau kosong, aman, pulau yang tidak berpenghuni dan memiliki fasilitas yang dibutuhkan untuk observasi. Mengapa harus Pulau Sebaru?

“Pulau Sebaru kecil ini sudah eksisting bangunan-bangunannya. Dulu dibangun tahun 2008, diresmikan oleh Pak Presiden SBY. Dulu di sana sebagai klinik rehabilitasi ketergantungan narkoba,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Selasa (25/2).

Para WNI akan dijemput menggunakan KRI dr. Suharso yang sudah menuju ke laut sekitar wilayah Riau untuk nanti kemudian dipindahkan. Mereka akan diobservasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh WHO.

Pulau tersebut memiliki 8 gedung bangunan bertingkat. Terdiri dari kamar-kamar yang cocok sebagai lokasi karantina, ruang makan dan lainnya.

“Fasilitas ini ada dan selama ini enggak pernah digunakan. Dan kami rasa lokasi itu ideal, karena di pulau itu hanya itu saja fasilitasnya. Hanya dirawat oleh 10 orang,” jelasnya.

Pulau itu juga jauh dari pemukiman. Dan pulau-pulau di sekelilingnya juga sepi penghuni.

“Jauh dari pemukiman. Kalaupun sehari-hari ada ya g singgah hanya nelayan ya g cari ikan ke situ. Karena ada sumber air yang baik di sana,” jelas Yurianto.

Yurianto menegaskan observasi yang akan dilakukan pada 188 WNI yang berada di kapal World Dream, sama seperti observasi 238 WNI di Natuna. Pelaksanaannya tak jauh berbeda dengan observasi terdahulu.

Evakuasi 188 ABK dilakukan secara transfer (boat to boat) dari Kapal World Dream ke Kapal Rumah Sakit dr. Soeharso milik TNI. Estimasi pemindahan boat to boat akan dilakukan pada tanggal 26 Februari jam 10.00 WIB di Selat Durian dan akan tiba di Pulau Sebaru Kecil 28 Februari sekitar pukul 09.00 WIB.

“Evakuasi dari World Dream ini analog dengan WNi dari Wuhan kemarin. Jika sepanjang skrining seluruhnya negatif tanpa gejala. Artinya mereka sehat. Tetapi jika saat masuk KRI Suharso ditemukan kasus suspect gejalanya kelihatan, lalu langsung ditangani ke RS,” katanya.(jpg)

Dishub Tindak Puluhan Angkutan Umum Tak Laik Jalan

0

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam bersama tim yang terdiri dari
polisi dan tentara, kembali mengamankan tujuh angkutan umum atau angkutan kota (angkot), Selasa (25/2/2020).

Tiga di antaranya telah melewati usia operasional, terdiri satu minibus dan dua angkot yang berbadan kecil atau yang kerap disebut Carry.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendi, menyebutkan tiga angkot
ini telah dikandangkan dan selanjutnya pelatnya akan dihitamkan.

Dengan kata lain, menjadi angkutan pribadi atau bukan angkutan umum.

“Sementara empat lainnya, usia operasionalnya masihada. Tapi tidak laik jalan, kami tahan dulu dan meminta untuk diperbaiki baru kemudian dilepas,” kata Rustam, kemarin.

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan yang terjaring operasi harus mengikuti proses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan atas pelanggaran yang telah mereka perbuat.

Selain tujuh kendaraan tersebut, sebelumnya pada Rabu (19/2/2020) lalu, Dishub dan tim juga menjaring 35 kendaraan, dari angkutan penumpang dan barang yang tidak dilengkapi uji kir.

Ilustrasi Angkutan Umum di Simpang Dam. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Pemilik 35 angkutan ini juga diwajibkan untuk mengikuti tipiring di pengadilan. Rustam memaparkan, setelah uji kir terhadap 35 kendaraan ini, sebanyak 28 sudah laik kembali beroperasi.

Namun dokumennya tetap ditahan sebagai pengganti barang bukti dan sebagai pelengkap
tipiring di pengadilan.

Sisanya, sebanyak tujuh kendaraan ditahan atau belum diizinkan beroperasi kembali karena belum laik jalan.

Jika ditambah dengan empat kendaraan yang ditahan dari hasil operasi terbaru, artinya ada 11 yang kini belum dilepas oleh Dishub Batam.

“Baik yang ditahan maupun yang sudah bisa kembali beroperasi setelah kir, tetap ikut
sidang terkait pelanggaran yang mereka sudah lakukan,” imbuhnya.

Soal penindakan di lapangan, tim tidak hanya melakukanrazia namun lebih ke operasi
yang sifatnya berburu atau hunting.

