JPU KPK membaca dakwaan terdakwa korupsi, Apri Sujadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12). f. Yusnadi Nazar
batampos– Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, yang terlibat kasus korupsi Pengaturan Barang kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, didakwa telah memperkaya diri, orang lain dan korporasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12).
Dalam sidang virtual, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha dan Joko Hermawan, menyatakan terdakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 3,084 miliar yang terdiri dari Rp 3,054 miliar dan 3 ribu dolar Singapura setara Rp 30 juta.
Terdakwa juga didakwa telah memperkaya orang lain yakni M Saleh Umar sebesar Rp415 juta. Selanjutnya, Yurioskandar sebesar Rp 240 juta. Muhammad Yatir sebesar Rp 2, 121 miliar. Dalmasri sebesar Rp100 juta. Edi Pribadi sebesar Rp 75 juta. Alfeni Harmi sebesar Rp 47 juta 250 ribu. Kemudian Mardiah, Setia Kurniawan, Risteuli Napitupulu sebesar Rp 5 juta dan Yulis Helen Romaidauli sebesar Rp4,8 juta. “Serta memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8,022 miliar. memperkaya 24 pabrik rokok sebesar Rp28,9 Miliar dan memperkaya 4 importir minuman beralkohol sebesar Rp1,768 miliar,” jelas JPU Budi.
Perbuatan terdakwa Apri bersama M Saleh Umar (sidang terpisah) yang merugikan negara lebih kurang sebesar 425 miliar ini, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan tidak keberatan serta tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU kepada Majelis Hakim. “Sidang ditunda pekan depan. Agenda pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka. Dua tersangka diduga menerima uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sejak 2017 hingga 2018, Apri Sujadi disangkakan menerima uang sebanyak Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar diduga menerima uang sebanyak Rp 800 Juta. Akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 250 miliar. (*)
Vaksinator melakukan vaksinasi covid-19 kepada anak 6-11 tahu yang diselenggarakan Apindo Kepri bersama Binda Kepri dan Korem di pusat perbelanjaan One Batam, Minggu (26/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Sebanyak 42.847 anak berusia 6 sampai 11 tahun di Kota Batam sudah divaksin Covid-19. Vaksinasi terhadap anak ini telah dimulai di Kota Batam sejak 17 Desember 2021 yang lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, cakupan vaksinai anak usia 6-11 tahun mencapai 32,2 persen dari jumlah target sasaran menurut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni sebanyak 133.051 anak.
Dengan capaian tersebut, artinya sebanyak 42.847 anak sudah divaksin. “Ini dosis pertama. Vaksin nantinya diberikan dua kali,” ujarnya, Rabu (29/12).
Vaksin terhadap anak sendiri dilaksanakan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan formal. Hal itu dilakukan untuk menyasar anak usia 6-11 tahun yang sudah terdata di sekolah-sekolah.
Sementara itu sebanyak 792.419 atau 100,38 persen masyarakat Batam berusia di atas 18 tahun telah menerima penyuntikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama samlai dengan 28 Desember 2021 ini. Sementara untuk dosis kedua, mencapai 656.467 atau sebesar 83,15 persen dari total sasaran vaksin.
“Dosis pertama sudah lebih dari target sasaran kita,” ujar Didi.
Didi merincikan, usia 18 tahun ke atas ini terdiri dari tenaga kesehatan 9.881 atau 178,1 persen untuk dosis pertama, 9.550 atau 171,17 persen pada dosis kedua dan 6.492 atau 117,7 dosis ketiga.
Lalu, lansia sebanyak 24.251 orang atau 83,93 persen untuk dosis pertama dan 20.046 atau 69,48 pada dosis kedua. Pelayan Publik 270.292 atau 336,41 persen untuk dosis pertama dan 239.561 atau 298,16 persen untuk dosis kedua.
Terkahir, masyarakat umum dan rentan yakni sebanyak 488.095 orang atau 72,35 persen untuk dosis pertama dan 387.308 atau 57,41 persen untuk dosis yang kedua.
