Minggu, 24 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8488

Pastikan Ibadah Sesuai Protkes, Polisi Amankan Perayaan Imlek

0
unnamed e1643724269978
Personel Polsek Bulang melakukan pengamanan di Vihara Samudra Bhakti, Selasa (1/2). f.walter

batampos- Jajaran Polsek Bulang melaksanakan pengamanan perayaan Imlek di  Vihara Samudra Bhakti, Selasa (1/2). Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah.

Kapolsek Bulang Iptu Walter Nainggolan mengatakan selain pengamanan, pihaknya juga melakukan imbauan kepada pengurus vihara untuk tetap menerpkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Libur Imlek, Pantai Glory Melur Dipadati Warga Batam

“Kemudian pengurus untuk menghimbau apabila persembahyangan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus,” ujar Walter.

Dia menambahkan setiap personel juga menyampaikan pesan khamtibmas kepada masyarakat yang datang ke lokasi persembahyangan. Diantaranya ketertiban jemaat untuk menjaga barang-barang berharganya supaya tidak menjadi sasaran pelaku kriminalitas

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polresta Barelang kepda masyarakat saat beribadah. Diharapkan pengunjung dan pengelola vihara bisa merayakan Imlek dengan aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Tinjau Pengamanan Imlek, Kapolres Imbau Semua Patuh Pada Protokol Kesehatan

0
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano meninjau pelaksanaan pengamanan perayaan malam tahun baru Imlek 2573/2022

batampos- Untuk mengetahui situasi dan kondisi perayaan malam tahun baru Imlek 2573/2022 di Tanjungbalai Karimun, Kapolres Karimun langsung turun ke lapangan untuk melihat pengamanan yang dilakukan di kelenteng dan vihara pada Sabtu (31/1) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Operasi Yustisi Siang Malam, Polisi Edukasi Warga Agar Patuh dan Disiplin Prokes

”Ada beberapa kelenteng dan vihara yang kita tinjau pengamanannya. Seperti, Kelenteng Ngoh Hu Xian Ko dan Cetiya Dharma Sagara. Selain melakukan pelaksanaan pengamanan perayaan tahun baru imlek, personil Polres Karimun juga memberikan imbauan Kamtibmas dan imbuan protokol kesehatan serta melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.

Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama perayaan tahun baru imlek. Selain itu, tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada personil polisi yang bertugas melakukan pengamanan agar melaksanakan tugasnya dengan humanis.

Data yang dihimpun, Polres Karimun menurunkan 165 personil untuk pengamanan perayaan tahun baru imlek 2573/2022 di Kabupaten Karimun. Sebelum dilakukan pergeseran personil, terlebih dulu Kapolres Karimun memimpin apel gelar pasukan di Mapolres Karimun.

Personil yang dilibatkan dalam pengamanan ini akan bertugas melakukan pengamanan terhadap 28 kelenteng dan
vihara. Dengan adanya pengamanan dari Polres Karimun akan memberikan Be rasa aman dan nyaman bagi warga yang merayakan tahun baru Imlek. Sehingga, dengan kebersamaan ini dapat menciptakan Kabupaten Karimun yang aman dan kondusif. (*)

Reporter: Sandi

Biaya Makan dan Minum Kegiatan di Baperlitbang Karimun akan Dicroscek Jaksa dengan Pihak Ketiga

0
Tiyan Andesta

batampos- Kejaksaan Negeri Karimun sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi pegawai Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) kabupaten Karimun. Kasipidsus Kejari Karimun Tiyan Andesta mewakili Kajari Karimun mengatakan, hingga sekarang dari hasil pemeriksaaan ada 25 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melaksanakan kegiatan pada tahun 2020 lalu.