Yakni, dengan mendatangi langsung tempat angkot berkumpul, yang tidak laik jalan karena tidak kir maupun sudah uzur, kemudian akan diangkut ke Kantor Dishub untuk proses lebih lanjut.

“Seperti kami datangi langsung pool (markas) angkot,” katanya.

Ia memaparkan, berbagai kegiatan akan terus digalakkan Dishub. Bahkan, pihaknya
telah berkomitmen dengan pihak lain terkait lalu lintas, juga badan usaha angkot Batam
dan menyepakati beberapa hal.

Pertama, angkot yang tua atau melebihi usia operasional akan langsung dikandangkan.
Kedua, angkutan yang masih memenuhi usia operasional namun tidak laik jalan karena masalah kir, akan dibawa ke Dishub Batam.

Kemudian pemilik kendaraan diminta untuk memperbaiki kendaraannya hingga
laik jalan.

“Yang ketiga, data sopir sudah kami kantongi. Kami telah minta bagi sif, sopir pertama
pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan sopir kedua pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap dia.

Keempat, sopir yang bertugas dilengkapi seragam dan kartu identitas yang berisi nama, hingga nomor anggota yang bersangkutan.

Lalu yang kelima, pihaknya akan membuat narahubung (call center) tentang angkutan agar masyarakat dapat langsung melapor jika mendapati aktivitas angkot yang tidak sesuai aturan di lapangan.

“Yang sudah jalan seperti hunting dan razia jalan terus, kami tingkatkan. Yang lain
soal pengaturan sopir dan contact person tentang angkot, paling tidak awal Maret akan
mulai berlaku,” pungkasnya.(iza)

Warga Batam, Ini Kata BP Batam Soal Kaveling Siap Bangun

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan kaveling siap bangun (KSB) yang sering dijual murah di media sosial (medsos).

BP Batam tidak akan mengakomodir segala kebutuhan terkait dengan kaveling, baik
soal legalitas maupun bantuan hukum.

“Kita imbau masyarakat jangan lagi tergoda beli KSB dari perusahaan. Belum ada
itu legalitas lahannya,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, di Gedung BP Batam,
Selasa (25/2/2020) lalu.

Ia menuturkan, dulu BP Batam mengeluarkan kebijakan KSB untuk mengontrol rumah liar (ruli) di Batam.

Tapi sekarang tujuannya malah melenceng, karena banyak oknum yang menjadi pengembang KSB ilegal.

Untuk mengantisipasi maraknya jual beli KSB ilegal, BP akan menetapkan kebijakan
baru.

“Ini belum jadi kebijakan resmi. Misalnya di satu kawasan seluas 10 hektare dan ada ruli di dalamnya, maka kita mau ambil sebagian,” jelasnya.

“Kita akan bangun rusun sehingga tidak perlu lagi relokasi jauh-jauh penghuni ruli,” tuturnya lagi.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang paling relevan. Faktor utamanya karena di Batam, lahannya sudah terbatas.

“Kita hindari sebanyak mungkin landed house, dan akan bangun rumah vertikal,” ucapnya.

Sudirman menegaskan, jika pembangunan ruli dibiarkan, maka ada kemungkinan lahan-lahan lainnya termasuk lahan hutan lindung akan diserobot pengembang ilegal.

Hal semacam itu sudah banyak terjadi di Batam Center dan Nongsa. Di samping itu, ia akan meminta Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam untuk meningkatkan pengawasan.

“Pengawasan ada dalam bentuk patroli rutin tiap hari dari Ditpam. Makanya bisa terdeteksi,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan KSB ilegal ada dua jenis.

“Kalau berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP, maka itu tanggung jawab kami (BP Batam, red). Tapi kalau di hutan lindung itu tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelasnya.

Jika KSB ilegal berada di tanah BP Batam, maka Rudi berjanji BP Batam akan menjalankan law enforcement.

“Kasihan masyarakat. Sudah kasih uang, uangnya hilang karena tanahnya tak ada,”
tegasnya.(leo/eja/ska/gas)

Menanti UU Perlindungan Data Pribadi

0

batampos.co.id – Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan diawali melalui Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.

Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penyerahan berkas pendapat pemerintah tentang Rancangan RUU PDP diserahkan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.

Dari unsur Pemerintah, selain Menkominfo bersama jajaran pejabat Kemenkominfo, turut hadir Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.

Menkominfo menyampaikan, pertemuan atau Raker pertama dengan DPR ini bertujuan untuk menjelaskan secara resmi detail RUU PDP. “Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR,” kata Menteri Johnny usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).

Johnny menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasannya.

“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya,” tutur Menteri Johnny

Politisi Partai Nasdem itu juga berharap, DPR juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.