Vaksinasi kata Didi, dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Batam. Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis. Penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang 14 hari, dan 28 hari untuk lansia. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap penyakit yang disebabkan virus Corona.
Didi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak khawatir apa lagi takut untuk di vaksin. “Insya Allah aman,” sebutnya. (*)
Toto Wolf belum bisa menerima keputusan race director yang dianggap merampok kemenangan dari Lewis Hamilton. (Jun Qian/Jawa Pos)
batampos – Team Principal Mercedes Toto Wolff masih saja belum bisa melupakan kejadian pahit yang dialami timnya pada balapan pemungkas musim ini di GP Abu Dhabi (12/12).
Saat itu pembalapnya Lewis Hamilton gagal mengamankan gelar juara dunia 2021 akibat disalip pembalap Red Bull Max Verstappen di lap terakhir.
Dalam momen tersebut, juga terjadi insiden kontroversial terkait keputusan Race Director F1 Michael Masi yang menarik safety car di lap terakhir.
Menanggapi momen itu, Wolff kali ini mengait-ngaitkannya dengan suksesnya film dokumenter F1 yang tayang di Netflix berjudul Drive to Survive.
Film dokumenter tersebut tayang sejak 2019 lalu sebagai bagian dari kolaborasi F1 dan Netflix untuk menampilkan drama-drama di balik layar balapan F1.
Sejauh ini, film dokumenter tersebut sudah berhasil menelurkan tiga season dengan total 30 episode. F1 mengklaim, film tersebut sejauh ini sukses besar dalam mendongkrak popularitas F1 sekaligus menggaet penggemar baru.
Dikaitkan dengan kenyataan pahit yang dialami timnya, Wolff mengaku masih percaya, F1 dan FIA sama sekali tidak punya niat untuk mengganti-ganti aturan hanya agar bisa menghasilkan serial Netflix yang lebih seru.
Ucapan Wolff itu seakan menyindir keputusan Masi yang menarik safety car di akhir balapan.
Padahal, dalam kejadian tersebut, aturan F1 sebenarnya menyebutkan bahwa safety car harusnya dipertahankan satu lap lagi atau sampai balapan berakhir.
Jika aturan-aturan tersebut dilaksanakan, Hamilton bakal merengkuh gelar kedelapannya di Formula 1.
”Saya sama sekali tidak mau berpikir seperti itu. Karena pada akhirnya, kami memang ingin menyuguhkan hiburan. Namun, hiburan harus mengikuti olahraga. Bukan sebaliknya,” ucap Wolff dilansir GP Fans.
Dia juga mengingatkan, aturan harus diberlakukan secara konsisten. Bukan malah bisa berubah di tengah jalan hanya demi bisa menyajikan tontonan balapan yang lebih menarik. (*)
Hasil penilaian kepatuahan Pemerintah Daerah yang dirilis Ombudsman Kepri. Foto: Tangkapan layar
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masuk dalam zona kuning dalam hal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021. Penilaian ini dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Kepri.
“Penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk secara bertahap menyempurnakan instrumen indikator perbaikan dan kenaikan layanan publik. Juga mencegah maladministrasi. Penilaian ini dijamin adil dan tidak berpihak,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Rabu (29/12).
Berdasarkan data dari Ombudsman, secara keseluruhan BP Batam masuk dalam zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang. Total nilainya hanya mencapai 63,81.
Jika nilainya diatas 80 persen, maka masuk zona hijau dan pelayanannya sudah sesuai standar dan patut diberi apresiasi. Dari 51 ke 80, maka masuk zona kuning, perlu banyak evaluasi memperbaiki layanan.
