
batampos – Nur, perempuan di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat dipastikan adalah istri siri Kompol D. Hal itu sudah diakui langsung oleh Kompol D dalam pemeriksaan.
“Sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/2).
Ramadhan menegaskan, kasus di luar kecelakaan ini sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Polres Cianjur.
“Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Diketahui, Polres Cianjur secara resmi menahan sopir sedan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan berdasar hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP. Petugas juga khawatir tersangka melarikan diri.
Doni menambahkan tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. ”Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu (29/1) malam,” kata Doni, Senin (30/1).
Tersangka Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas pemeriksaan lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan. (*)
Reporter: JP Group





batampos – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan saat ini sedang melaksanakan seleksi calon anggota Panwaslu kelurahan atau desa se kabupaten Karimun.


