Minggu, 24 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4638

Jadi Tersangka Penyalahagunaan Fast Track, HS Langsung Ditahan di Rutan Kerobokan

0
ILUSTRASI tahanan. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tersangka berinisial HS merupakan pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sehari-hari yang bersangkutan bertugas sebagai kepala Seksi Pemeriksaan I.

Dalam keterangan resmi yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), HS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti. ”Berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan barang bukti serta alat bukti petunjuk,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dalam keterangan tersebut.

Penetapan HS sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November. Menurut Agus, yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Agus menyatakan bahwa HS juga langsung ditahan oleh penyidik. ”Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari,” imbuhnya. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar. Penahan itu sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November.

Dalam keterangan tertulis lainnya, Agus menjelaskan bahwa fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Layanan itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan keimigrasi masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas. Diantaranya adalah lanjut usia, ibu hamil, dan ibu dengan bayi. Layanan itu juga berlaku untuk pekerja migran Indonesia.

Namun layanan tersebut malah disalahgunakan oleh HS. ”Untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air,” beber Agus. Tindakan terlarang yang dilakukan oleh HS dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejati Bali.

Karena itu, pada Selasa (14/11) Kejati Bali menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mendatangi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. ”Berdasarkan hasil pengecekan langsung diperoleh fakta benar terjadinya praktik tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 juta sampai Rp 200 Juta per Bulan,” bebernya. Dari tindakan itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp 100 juta.

Semula ada lima orang yang turut diamankan dan dibawa oleh Tim Kejati Bali ke kantor Kejati Bali. Namun setelah dimintai keterangan lebih lanjut, HS yang dijadikan tersangka. Barang bukti Rp 100 juta yang diperoleh dari penindakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dipastikan merupakan uang panas yang diperoleh dari praktik terlarang yang dilakukan oleh HS. (*)

Reporter: JP Group

Seleksi PPPK Batam Digelar Empat Sesi, Lokasi Ujian Pilih Sendiri

0
cpns tes SKB 2
Ilustrasi Tes
PPPK Pemko Batam di Kantor BKN.

batampos– UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar pelaksanaan seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Batam, Jumat (17/11).

Ujian CAT dijadwalkan mulai pukul 06.30 WIB untuk sesi pertama, dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB.

Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Tri Eka Jauhari mengatakan seleksi PPPK dibuka tiga sesi untuk hari biasa.
Satu sesi akan diikuti 200 peserta ujian. Untuk perlengkapan ujian CAT disiapkan oleh BKN,

”Aman karen sudah berjalan sejak Senin lalu. Satu hari ada 4 sesi, tiap sesi 200 pelamar. Hari ini (kemarin, red) peserta rata-rata dari kementerian, PPPK Bintan, dan Karimun. Kalau tidak salah besok (hari ini, red) Pak Sekda dijadwalkan membuka untuk sesi PPPK Batam,” jelasnya, Kamis (16/11).

Ia menjelaskan untuk lokasi ujian dipilih oleh masing-masing peserta. Jadi tidak semua dari pelamar untuk formasi Batam ikut ujian di Golden Prawn.

“Peserta memiliki kesempatan memilih lokasi ujian mereka sendiri. Jadi tidak harus ke Batam. Makanya lokasi ujian ada yang di luar Batam,” jelasnya.

BACA JUGA: 130 Pelamar PPPK Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Selama Masa Sanggahan

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKPSDM Batam untuk pelaksanaan ujian PPPK di lingkungan di Kota Batam, hari pertama pelaksanaan ujian akan diikuti oleh PPPK tenaga teknis.

Sebanyak 882 peserta dijadwalkan mengikuti ujian hingga 19 November 2023 mendatang. Berikutnya terdapat untuk peserta PPPK guru sebanyak 496 peserta. Terdapat juga peserta pelamar prioritas sebanyak 64 orang.