“Jika di bawah 50 persen, maka masuk zona merah, dimana pelayanan sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Penilaian terhadap BP Batam dilakukan langsung Ombudsman Pusat. Ada 20 pelayanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam yang dinilai, yakni pelayanan dokumen pengganti, pelayanan gabung penetapan lokasi, penerbitan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL) dan Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL), dan pelayanan hak tanggungan,
Kemudian, layanan pengalokasian lahan, pelayanan perpanjang hak atas tanah, fatwa planologi badan hukum, izin perpanjangan pematangan lahan, izin perubahan rencana peruntukan lokasi (badan hukum), izin perubahan rencana peruntukan lokasi, pelayanan izin usaha Sementara Untuk Keperluan Tertentu (SUKT) bidang industri.
Berikutnya, izin reklame, pelayanan penerbitan izin rencana tata bangun dan lingkungan (fatwa planologi), izin pematangan lahan, izin pemakaian lahan ROW untuk utilitas, pelayanan izin usaha K3S, pelayanan izin usaha TLDDP, serta pelayanan izin usaha LDP.
Rentang nilai dari keseluruhan izin tersebut berada di angka 60-an, dimana nilai terbaik tercatat sebesar 68,21 yang dicapaai oleh pelayanan izin usaha LDP, layanan pengalokasian lahan dan pelayanan perpanjang hak atas tanah. Sementara nilai terendah mencapai 61,90 yang dicapai 13 perizinan.
“Tim penilai BP Batam itu dari tim pusat. BP Batam dinilai belum sepenuhnya terapkan standar pelayanan. Ini jadi perhatian kami yang akan segera kamisupervisi,” terangnya.
Sedangkan Pemko Batam berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah (pemda) berada di posisi dua paling bawah sebelum Tanjung Pinang. Diatas Batam, bercokol Natuna, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Bintan, Karimun, Anambas dan Lingga.
Batam masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Nilainya hanya 69,86. Beberapa dinas yang menuai sorotan yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan.
Dari data Ombudsman, ada 10 pelayanan perizinan yang dinilai yakni surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK), akta kematian, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta perceraian, akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak, akta perkawinan, kartu identitas anak, dan akta perubahan nama. Secara keseluruhan, Disduk masuk zona kuning, dengan pelayanan terbaiknya yakni akta kelahiran dengan nilai 66,29, serta pelayanan terburuknya yakni kartu keluarga dengan nilai 56,30.
Sementara untuk Dinas Pendidikan (Disdik), ada sembilan pelayanan perizinan yang dinilai, yakni layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, rekomendasi mutasi, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, layanan PPDB, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, rekomendasi izin lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dan penetapan angka kredit.
Dari seluruh pelayanan perizinan, hampir semua masuk zona merah dengan angka rata-rata 45,42, kecuali layanan mutasi siswa yang berada di angka 55,32.
“Batam tidak konsisten dalam rangka terapkan standar pelayanan. Pada 2019 sempat hijau, sekarang kuning. Kami akan lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Pemda, dalam rangka terapkan Undang-Undang tentang pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Lagat, pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan BP Batam dan Pemko terkait penurunan layanan. “Kecuali bencana alam, memang pasti terjadi penurunan. Tentu diharapkan standar pelayanan akan berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Penilaian juga dilakukan kepada masing-masing pelayanan perizinan di Polresta Barelang. Secara keseluruhan, Polresta Barelang masuk dalam kategori kuning dari lima layanannya. Untuk permohonan SIM A dan SIM C baru perseorangan mendapat nilai 73,19. Sedangkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendapat nilai 63,92. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) senilai 50,13. Namun untuk Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) mendapat nilai yang sangat buruk, yakni 25,79.
Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya menanggapi positif laporan dari Ombudsman tersebut. Ia berjanji bahwa BP Batam akan meningkatkan pelayanan publik lebih baik lagi.
“PTSP atau Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unit kerja di lingkungan BP Batam yang terbentuk berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Agustus 2021. Sejalan dengan upaya percepatan dalam pelayanan berusaha di KPBPB Batam, saat ini dengan SDM dan sistem pelayanan telah bermetamorfosis sesuai dengan tugas fungsi yang baru,” paparnya.
