batampos – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) untuk masyarakat Tanjungpinang. Keringanan ini berupa pemotongan pembayaran pajak PBB-P2 dan penghapusan denda tunggakan.

Layanan pembayaran PBB-P2 di Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang, belum lama ini.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan atas arah wali kota Tanjungpinang, pihaknya memberikan pengurangan pokok dan penghapusan denda PBB-P2.
Untuk pajak 1995 -2012 mendapat potongan pembayaran pokok sebesar 70 persen dan masa pajak 2013 -2018 mendapat potongan 50 persen.
“Penghapusan denda berlaku dari masa pajak tahun 1995 sampai 2023 sebesar 100 persen,” kata Alvie, Senin (4/9).
Program itu, kata Alvie berlaku selama tiga bulan. Terhitung sejak 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.
Dengan kebijakan ini, ia berharap dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, agar segera membayar PBB-P2.
“Tujuan program ini salah satunya untuk mengejar capaian target PBB-P2 sebesar Rp 31 miliar,” terangnya.
Sekarang ini, Alvie mennambahkan capaian PBB-P2 itu belum mencapai 50 persen atau sekitar Rp 9 miliar. “Semoga dapat mendorong capaian PBB-P2 agar lebih maksimal,” harapnya. (*)
Reporer : Peri Irawan