“Silakan persiapkan diri, dan tentunya dokumen seperti kartu ujian, pensil, dan perlengkapan lainnya. Karena semua informasi sudah dibagikan, termasuk juga bahan atau materi yang akan diujikan. Semua informasi tersedia di bkpsdmbatam.go.id. informasi kami update di sana,” bebernya.

Sebelumnya sebanyak 1.998 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan berhak mengikuti tahap ujian. Berdasarkan data jumlah pelamar terinci yaitu, PPPK teknis sebanyak 951 pelamar, PPPK Kesehatan sebanyak 482 pelamar, dan PPPK Guru sebanyak 565 pelamar.

Pemko Batam mendapatkan PPPK guru sebanyak 277 formasi, untuk tenaga kesehatan sebanyak 168 formasi. Ribuan peserta akan bersaing untuk lolos menjadi tenaga PPPK di 2024 mendatang.

Jumlah soal SKD terdiri 110 soal dengan rincian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Peserta harus mengerjakan 110 soal SKD CPNS tersebut dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas. Selain itu, peserta juga harus memberikan hasil yang maksimal saat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eI) Asli, atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kartu Keluarga asli (atau sainan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Peserta wajib membawa Kartu Pendaftaran Seleksi Kompetensi PPPK dan Kartu Tanda Peserta Ujian.

Peserta pria mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam, dan sepatu hitam.

Peserta wanita mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang rok kain panjang warna hitam, dan sepatu hitam, khusus yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam, dan membawa alat tulis pribadi (pensi kayu). (*)

reporter: yulitavia

Peternak Diedukasi Soal PMK dan Manajemen Peternakan

0
Peternak dari Desa Lancang Kuning, Tanjunguban dan sekitarnya foto bersama usai mengikuti kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) di kantor Desa Lancang Kuning, Rabu (15/11/2023). F.Kiriman drh Iwan Berri Prima untuk Batam Pos.

batampos– Sebanyak 100 peternak di Bintan mendapat edukasi soal penyakit mulut dan kaki (PMK) serta manajemen peternakan.

Kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) PMK dilaksanakan di 4 lokasi berbeda di Bintan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Khairul melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Iwan Berri Prima  menyampaikan, ini kolaborasi DKPP Bintan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri.

“Targetnya 100 orang dari peternak sapi, kambing dan babi,” kata dia saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA: Persatuan Peternak Sapi dan Kambing Kabupaten Bintan Dibentuk

Dia mengatakan, kegiatan dilaksanakan secara maraton dan dibagi dalam 4 kali penyelenggaraan.

“Kita laksanakan 4 kali karena untuk mendekatkan dengan masyarakat dan pelatihan menjadi lebih efektif,” kata dia.

Pertama dilaksanakan pada 10 November 2023 di Bintan Timur, kedua dilaksanakan pada 14 November 2023 di kantor Desa Toapaya, ketiga pada 15 November 2023 di kantor Desa Lancang Kuning dan terakhir pada 17 November 2023 di aula Kantor DKPP Bintan di Km 18 Kijang.

Dia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peternak, juga untuk memberikan pendidikan kepada peternak yang baru saja menerima bantuan bibit ternak berupa sapi dan kambing yang bersumber dari APBD Perubahan Bintan tahun 2023.

Dia berharap, dari kegiatan ini, kelompok tani penerima bantuan bibit akan semakin meningkat pengetahuannya.

“Makin bersungguh-sungguh menjadikan sektor peternakan sebagai salah satu sumber perekonomiannya,” kata dia.

Sementara itu, panitia penyelenggara kegiatan adalah kolaborasi antara Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UPTD RPH dan Puskeswan Kabupaten Bintan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) DKPP Bintan.

Hadir sebagai narasumber kegiatan adalah drh. Oryona Romadhon dan drh. Nur Ahmad Wijaya dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan. (*)

reporter: slamet

Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

0
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. (dok Jawapos)

batampos – Kakak-beradik Hiariej tengah jadi sorotan publik. Usai sang adik, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK, giliran sang kakak Eric Hiariej diberhentikan lantaran dugaan kasus kekerasan seksual.