PTSP telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan percepatan pelayanan publik. “Kami menghargai penilaian dari Ombudsman pusat dan akan berupaya serta berinovasi melakukan yang lebih baik lagi kedepan dalam pelayanan publik sehingga pelaku usaha semakin nyaman melakukan investasi di Batam, yang pada akhirnya akan meningkatkan ekosistem investasi dan lapangan pekerjaan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja,” paparnya. (*)
batampos- Sepanjang 2021, Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat ada lima pria mengajukan izin berpoligami di PA Batam. Disisi lain, sebanyak 3 perkara pembatalan perkawinan serta tiga perkara gugatan waris.
Hal ini diungkapkan Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, Rabu (29/12). Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri. “Ya, di tahun ini ada lima orang yang mengajukan izin untuk berpoligami,” katanya.
Ada beberapa persyaratan bagi seorang laki-laki yang ingin berpoligami.
Diantara syarat seperti surat permohonan (rangkap tujuh), fotokopi KTP pemohon, istri pertama, dan calon istri kedua, fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon, fotokopi buku nikah pemohon, surat keterangan status calon istri (bila sudah pernah menikah melampirkan fotokopi akta cerai), surat keterangan penghasilan, surat keterangan kekayaan, surat izin atasan (jika ASN), surat pernyataan berlaku adil untuk suami, surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama, surat pernyataan calon istri tidak akan menggugat harta yang telah dimiliki pemohon dan istri pertama, membayar panjar biaya perkara.
“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Syarkasyi melanjutkan, dari lima izin berpoligami yang diajukan tersebut, kelima sudah diputus oleh PA Kota Batam. Sementara permintaan izin berpoligami itu terjadi di bulan Maret, April, Juni, Agustus, dan Oktober masing-masing satu pengajuan.
Adapun untuk pembatalan perkawinan dari tiga yang masuk juga sudah diputus oleh PA Kota Batam. Untuk alasannya disebabkan adanya pelanggaran terhadap prosedural perkawinan yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan, misalnya wali nikah tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggaran terhadap materi perkawinan, misalnya istri ternyata terikat tali perkawinan dengan orang lain.
“Terakhir, untuk gugatan waris juga sudah diputus di PA Batam,” pungkasnya. (*)
Pemerintah AS akan memperketat skrining di Terminal Tom Bradley International Airport, LA, setelah varian Omicron masuk ke negara tersebut. Varian Omicron merebak dan menjadi kekhawatiran dunia kini. (GETTY IMAGES/AFP)
batampos – Varian Omicron yang merebak, menutup 2021 dengan kekhawatiran atas pandemi Covid-19 yang belum selesai. Dunia kembali waspada, sama seperti saat Corona muncul di akhir 2019 lalu dan mulai menginvsi dunia sejak Januari 2020.
Varian Omicron ini muncul di saat mayoritas populasi dunia sudah divaksinasi dosis penuh, wacana booster mulai dilaksanakan, dan banyaknya orang terinfeksi. WHO pun menyatakan varian ini sebagai varian yang menjadi perhatian atau Variant Of Concern (VOC).
Covid-19 varian Omicron pertama kali dilaporkan di Afrika Selatan pada 24 November 2021. Setelah itu dengan cepat menyebar ke seluruh dunia. Lagi, WHO menyatakan Omicron sebagai varian kekhawatiran Covid-19 berdasarkan bukti awal bahwa itu menyebar dengan cepat.
Tingkat keparahan yang terkait dengan Omicron masih belum diketahui, tetapi laporan awal menunjukkan penyakit ringan, setidaknya pada populasi yang lebih muda. Para ahli di seluruh dunia sedang memantaunya dengan cermat untuk melihat apakah itu lebih mungkin menyebabkan penyakit parah dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Laporan varian ini berawal dari temuan ilmuwan Afrika Selatan. Saat itu varian tersebut disebut B.1.1.529. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan sampai menggelar rapat untuk memantau varian baru dengan banyak mutasi pada protein lonjakan. Pemantauan varian baru datang ketika kasus Covid-19 melonjak di seluruh dunia menjelang musim liburan.