” Kalau dilihat, kegiatannya cukup banyak mulai perjalanan dinas. Di situ, kegiatannya dipecah-pecah, makan minum rapat-rapat yang mereka laksanakan ada buktinya,” terangnya, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Saat Pandemi Ada Perjalanan Dinas, Jaksa Lirik Dugaan Korupsi di Tubuh Baperlitbang Karimun

Namun, apakah benar kegiatan itu dilaksanakan sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau tidak. Sementara ini dari hasil pemeriksaan kegiatannya bukti pendukung memang ada, mulai dari perjalanan dinas yang saat itu sebelum terjadi PPKM. Termasuk, rapat-rapat yang perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut.

” Biar jelas kita lakukan auditor nanti. Apakah, benar mereka melaksanakan sesuai kegiatan yang tertera. Itu yang saat ini kita telusuri, apakah ada perbuatan melawan hukum dari pihak Baperlitbang dan pihak ketiga,” ungkapnya.

Masih kata Tiyan lagi, nanti pihaknya akan melakukan kroscek terhadap pihak ketiga satu persatu dimintai keterangan. Mulai dari tiket perjalanan dinas, tempat rumah makan minum apakah benar pada waktu itu ada pemesanan. Dimana, penyedia jasa atau pihak ketiga harus bisa membuktikan dengan data-data mereka punyai untuk dicocokkan.

” Cukup banyak makan minum saja beda-beda kegiatannya. Lumayan juga tu biaya makan minumnya, apalagi pejabatnya sekarang sudah pindah ke dinas lain. Jadi sabar dahulu, semua masih dalam penelusuran,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, pantauan kantor Kejaksaan Negeri Karimun ada beberapa pegawai Baperlitbang datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

” Berikan keterangan saja, sepengetahuan saya bang,” ucap salah seorang pegawai Baperlitbang yang enggan disebutkan namanya.(*)

Reporter : TRI HARYONO

Sembahyang Perayaan Imlek

0

Warga keturunan Tionghoa melaksanakan sembahyang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 di Vihara Bahtera Sasana Jalan Merdeka Tanjungpinang, Selasa (1/2). Sembahyang Imlek Tahun Macan Air dengan memanjatkan doa keselamatan tersebut, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid. (*)

Fotografer: Yusnadi

Luar Jawa-Bali Didominasi Transmisi Lokal

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (istimewa)

batampos – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus harian Covid-19 di luar Jawa-Bali sudah meningkat ke 499 kasus. Karena itu, pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan memperpanjang PPKM serta meningkatkan vaksinasi.

Dari angka 499 itu, sebanyak 496 adalah transmisi lokal dan 3 kasus adalah PPLN. ”Dan tingkat kematiannya per tanggal 30 Januari adalah dua orang,” ujarnya.

Pemerintah pun memperpanjang PPKM pada 1 hingga 14 Februari 2022. Hal itu didasarkan pada level asesmen pandemi. Baik terkait dengan transmisi komunitas maupun tingkat penularan kasusnya, tingkat kematian, rawat inap, dan juga respons terkait dengan testing, tracing, dan treatment.

Pemerintah akan membuka kembali penerbangan internasional ke Bali mulai 4 Februari. Kebijakan itu berlaku untuk PPLN. Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya siap menyambut pembukaan koridor Bali untuk PPLN. Secara khusus, pihaknya bersama imigrasi, KKP, satgas Covid-19, dan seluruh stakeholder terkait di bandara telah berkoordinasi untuk menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi PPLN ini. ”Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina,” ujarnya.

Proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai diawali sejak tahap pre flight. Yakni, sebelum terbang ke Bali, PPLN harus mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi. Lalu menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3 x 24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), punya dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian, dan memiliki asuransi perjalanan.

Setelah mendarat, PPLN menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celsius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya. Sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. ”Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, PPLN dirujuk ke rumah sakit,” sambung Faik.

Selanjutnya, PPLN diperiksa data dari e-HAC-nya. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode. Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN wajib menjalani tes RT-PCR. Ada 20 bilik tes yang tersedia. Waktu pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.