Eric diberhentikan sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sekitar pertengahan tahun ini. Prosesnya sebetulnya sudah berjalan sejak tahun lalu, usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan SK nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022 terkait pencopotan status PNS Eric. Eric bahkan sempat menggugat putusan tersebut.

BACA JUGA: Pesawat Super Tucano TNI AU, Dikenal Memiliki Kemampuan Manuver Lincah

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Eric pun bukan baru saja terjadi. Kasus diduga terjadi pada 2016 lalu terhadap salah seorang mahasiswi semester akhir UGM kala itu. Usai terendus, UGM pun langsung melakukan sejumlah langkah penanganan. Mulai dari penyelidikan, memberi sanksi, hingga adanya pendampingan konseling untuk korban.

Disinggung soal pemberhentian ini, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (DIktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengungkapkan, pihaknya selalu menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran etika berat atau pelanggaran hukum berat. Biasanya, diawali dengan penyelidikan di tingkat inspektorat jenderal (Itjen) kemudian dibawa ke sekretaris jenderal (sekjen) untuk pembinaan aparatur sipil negara (ASN) yang berkasus.

”Jadi kalau ASN itu kan kalau ada pelanggaran kode etik itu memang bisa (disanksi, red) mulai dari diperingatkan sampai diberhentikan,” ujarnya ditemui usai acara Merdeka Innovation Summit 2023 di Jakarta, kemarin (16/11). Sanksi ini pun, kata dia, disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan hukuman yang ada dalam UU ASN.

Nizam sendiri menegaskan, bahwa tak ada toleransi atas kekerasan seksual di satuan pendidikan. Karenanya, pihak perguruan tinggi maupun kementerian tak pernah ragu memberikan sanksi tegas. Sehingga, perguruan tinggi bisa bebas dari ancaman kekerasan seksual.

”Jadi memang sudah ada beberapa yang diberhentikan. Ini memberikan sinyal yang tegas jika ada hal semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.

Terkait jumlah dosen yang dipecat karena melakukan kekerasan seksual, ia mengaku tak hafal. Namun, dia memastikan jumlahnya tak lebih dari hitungan jari.

Sementara itu, mengenai status guru besar (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Nizam mengaku belum ada pencabutan. Diketahui, Eddy merupakan salah satu Guru Besar bidang hukum di UGM.

”Kalau belum ada keputusan hukum yang inkrah tentu enggak bisa kita hentikan. Karena itu kan jabatan fungsional,” jelasnya. Karenanya, pihaknya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

Terkait kekerasan seksual ini, sebelumnya, Inspektur II Kemendikbudristek Sutoyo mengungkapkan, dari tiga dosa besar di dunia pendidikan yang ditangani pihaknya, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual. Di mana, kasus ini paling banyak terjadi di perguruan tinggi.

”Kalau bicara kekerasan seksual, ternyata kejadian paling banyak di perguruan tinggi. Dari 115 kasus, 65 kasus ada di perguruan tinggi,” ujarnya.

Kemudian, untuk perundungan, dari 61 kasus, hampir separuh terjadi di jenjang pendidikan menengah. Sama seperti kasus intolerasi, yang mana dari 24 kasus, sebanyak 13 kasus berada di pendidikan menengah.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada kasus kekerasan seksual, dari paparan para korban yang berani melapor, mereka mengalami kejadian ini saat bimbingan skripsi. Modus yang digunakan kebanyakan berhubungan dengan langkah yang perlu dilakukan agar proses skripsi mereka cepat rampung dan cepat lulus. Hingga mereka tidak sadar bahwa tindakan-tindakan tersebut ternyata masuk dalam kekerasan seksual.