” Ilmuwan Afrika Selatan telah mendeteksi lebih dari 30 mutasi pada protein lonjakan, bagian dari virus yang mengikat sel-sel dalam tubuh,” kata ilmuwan Afrika Selatan Tulio de Oliveira dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan Afrika Selatan.
Varian ini mengandung beberapa mutasi yang terkait dengan peningkatan resistensi antibodi, yang dapat mengurangi efektivitas vaksin, bersama dengan mutasi yang umumnya membuatnya lebih menular, menurut slide yang dipresentasikan pada briefing. Mutasi lain dalam varian baru belum terlihat sampai sekarang, jadi para ilmuwan belum tahu apakah itu signifikan atau akan mengubah cara virus berperilaku.
Varian telah menyebar dengan cepat melalui provinsi Gauteng, kota terbesar di negara beribu kota Johannesburg. Varian tersebut juga telah terdeteksi di Botswana dan Hongkong.
Dalam laman NDTV, Varian B.1.1.529 memiliki 50 mutasi secara keseluruhan, termasuk lebih dari 30 pada protein. Para peneliti masih mencoba memastikan apakah varian ini memang lebih menular atau mematikan daripada varian sebelumnya. Ada juga 10 mutasi pada bagian domain pengikat reseptor dari varian, dibandingkan dengan varian Delta. Delta Plus yang bermutasi dari yang terakhir dicirikan oleh mutasi K417N pada protein spike, tetapi belum jelas apakah ini termasuk di antara mutasi pada B.1.1.529.
Varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021. Dalam beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat tajam, bertepatan dengan deteksi varian B.1.1.529. Infeksi B.1.1.529 terkonfirmasi pertama yang diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021.
Bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan VOC lainnya. Jumlah kasus varian ini tampaknya meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan. Diagnostik PCR SARS-CoV-2 saat ini terus mendeteksi varian ini.
Berdasarkan bukti yang disajikan yang menunjukkan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19, TAG-VE telah menyarankan WHO bahwa varian ini harus ditetapkan sebagai VOC, dan WHO pun menyetujuinya.
Setelah ditetapkan menjadi VOC, WHO pun menginstruksikan semua negara untuk mengikuti berbagai langkah mencegah varian ini. Salah satunya meningkatkan upaya pengawasan dan pengurutan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.
Semua negara juga diminta mengirimkan urutan genom lengkap dan metadata terkait ke database yang tersedia untuk umum, seperti GISAID. Lalu melaporkan kasus/cluster awal yang terkait dengan infeksi VOC ke WHO, serta masing-masing individu diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan booster pelengkap. (*)
Masyakarat terdampak Semeru di Lumajang sedang mengantre mendapatkan layanan cuci baju gratis dari LG. F Ist
batampos – Bencana erupsi Gunung Semeru yang hingga kini membuat masyarakat terdampak menjadi pengungsi, menggerakkan PT LG Electronics Indonesia (LG) turut dalam upaya besar kemanusiaan yang tengah diupayakan pemerintah bersama berbagai elemen lain.
Di bawah program LG Loves and Cares yang menjadi pilar kegiatan sosial perusahaan, dalam perannya mendukung upaya pemulihan korban terdampak bencana di Indonesia, perusahaan menggelar aksi sosial.
“Sebagai perusahaan yang menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia selama lebih dari 31 tahun, menjadi panggilan kami untuk turut bersama pemerintah dalam penanganan bencana ini,” ujar Lee Taejin, President of LG Electronics Indonesia.
Aksi sosial LG Loves and Cares bagi masyarakat terdampak erupsi gunung Semeru ini diwujudkan melalui beberapa kegiatan seperti misalnya membuka tenda kepedulian yang fokus membantu mencuci pakaian gratis, perbaikan perangkat elektronik milik korban bencana erupsi Semeru, program perbaikan perangkat elektronik LG ini, perusahaan memberikan potongan setengah harga bila memang dibutuhkan penggantian suku cadang. Sementara bagi perbaikan yang tak membutuhkan penggantian, LG tak membebankan biaya jasa teknisi, hingga pemberian dukungan perangkat elektronik berupa pendingin atau freezer LG.