Setelah tes PCR, pemeriksaan dilanjutkan di meja imigrasi, pengambilan bagasi, hingga bea cukai. Setelah itu mereka diminta menuju holding area untuk menunggu hasil PCR. Jika hasilnya positif, PPLN akan dibawa ke RS. Bila negatif, mereka langsung diarahkan ke hotel karantina. ”Secara umum waktu yang dibutuhkan untuk memproses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar 104 menit atau 1 jam 44 menit,” ungkapnya.

Pengetatan tersebut, lanjut Faik, juga berlaku bagi mereka yang akan menjalani perjalanan luar negeri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia memastikan bahwa protokol kesehatan Covid-19 diterapkan secara ketat guna mendukung terwujudnya perjalanan yang aman dan sehat. Diharapkan, upaya itu dapat kembali memulihkan kepercayaan industri aviasi, khususnya maskapai internasional, untuk kembali terbang ke Bali. Dengan begitu, pariwisata dan perekonomian Bali bisa menggeliat kembali setelah diterjang badai pandemi Covid-19. (*)

Reporter: JP Group

Puluhan Pekerja PT PGI Mitra PT PLN Demo Tuntut Tingkatkan Kesejahteraan

0
puluhan pekerja PT PGI mitra PLN Persero saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kesejahteraan

batampos- Puluhan pekerja PT Prima Gasifikasi Indonesia (PGI) mitra PT PLN Persero, Senin (31/1) malam melakukan aksi unjuk rasa di kantor Tanjungbatu, Kundur. Aksi unjuk rasa sempat diwarnai dengan mematikan mesin pembangkit listrik untuk mendapat perhatian pihak perusahaan.

BACA JUGA: Halo Pak Gubernur, Warga Kampung Waseng, Kundur Utara Belum Nikmati Listrik 24 Jam

Beberapa pekerja mengaku kecewa dengan pihak perusahaan terkait kecilnya gaji dan kesejahteraan selama mereka bekerja. Tuntutan mereka agar pihak perusahaan memenuhi janjinya menaikan gaji sesuai UMK. Selain itu agar pihak manageman tidak menghapus uang lembur jika pekerja tidak masuk satu hari atau mengambil cuti tahunan.

Informasi dari pekerja mengaku digaji Rp 2.100.000 per bulan. Diakuinya besaran gaji tersebut dinilai cukup kurang dibanding mahalnya biaya hidup. Bahkan semua bahan pokok yang dibeli harganya naik. Aksi unjuk rasa berlanjut hingga Selasa (1/2) pagi di tempat yang sama. Tuntutan pekerja pihak agar perusahaan dapat memperbaiki kesejahteraan puluhan pekerja.

Putu kanan perwakilan PT PGI mitra PLN Persero saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Kundur

Putu, mewakili PT PGI saat dikonfirmasi membenarkan adanya unjuk rasa puluhan pekerja. Dikatakan jika unjuk rasa disebabkan ada permasalahan internal perusahaan dengan pekerja. Dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan pihak manager terkait tuntutan pekerja tersebut.

“Iya saya hanya dipercayakan dari pihak perusahaan untuk memfasilitasi melakukan pertemuan bersama pekerja. Terkait tuntutan pekerja nanti segera diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Diakuinya jika besaran gaji pekerja Rp 2.100.000 per bulan. Masalah uang lembur pihak perushaan tidak pernah memangkasnya. (*)

Reporter: Imam Sukarno

Adam Rachmat Damiri Divonis Bersalah, Keluarga Tuntut Keadilan dan Beberkan Fakta-fakta Persidangan

0

batampos – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Mayjen (purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Majelis hakim yang dipimpin IG Eko Purwanto, menyatakan Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu Adam Rachmat Damiri dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti  pengganti Rp 17, 9 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, perwakilan keluarga Adam Rachmat Damiri, Linda Susanti, menyampaikan keberatannya. Pihak keluarga bahkan mencatat ada beberapa fakta yang tidak diindahkan oleh majelis hakim.