Suyoto pun menegaskan, bahwa Kemendikbudristek tidak mentoleransi tindakan tersebut. Dari laporan yang masuk, Itjen akan memproses lebih lanjut. Dari proses tersebut, per Juli 2023, setidaknya ada empat dosen PNS dikenai sanksi pidana. Kemudian, 3 dosen PNS dalam proses pidana, 1 dosen PNS dalam proses hukuman disiplin sedang, 13 dosen PNS dan 1 dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat.

Kemudian, 4 dosen swasta diberhentikan kontraknya, 4 dosen swasta lainnya disanksi disiplin sedang dan 1 dosen swasta disanksi ringan. Tak hanya dosen, sanksi tegas juga diberikan pada mahasiswa yang terindikasi pelaku kekerasan seksual. Ada 6 mahasiswa dikeluarkan dan 1 mahasiswa diskorsing karena terbukti melakukan kekerasan seksual. (*)

Reporter: JP Group

Keputusan Biaya Haji 2024 Masih Menunggu Hasil Panja DPR, Tahun Sebelumnya Rp 47 Jutaan

0
batampos – Kementerian Agama RI telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR sebesar Rp 105 juta. Lantas kira-kira berapa yang harus dipersiapkan untuk jemaah calon haji (JCH) Kota Batam. Tahun sebelumnya (2023) biaya haji embarkasi Batam mencapai Rp 47 jutaan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi menyebutkan, kepastian besaran biaya haji tahun 2024 akan menunggu hasil Panitia Kerja (Panja) BPIH antara DPR dan pemerintah.
“Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR RI,” ujar Syahbudi, Kamis (16/11).
Menurutnya melalui Panja tersebut, akan dirinci  Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah dan nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat. Dimana BIPIH Batam ditetapkan Rp 47  jutaan.
Sebagai perbandingan dengan tahun lalu kata Syahbudi Pemerintah mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 ke Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023 lalu. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH guna melakukan serangkaian pembahasan dan melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di negara Arab Saudi.
Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H, rata-rata Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD Rp15.150 dan 1 SAR (Saudi Riyal) sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipihnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2023 tentang BPIH tahun 1444 H/ 2023 M yang bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat untuk Embarkasi Batam sebesar Rp.87.667.245,26
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
“Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya sebesar Rp 22.429.308. Selanjutnya bagaimana dengan BIPIH tahun ini? Kita masih menunggu tim Panja Komisi VIII DPR dan Kemenag RI yang akan membahasnya lebih lanjut, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara

Setwan Kumpulkan Honorer Bahas Kontrak Kerja Jelang Akhir Tahun

0
dua honorer dprd batam dikabarkan berbuat mesum di ruang pimpinan m
DPRD Batam.

batampos– Sekretariat DPRD Kota Batam mengumpulkan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (16/11) pagi.

Sebanyak 147 tenaga honorer menghadiri pertemuan tersebut. Tahun ini sebanyak 168 honorer terdaftar di Setwan, dan 11 orang lolos menjadi PPPK tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Kota Batam, Aspawi Nangali mengatakan menjelang akhir tahun, seluruh tenaga honorer diminta untuk mengajukan surat lamaran kembali. Agar bisa melanjutkan tugasnya di 2024 mendatang.

“Saya sampaikan tadi, akan ada evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer. Honorer memiliki tugas dan fungsi di Setwan. Jadi itu yang saya tekankan tadi,” kata Aspawi usai pertemuan dengan honorer.

Ia mengatakan ada tiga hal yang menjadi pembahasan, pertama mengenai tugas dan fungsi selama menjalankan tugas. Mereka yang bertanggung jawab untuk urusan surat perintah perjalan dinas (SPPD) harus paham dan mengerti akan tugas mereka.

“Saya minta lebih teliti. SPPD harus rampung dalam waktu lima hari setelah perjalanan dilakukan. Saya juga tekankan untuk dokumen pendukung dikumpulkan semua, termasuk bukti transaksi SPPD,” ujarnya.