Sementara, pemberian sejumlah unit freezer bagi dapur umum yang ada di tempat pemukiman sementara, harapannya dapat digunakan sebagai pendukung penyimpanan berbagai bantuan bahan makanan untuk kebutuhan masyarakat terdampak erupsi Gunung Semeru.
Sedangkan program cuci pakaian gratis, LG menyediakan enam unit mesin cuci dengan kapasitas 16 kilogram bersama dengan tenaga pencuci dan kebutuhan air bersih, keberadaan program ini diharapkan dapat melayani hingga 100 orang dalam setiap harinya.
Tenda kepedulian LG Loves and Cares sudah digelar sejak 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 nanti.
Namun demikian, lanjutnya, terdapat peluang bagi LG untuk memperpanjangnya dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan nantinya.
Erupsi Gunung Semeru yang mulai terjadi sejak 4 Desember, dilaporkan dari berbagai sumber, telah memaksa masyarakat yang tinggal di area sekitarnya menempati pemukiman sementara. Tercatat hingga kini setidaknya lebih dari 10,000 warga menjadi pengungsi yang masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. (*)
Asisten Administrasi Umum Kartini memimpin rapat persiapan kegiatan jogging dan bersih-bersih pantai yang dikemas dalam “Plogging Day”. di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (29/12). F.Diskominfo Bintan
batampos– Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Negeri Bintan akan melakukan jogging dan bersih-bersih pantai yang dikemas dalam “Plogging Day”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bingkai memperat silaturahmi antar stakeholder dengan masyarakat.
“Rencananya hari Jumat, kita mulai pukul 07.00 WIB,” ujar Asisten Administrasi Umum Kartini saat memimpin rapat persiapan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (29/12).
Acara diawali dengan jalan santai, start dari Jembatan Kawal kemudian finish di Kantor Disbudpar Bintan, Desa Teluk Bakau.
Setibanya di titik finish, seluruh peserta dan masyarakat yang turut hadir akan melakukan senam bersama. Puncaknya kegiatan bersih-bersih pantai di sekitaran Desa Teluk Bakau.
Kartini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung mulai kantong sampah, kendaraan pengangkut sampah hingga peralatan dan perlengkapan lainnya yang akan dipersiapkan oleh dinas terkait.
Selanjutnya Pemkab Bintan juga menyambut baik kegiatan Beach Clean Up Collaboration bersama Bupati, Kejari, Polres dan beberapa OPD Kabupaten Bintan.
Kartini juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan gerakan kebersihan terpadu (Plogging Day) ini. Kepada seluruh peserta juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan untuk tetap mencegah penyebaran virus yang belum sepenuhnya punah. (*)
Kasi Humas Polresta Barelang (kiri), Iptu Tigor Sidabariba, Kasat Polairud, AKP Syaiful Badawi dan Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, memberikan keterangan saat konfrensi pers. Foto: Humas Polresta Barelang.
batampos – Ombudsman Republik Indonesia mencatat sepanjang 2021, banyak masyarakat yang melaporkan ketidakpuasan terhadap pelayanan kepolisian, khususnya Polresta Barelang. Dari pelayanan di Polresta Barelang, pelayanan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Pelayanan STTLP Polresta Barelang mendapatkan nilai 25.74. Nilai ini jauh dibadningkan dengan pelayanan STTLP di Polresta Tanjungpinang yakni 60.41.
“Dalam laporan polisi ini ada 2 jenis, yakni laporan polisi dan laporan pengaduan,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, Rabu (29/12) sore.
Tigor menjelaskan penilaian tersebut merupakan suatu kesalahan. Sebab, selama ini, pihaknya selalu menanggapi dan menerima laporan serta pengaduan masyarakat.