“Diduga terdapat kekeliruan hakim yang memeriksa perkara beliau tersebut. Jika kita memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” ujar Linda Susanti, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima batampos.co.id, Selasa (1/2/2022).

Adapun fakta hukum yang terungkap di Pengadilan adalah sebagai berikut :

1. Terungkap Fakta di Persidangan :

Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana oleh PT ASABRI (Persero) Periode tahun 2012 – 2019 Nomor : 07/LPH/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, Tidak Ada Kerugian Negara Dari Saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN PRIMA JARINGAN.

2. Terungkap Fakta di Persidangan :

Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana, sehingga kerugian Negara tidak memenuhi unsur   “Nyata dan Pasti” Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara, oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum Terdakwa ADAM RACHMAT DAMIRI.

3. Terungkap Fakta di Persidangan :

Berdasarkan keterangan saksi INDAH KUSUMAWATI PT menjelaskan bahwa penempatan saham-saham milik PT ASABRI di RD MAN terjadi pada tahun 2017 disaat Adam Rachmat Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.

4. Terungkap Fakta di Persidangan :

Berdasarkan Keterangan Ahli Hasby Ashiqi menjelaskan bahwa terkait penyimpangan dalam kerugian Negara di masa jabatan Adam Rachmat Damiri dalam laporan tidak ditemukan.

Ahli Hasby Ashiqi juga menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi pada PT ASABRI bukanlah suatu hal yang pasti dikarenakan transaksi penjualan dan pembelian saham di PT ASABRI bisa berbalik untung serta masih berada pada posisi untung meskipun belum semuanya dilakukan redemption.

5. Terungkap Fakta di Persidangan :

Berdasarkan keterangan-keterangan beberapa saksi yang diajukan di pengadilan tak satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Adam Rachmat Damiri terlibat dalam korupsi Investasi Saham dan Reksadana.

6. Terungkap Fakta di Persidangan :

Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI, sesuai surat : Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI

“Di dalam surat keputusan tersebut sangat jelas tugas Direktur Investasi dan Keuangan disingkat Dirinku mempunyai tugas sebagai BOD (Board of Directors) dalam tugas merencanakan, pengelolaan investasi serta pelaporan keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka segala resiko dan tanggungjawab masalah keuangan menjadi tanggungjawab Direktur Investasi dan Keuangan. Dalam artian lanjutnya, jika masalah keuangan menjadi perkara pidana, maka pelaku utamanya adalah Direktur Investasi dan Keuangan.

“Pertanyaannya, bagaimana bisa seseorang yang dianggap penyerta suatu tindak pidana dihukum lebih berat dari pelaku utama. Direktur Keuangan divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara. Sementara yang dianggap ikut serta atau turut serta divonis bersalah dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar?,” tanyanya.

Pihak keluarga lanjutnya, memiliki beberapa kesimpulan, yakni:

1. Berdasarkan Laporan BPK tidak ada Kerugian Negara.

2. Tindak Pidana korupsi itu terjadi pada saat Adam Rachmat Damiri sudah tidak lagi              menjabat di PT ASABRI.

3. Adam Rachmat Damiri telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi     dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI pada saat menjabat yang                 dibuktikan dengan sesuai surat keputusan Direksi.

4. Kerugian Negara tidak memenuhi  unsur “Nyata dan Pasti” , sehingga tidak bisa                  dijadikan dasar untuk memutus perkara korupsi.

5. Adanya salah satu dari Anggota Majelis Hakim a.n Mulyono berbeda pendapat dengan        empat hakim lainnya mengenai kerugian uang Negara akibat korupsi ini. Pernyataan          tersebut disampaikan oleh Hakim Mulyono disalah satu Media Online, menyatakan sbb :

– Kerugian keuangan Negara sebesar Rp22.7 triliun sebagaimana dihitung Auditor BPK,         masih bersifat potensi, bukan aktual

-Kerugian keuangan Negara Rp 22.7 Triliun itu adalah tidak berdasar dan tidak terbukti        secara sah dan meyakinkan.

6. Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di Persidangan dan         dituangkan dalam Pledoi Kuasa Hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta               hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara     Adam Rachmat Damiri .

7. Hukuman pemberat Pidana 20 tahun penjara sama sekali tidak mempertimbangkan            tentang pengabdian (jasa), umur dan kesehatan Adam Rachmat Damiri  :

– Tidak mempertimbangkan umur Adam Rachmat Damiri yang sudah uzur dengan umur 72  tahun.

– Tidak mempertimbangkan Jasa-Jasa Adam Rachmat Damiri sebagai Purnawirawan TNI        yang pernah mengabdi dan memberikan yang terbaik kepada Negara.

– Tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam Rachmat Damiri  yang telah bekerja keras          dalam upaya mensejahterakan Nasabah PT ASABRI (Persero).

– Tidak mempertimbangkan Penyakit Kanker usus yang diderita Adam Rachmat Damiri           selama ini.

8. Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas          putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang          berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapaAdam Rachmat            Damiri dan keluarga.

“Selain upaya tersebut di atas, kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya. Agar dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Sehingga lanjutnya, putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadi-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri dan juga keluarganya. Begitupun juga pada sahabat-sahabatnya mengenal persis tentang sosok pribadi Adam Rachmat Damiri yang sebenarnya.

“Doa terbaik dari kami Adam Rachmat Damiri dan keluarga, semoga hakim yang telah memutus perkara ini dan hakim yang menangani proses hukum selanjutnya selalu diberi kesehatan jasmani dan rohani. Serta tetap dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa, agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarat pencari keadilan,” tuturnya.(*)

Komisi III Sebut Transaksi Kripto Berpotensi Sebagai Tempat Pencucian Uang

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk serius mengawasi segala bentuk transaksi yang menggunakan kripto. (Dok. DPR RI)

batampos – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk serius mengawasi segala bentuk transaksi yang menggunakan kripto. Menurut Sahroni, transaksi menggunakan kripto sangat berpotensi sebagai tempat untuk pencucian uang atau money laundering.

“Saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui. Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” ujar Sahroni saat memimpin rapat kerja Komisi III dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/1).

Menanggapi pertanyaan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana langsung memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun non-fungible token (NFT).

“Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada money laundering 5.0,” katanya.

Karena itu, PPATK mengantisipasinya dengan beberapa hal, di antaranya sudah melakukan riset independen. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara.

“Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini,” pungkas Ivan. (*)

Reporter: JP Group

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kemensos Laksanakan Tes Usap PCR Serentak untuk 1.200-an Pegawai se-Jabodetabek

0

 

batampos – Untuk keperluan testing di tengah lonjakan angka penyebaran virus Covid-19, Kementerian Sosial melaksanakan tes usap PCR. Tes berlaku bagi semua pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun non-ASN.

Tes PCR digelar mulai pagi tadi di dua tempat, yakni di Gedung Aneka Bhakti (GAB) di Kantor Pusat, Jalan Salemba Raya no.28, Jakarta Pusat, dan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur. Total sebanyak 1.205 pegawai menjalani tes.

Pelaksanaan PCR merupakan tindak lanjut arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini menyusul 60 orang pegawai Kemensos di Kantor Pusat yang dinyatakan positif terpapar Covid-19. “Hasil tes PCR pagi ini menjadi syarat bagi pegawai untuk masuk kantor pada Rabu nanti. Kalau negatif bisa masuk kantor, kalau hasilnya positif ya harus menjalani isolasi,” kata Mensos di Jakarta (31/01).

Tes swab PCR merupakan bagian dari upaya sistematis Kemensos dalam menekan penyebaran Covid-19. Langkah lainnya adalah pemberlakuan kebijakan “lockdown”, menyusul tingginya angka pegawai yang terpapar Covid-19.