Aspawi meminta tidak ada kesalahan dan, keterlambatan dalam menyiapkan keperluan SPPD DPRD Batam tersebut.

Selain itu, dia honorer diminta bekerja dengan serius, dalam menjalankan tugas mereka. Untuk honorer agar bisa bekerja sesuai dengan penempatan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Dihapus Akhir 2024, Ansar Dorong Tenaga Honorer Jadi ASN dan PPPK

“Itu saja tadi. Satu lagi masalah kegiatan. Pada intinya saya minta bekerja lebih profesional. Agar bisa menghindarkan dari hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanahan ini menegaskan Setwan tidak akan menerima atau merekrut tenaga honorer baru, meskipun ada yang sudah lolos dan ditempatkan di luar Sekwan

Hal ini sesuai dengan arahan Menpan RB untuk tidak melakukan perekrutan, karena dinilai membebani keuangan daerah. Untuk itu, pihaknya mendorong tenaga honorer ini memanfaatkan seleksi menjadi tenaga ASN.

“Memang tenaga honorer kami berkurang. Tapi dengan ketentuan yang ada ini, kami ingin mengoptimalkan yang sudah ada. Sebab kami tak boleh tambah, sudah ada ketentuannya,” terang Aspawi.

Honorer yang ada sekarang resmi dan terdaftar sebagai pegawai dan aktif bekerja. Mereka juga menerima upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Alhamdulillah semua terdaftar, dan aktif. Tidak ada yang melanggar atau pun lainnya. Ini juga kami pastikan, karena nanti bisa jadi temuan kalau ada yang tidak sesuai,” tutupnya. (*)

reporter: yulitavia

Setelah Firli Diperiksa 3 Jam, Penetapan Tersangka Belum Pasti

0
obil yang ditumpangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kelar gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/11/2023).Firli menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana diketahui, pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri atas permintaan Firli. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kemarin (16/11). Polda Metro Jaya belum memastikan kapan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Firli hadir pemeriksaan di Bareskrim secara diam-diam. Pukul 10.00 Firli sudah dipastikan berada di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim. Tidak diketahui sejak kapan dia sudah masuk ke Bareskrim.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Menghindar Usai Diperiksa Kasus SYL

Pemeriksaan usai dilakukan pukul 13.45, namun Firli pun kucing-kucingan dengan awak media. Dia menggunakan mobil bernopol B 1917 TJQ berwarna hitam. Tampak Firli merebahkan kursinya untuk menghindari kamera media massa. Dia juga menutup wajahnya dengan tas dan tangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tiga jam lebih terhadap Ketua KPK. Lalu, ada tiga pegawai KPK yang masih dalam pemeriksaan “Untuk Ketua KPK FB ada 15 pertanyaan yang diajukan,” paparnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Firli, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk proses penyidikan yang dilakukan sejak 9 November hingga 16 November. “Itu langkah selanjutnya,” jelasnya.

Kapan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka? Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan masih anev, gelar perkara belum dijadwalkan. “Nanti kami update,” urainya.

Saat ditanya apakah kurang bukti hingga gelar perkara belum dilakukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijawab. “Itu materi penyidikan,” terangnya di Lobi Bareskrim Gedung Awaloedin Djamin kemarin.

Terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut telah diperiksa 91 saksi dan 8 saksi ahli. Untuk saksi ahli diantaranya, ahli hukum pidana,ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli multimedia. “Kami jiga menyita dokumen laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik FB,” urainya.

Dia menuturkan, terdapat dokumen LHKPN dari Firli yang disita sejak tahun 2019 hingga 2022. Dokumen LHKPN itu diserahkan oleh Firli atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah kami sita LKHPN FB ya,” paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Firli Ian Iskandar mengatakan bahwa dengan pemeriksaan tersebut kliennya membuktikan kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya. “Klien kami mengikuti semua proses hukum dari penyidik Polda Metro Jaya,” urainya.

