
batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tersangka berinisial HS merupakan pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sehari-hari yang bersangkutan bertugas sebagai kepala Seksi Pemeriksaan I.
Dalam keterangan resmi yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), HS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti. ”Berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan barang bukti serta alat bukti petunjuk,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dalam keterangan tersebut.
Penetapan HS sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November. Menurut Agus, yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Agus menyatakan bahwa HS juga langsung ditahan oleh penyidik. ”Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari,” imbuhnya. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar. Penahan itu sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November.
Dalam keterangan tertulis lainnya, Agus menjelaskan bahwa fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Layanan itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan keimigrasi masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas. Diantaranya adalah lanjut usia, ibu hamil, dan ibu dengan bayi. Layanan itu juga berlaku untuk pekerja migran Indonesia.
Namun layanan tersebut malah disalahgunakan oleh HS. ”Untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air,” beber Agus. Tindakan terlarang yang dilakukan oleh HS dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejati Bali.
Karena itu, pada Selasa (14/11) Kejati Bali menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mendatangi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. ”Berdasarkan hasil pengecekan langsung diperoleh fakta benar terjadinya praktik tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 juta sampai Rp 200 Juta per Bulan,” bebernya. Dari tindakan itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp 100 juta.
Semula ada lima orang yang turut diamankan dan dibawa oleh Tim Kejati Bali ke kantor Kejati Bali. Namun setelah dimintai keterangan lebih lanjut, HS yang dijadikan tersangka. Barang bukti Rp 100 juta yang diperoleh dari penindakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dipastikan merupakan uang panas yang diperoleh dari praktik terlarang yang dilakukan oleh HS. (*)
Reporter: JP Group