Selama pembatasan aktivitas kerja, dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan sebanyak sehari dua kali. Penyemprotan dilakukan juga pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan ramp tangga.

Selanjutnya dilakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah mulai Kamis (27/02) hingga Senin hari ini (31/01). Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (hasil PCR negatif) dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja.

Bagi pegawai yang terpapar covid diberikan paket obat-obatan dan vitamin di poliklinik Kemensos dengan pengawasan dokter. Jika memerlukan tempat isolasi mandiri bagi pegawai telah disediakan ruangan di Graha Atensi di Balai Mulya Jaya, Jakarta dan Balai Budi Darma Bekasi.

Kemensos juga tengah mempersiapkan vaksinasi tahap 3 (vaksin booster), berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan vaksinasi tahap 3 direncanakan pada Rabu (02/02) sampai dengan Jumat (04/02) di GAB.

Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secaa ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial. (*)

Gus Halim: Haram Hukumnya BUM Desa Saingi UMKM dan Usaha Warga

0

 

batampos  – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar Kembali mengingatkan bahwa BUM Desa dan BUM Desa Bersama tidak boleh mejadi pesaing baru bagi usaha milik warga maupun UMKM yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian keberadaannya harus menjadi mitra strategis yang akan menggerakkan, mengonsolidasikan dan meningkatkan ekonomi warga desa.

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Menyerahkan Sertifikat Pendaftaran pendirian badan hukum BUMDes Medali Beraksi dan Meninjau UMKM Alas Kaki, Desa Medali kec. Puri Kab.Mojokerto Pada Selasa, 1/2/22 Foto: Angga/KemendesPDTT.

“Jangan sampai Pemerintah Desa melahirkan BUM Desa malah ekonomi menurun, haram hukumnya. Harus mengkonsolidir dan memfasilitasi atau memberikan pendampingan baik dalam hal produksi maupun peningkatan kualitas sekaligus pemasaran.” kata Gus Halim saat meninjau UMKM pengrajin sepatu binaan BUM Desa Medali Beraksi di Desa Medali, Puri, Mojokerto, Senin (01/02/2022).

Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menambahkan bahwa BUM Desa adalah institusi sosial dan komersial. Tentunya selain aspek profitabilitas, BUM Desa juga harus berperan sebagai mitra strategis untuk men-support pengembangan UMKM maupun usaha milik warga sekitar. Di samping itu, Gus Halim menginginkan BUM Desa juga memberikan pendampingan, baik dalam hal produksi maupun peningkatan kualitas sekaligus pemasaran.
Gus Halim juga mewanti-wanti kepada pemerintah daerah khususnya Bupati agar tidak mudah memberi izin usaha kepada supermarket apabila sekiranya dapat mematikan UMKM atau usaha milik warga desa.

” Semangat BUM Desa dan BUM Desa Bersama bukan hanya sekedar membentuk unit usaha apalagi bentuk usahanya sama persis dengan milik warga setempat, dengan tujuan meraup keuntungan dan menambah APBDes. Tetapi ada yang lebih penting dari itu adalah bagaimana kehadiran BUM Desa itu betul-betul membawa kemaslahatan, membawa kesejahteraan bagi warga masyarakat desa. Menjadi pendamping dan konsolidator warga masyarakat itulah justru yang sangat diharapkan,” katanya.

Sekedar informasi, Medali Beraksi merupakan salah satu BUM Desa yang mendapat apresiasi dari Gus Menteri dan bakal dijadikan pilot project karena telah berhasil menjadi konsolidator dan fasilitator terhadap UMKM pengrajin sepatu di Mojokerto, Jawa Timur.

Setidaknya ada 120 pengrajin dibawah binaan BUM Desa Medali Beraksi, mereka didampingi langsung oleh BUM Desa Medali Beraksi terkait produksi, peningkatan kualitas dan juga pemasarannya. (*)