Menurutnya, yang pasti tidak ada penyerangan uang dari Syahrul Yasin Limpo kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli memang bertemu dengan Syahrul, namun tidak ada penyerahan uang. “Itu fitnah,” ujarnya di gedung Bareskrim

Sebelumnya, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (14/11) di Polda Metro Jaya, namun justru melakukan konferensi pers terkait kasus yang ditangani KPK.

Sementara KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Rabu malam (15/11) KPK menggeledah rumah anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina di kawasan Kalibata.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos. Penggeledahan itu dilakukan di Perumahan Dinas DPR RI di Kalibata. Proses penggeledahan berlangsung hingga Kamis dini hari (16/11) pukul 01.17.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan itu. “Penggeldahan rumah dinas tersebut terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo,Red,” jelasnya kemarin.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita beberapa bukti. Di antaranya catatan dokumen hingga bukti elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, Jumat (10/11) pekan lalu (KPK juga telah melakukan penggelahab di rumah Ketua DPR RI Komisi IV Sudin. Rumah di perumahan Raffles Hills Blok E. 2 Cimanggis Kota Depok itu KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti.

Pada Rabu lalu (15/11) Sudin juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa selama delapan jam, keluar dari ruang pemeriksaan Sudin irit bicara. “Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,” tuturnya. Dia meminta awak media menanyakan ke penyidik soal detail pemeriksaan dirinya.

Sudin juga membatah soal beberapa pernyataan soal dirinya menerima jam RM dari pejabat Kementan. Serta aliran uang untuk pembangunan DPP PDI Perjuangan. “Oh nggak ada. Nggak ada. Coba nanti tanya ke penyidik,” jelasnya. (*)

Reporter: JP Group

Parpol Wajib Sampaikan LADK, Calon Terpilih Bisa Dicoret Jika Melanggar Aturan

0

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengingatkan partai politik (Parpol) peserta pemilu agar segera menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Komisioner KPU Provinsi, Ferry Muliadi Manalu menjelaskan LADK itu sifatnya wajib oleh Parpol. Diawali dengan membuka rekening khusus dana kampanye yang sudah dimulai sejak ditetapkan peserta pemilu hingga 7 Januari 2024 bagi parpol dan calon dewan perwakilan daerah (DPD).

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu

“Di luar jadwal itu nanti bisa kita coret, karena sanksinya memang berat,” kata Ferry, Kamis (16/11).

Setelah membuka rekening dana kampanye, kata Ferry parpol harus melaporkan LADK yang sudah dimulai pada 17 hingga 27 November 2023. Dana kampanye harus diambil dari rekening yang dilaporkan ke KPU.

“Dana itu tidak boleh berubah ketika masa kampanye sudah dimulai. Hanya boleh dari rekening itu,” ungkapnya.

Tidak itu saja, lanjut Ferry juga ada laporan sumber dana kampanye dari parpol. Sumber yang dilaporkan harus jelas dan sumbangan dana kampanye yang didapatkan parpol juga ada batasan.

Namun masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye.

“Sumbangan per orangan itu Rp 2,5 miliar, kalau sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar. Lebih dari itu pasti ada sanksinya,” ujar Ferry di Tanjungpinang.

Selain itu, parpol juga wajib melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening yang digunakan untuk kampanye, dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“LADK ini memang keharusan bagi parpol, jika tidak menyampailan sesuai aturan, calon terpilih bisa dicoret,” tegasnya.

Tujuan LADK itu, kata Ferry KPU hanya ingin melihat sumber dananya, guna memastikan tidak melanggar aturan yang ada. Sumber dana tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi dan tidak boleh dari luar negeri.