RUU PDP sendiri, lanjut Johnny, menekankan tiga point penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini,” jelasnya

Setelah RUU PDP nantinya disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.(jpg)

Mahathir Mohamad Pelaksana Tugas sampai PM Baru Terpilih

0

batampos.co.id – Politik Malaysia meledak dalam 24 jam terakhir. Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tiba-tiba mengundurkan diri di tengah konflik aliansi Pakatan Harapan (PH). Publik pun belum tahu apakah Mahathir merupakan korban atau justru otak di balik konflik itu.

Konflik tersebut dimulai saat Partai Bersatu Malaysia mengumumkan pengunduran diri dari koalisi PH Minggu (23/2).

Di saat yang hampir bersamaan, Menteri Perekonomian Malaysia Azmin Ali mengumumkan bahwa dia bersama 10 anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat bakal keluar dan membentuk kubu mereka sendiri. Hal tersebut langsung memantik reaksi keras dari Ketua PKR Anwar Ibrahim.

”Ada upaya untuk menjatuhkan pemerintahan Pakatan yang melibatkan mantan teman kita di Bersatu dan faksi pengkhianat di PKR,” ujar politisi berusia 72 tahun itu kepada The Star.

Anwar marah karena rumor yang beredar Bersatu dan faksi PKR itu bakal bergabung bersama Partai UMNO dan PAS untuk membentuk koalisi pemerintah yang baru. Jika berhasil, maka mimpinya untuk memegang jabatan perdana menteri Malaysia musnah.

Pakatan Harapan merupakan koalisi yang terdiri dari empat partai, yakni PKR, DAP, Bersatu, dan Amanah. Aliansi yang menyatukan kembali Anwar dan Mahathir itu berhasil menghentikan kekuasaan UMNO yang berjalan selama enam dekade. Saat kampanye, Mahathir berjanji hanya akan memimpin Malaysia selama dua tahun, lalu menyerahkan kekuasaannya ke Anwar.

Namun, Mahathir sampai saat ini belum memastikan kapan akan menyerahkan jabatannya. Kubu pro-kepala negara tertua di dunia itu juga meminta agar jabatannya dipertahankan hingga 2022. Kebetulan, kubu yang keluar dari aliansi merupakan kelompok pro-Mahathir.

”Kami memutuskan keluar karena PKR terlalu fokus untuk mendepak perdana menteri daripada memikirkan kebijakan bagi rakyat,” tulis 11 mantan anggota parlemen PKR yang keluar.

Mahathir sempat dituding sebagai otak di balik kudeta tersebut. Namun, dia langsung menyatakan mengundurkan diri kemarin siang (24/2). Dia juga meletakkan jabatan sebagai chairman Bersatu. Hal itu membuat masyarakat bingung.

Beberapa jam kemudian, Mahathir dipanggil ke Istana Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah. Hasilnya, sultan Malaysia menerima pengunduran diri Mahathir. Namun, dia juga menunjuk Mahathir sebagai pelaksana tugas (Plt) perdana menteri Malaysia.

”Dia (Mahathir, Red) bakal mengatur pemerintah sampai perdana menteri baru terpilih dan kabinet terbentuk. Sedangkan pejabat administrasi lainnya sudah dibebastugaskan,” ungkap Sekretaris Negara Malaysia Mohamad Zuki Ali seperti yang dilansir Agence France-Presse.

Anwar yang bertemu dengan Mahathir setelah kabar pengunduran diri yakin politisi gaek itu masih di kubu mereka. Dia mengatakan keputusannya untuk mundur dari pemerintahan disebabkan oleh kudeta Bersatu. Dia mengaku tak tahu soal manuver itu dan marah karena Bersatu mencatut namanya dan mencoba bergabung bersama UMNO.

UMNO memang dulu pernah menjadi partai Mahathir. Namun, dia keluar ketika Najib sedang dilanda skandal megakorupsi 1MDB. ”Saya sudah meminta agar dia tetap bertahan saja. Tapi, dia mengatakan tidak akan bekerja bersama rezim lalu (UMNO, Red).”

Meski begitu, bukan berarti keputusan tersebut membuktikan Mahathir tak terlibat. Menurut pakar pemilu Ibrahim Suffian, pengunduran diri justru langkah yang pas untuk memereteli kekuatan kubu Anwar. Karena tak ada lagi menteri, Mahathir bebas mengeluarkan kebijakan atau pendekatan politik.

”Ini justru kesempatan yang paling baik untuk membentuk koalisi baru,” ujar Kepala Lembaga Polling Merdeka Centre itu.(bil/ttg)