“Kita selalu terima laporan dari masyarakat. Nah, yang perlu dipahami itu ada prosedur dalam pembuatan laporan polisi dan laporan pengaduan,” katanya.
Menurut Tigor, dalam laporan pengaduan, masyarakat bisa menuangkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada pimpinan polsek terdekat, maupun Polresta. Namun, laporan ini belum dipastikan bentuk pidananya.
“Misalkan seseorang ada permasalahan, dan dia membuat surat. Kemudian diantarkan oleh seseoarang tersebut mapun orang lain. Nah, anggota yang menerima surat itu hanya memberikan bukti penerimaan surat, seperti tanda tangan. ” jelasnya.
Tigor menambahkan untuk laporan polisi, masyarakat nantinya akan menerima bukti kertas yang disertakan dengan nomor yang teregistrasi secara online.
“Kalau laporan polisi dan jelas ada pidananya itu langsung ada buktinya. Ini yang harus dipahami masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan laporan pengaduan, sambung Tigor, surat yang ditujukan kepada pimpnan tersebut nantinya akan didisposisi kepada unit yang akan menindaklanjuti.
“Misalkan ke Reskrim nanti. Akan dipelajari dulu, apakah ada pidananya atau tidak. Jadi semuanya itu ada prosedurnya,” tutupnya. (*)
Jalan di Marina City rusak parah akibat dilewati kendaraan proyek. Padahal Pemprov Kepri baru beberapa tahun lalu melakukan perbaikan jalan ini
batampos- Jalan provinsi di Batam ada beberapa yang belum tersentuh meski sudah mengalami kerusakan parah. Sementara Pemprov Kepri, tidak mempunyai anggaran untuk melakukan perbaikan.
Anggota DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa sudah berulang kali meminta ke Pemprov Kepri untuk menghibahkan aset jalan tersebut. Ia mendesak, Pemprov Kepri segera mengirimkan surat untuk hibah aset jalan di Kota Batam.
“Kalau memang provinsi tak mampu. Kami minta hibahkan aset itu ke pemerintah kota. Segera kirimkan surat,” tegas Mustofa.
Ia mengungkapkan, salah satu jalan milik Pemprov Kepri yang sudah mengalami kerusakan parah adalah Jalan S Parman, yang menghubungkan Mukakuning ke Piayu Laut.
Jika aset dari jalan S Parman dihibahkan ke pemerintah kota, maka kedepannya akan menjadi lebih mudah dalam hal perawatannya. Jika aset itu merupakan kewenangan dari pemerintah kota.
“Sampai sekarang saya masih bingung, masalahnya apa sehingga provinsi juga sulit kali memperbaiki jalan itu. Apa masalahnya,” tanya Mustofa.
Jika permasalahannya karena tidak ada anggaran, hal itu berbanding terbalik dengan adanya informasi bahwa Pemprov Kepri melakukan pinjaman kepada pihak lain. Hal itu dilakukan untuk kegiatan infrastruktur yang menjadi prioritas. “Artinya saya pikir ini godwilnya dari pimpinan daerah di tingkat provinsi,” katanya.
Untuk itu, jika provinsi sudah tak mampu lagi dalam merawat jalan tersebut, Mustofa kembali meminta agar jalan itu diserahkan ke pemerintah kota atau ke BP Batam. Agar bisa diselesaikan dengan cepat.
“Daripada kami nunggu-nunggu yang tak jelas. Itu juga sudah banyak korban. Kalau tak malu, provinsi perlu lah diserahkan ke pemerintah kota,” katanya.
Ia menambahkan, jika provinsi tidak punya anggaran, minimal jalan-jalan yang jadi aset provinsi bisa dilakukan penambalan terlebih dahulu. Agar masyarakat Kota Batam tidak bertambah banyak akibat kerusakan jalan tersebut.
“Kalau memang tak sanggup kasih ke kota dan jangan pas pemilu saja datang. Karena ini sudah makan korban. Kemarin kiyai pondok pesantren jatuh disitu sampai luka-luka,” imbuhnya. (*)