“Jika itu dana hasil korupsi nanti bisa jadi temuan atas dugaan pencucian uang,” tambahnya. (*)

 

 

Reporter : Peri Irawan

Peluang Timnas Indonesia U-17 ke Babak 16 Besar Bergantung Hasil Meksiko dan Korea Selatan

0
Arkhan Kaka tertunduk lesu setelah Timnas Indonesia U-17 mengalami kekalahan 3-1 dari Maroko U-17 di Stadion GBT, Kamis (16/11) malam. (media PSSI)

batampos – Timnas Indonesia U-17 harus mengakui keunggulan Maroko U-17 dengan skor 3-1. Hasil itu membuat Garuda Muda kecil kemungkinan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia U-17 2023.

Indonesia U-17 sempat tertinggal lebih dahulu melalui dua gol di babak pertama. Gawang Garuda Muda yang dikawal Ikram Algiffari bobol melalui gol penalti Aloui pada menit ke-29, dan Ait Boudlai sepuluh menit kemudian.

BACA JUGA: Skenario Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia U-17 2023

Namun, Garuda Muda tak tinggal diam. Skuad asuhan Bima Sakti merespons ketertinggalan itu melalui gol tendangan bebas Nabil Asyura pada menit ke-42. Gol itu membuat Indonesia berhasil memperkecil ketertinggalan hingga turun minum.

Di babak kedua, Iqbal Gwijangge dan kawan-kawan sebenarnya meningkatkan tempo serangan. Sayang, upaya itu belum berhasil membobol gawang Maroko.

Sebaliknya, kesalahan kecil yang dilakukan pemain Indonesia mampu dimaksimalkan Maroko dalam menambah pundi gol. Kali ini, giliran Hamony yang mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-64.

Kemenangan itu membuat Maroko berhak menjadi juara Grup A dengan koleksi enam poin. Mereka berhak menggeser Ekuador U-17 di posisi kedua setelah bermain imbang 1-1 kontra Panama U-17.

Sementara Indonesia belum beranjak dari posisi ketiga dengan torehan dua poin. Hasil ini membuat peluang Indonesia sangat tipis untuk menembus babak 16 besar.

Indonesia saat ini masih berada di posisi 4 untuk lolos dari peringkat tiga terbaik. Garuda Muda di bawah Uzbekistan yang dipastikan lolos dengan empat poin, disusul Iran dan Jepang dengan tiga poin.

Sementara dua posisi terbawah di peringkat tiga terbaik ditempati Meksiko, yakni peringkat lima dengan satu poin. Kemudian, Korea Selatan dengan poin nol.

Akan tetapi, keduanya masih memungkinkan menggeser posisi Indonesia di peringkat ketiga terbaik. Pasalnya, keduanya masih akan menjalani laga terakhir penyisihan grup.

Meksiko diyakini tak akan menemui hambatan ketika menghadapi juru kunci Grup F Selandia Baru, Sabtu (18/11). Sementara Korsel akan menghadapi Burkina Faso di laga terakhir Grup E pada hari yang sama.

Indonesia kini tinggal menunggu keajaiban. Pasukan Bima Sakti bisa lolos asalkan kedua rival Garuda Muda itu mengalami kekalahan dari lawannya masing-masing. (*)

Reporter: JP Group

Mahfud MD Sebut Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

0
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com)

batampos – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej atas kasus yang menjeratnya sudah sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA: Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Sederet Rekam Jejak dalam Kasus Jessica Wongso

Menurut Mahfud, jika Wamenkumham menghilang tanpa kabar dan sampai jangka waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut.

Tidak hanya itu, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul padahal sudah ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Begini. Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis (16/11) seperti dikutip dari Antara.

Saat ditanya apakah Prof. Eddy Hiariej harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. “Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.

Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11), Prof Eddy berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

“Terkait pemberitaan mengenai posisi Wamenkumham, perlu kami sampaikan sebagai berikut bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya,” kata Tubagus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/11).

Menkumham Yasonna H. Laoly sendiri mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah,” ujar Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11). (*)

Reporter: JP Group