Minggu, 24 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8939

Begini Syarat Perjalanan Selama Nataru

0
Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan selama Natal dan Tahun Baru. Syarat perjalanan sesuai Surat Edaran no 24 tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 san Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari.

Terkait aturan ini, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM membenarkannya. “Sudah jelas di SE ini,” katanya, Rabu (1/12).

Sesuai SE 24 ini, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa serta Bali, wajib menunjukan kartu vaksin. Jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib membawa surat keterangan hasil negatif PCR yang maksimal diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan masyarakat yang sudah divaksin hingga dosis kedua, dapat menyeryakan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen yang berlaku 1 hari saja.

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, tetap harus sudah divaksin. Minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 3 hari atau antigen yang hanya berlaku 1 hari.

Menunjukan kartu vaksin, menjadi syarat wajib. Namun, sesuai SE 24 ini, bagi anak dibawah 12 tahun, dapat melakukan perjalanan tanpa menujukan kartu vaksin.

Pengecualian ini juga berlaku terhadap pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus. Bagi pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Berdasarkan SE 24 ini, pemerintah daerah diminta melakukan pengendalian, penegakan dan pengawasan mobilitas masyarakat. Selain itu, juga harus dilaksanakan random testing, sebagai skrining Covid-19 di posko-posko check point masing-masing daerah.

Farchanny mengimbau masyarakat agar bijaksana selama Natal dan Tahun Baru. Ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan lengkap. “Jangan lupa protkes 5M,” ucapnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

Relawan PMI se-Lingga Dilantik

0
Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy menyerahkan bantuan sembako kepada warga terdampak covid di sela sela pelantikan relawan PMI se-Lingga

batampos.co.id- PMI Kabupaten Lingga melaksanakan pelantikan relawan dan tenaga sukarela Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga dan semuja kecamatan masa bhakti 2021 s.d 2026 di pantai Armifa, Daik, Lingga. Kegiatan ini juga disejalankan dengan pembukaan kegiatan Diksar relawan dan tenaga sukarela PMI Kabupaten Lingga tahun 2021.

BACA JUGA: Kasus Covid Aktif di Kepri Tinggal 21 Pasien, Gubkepri-DPR Rapat Penanganan PMI 

Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini sengaja dilaksanakan 1 Desember sebagai momentum peringatan hari besar relawan internasional yang diperingati pada tanggal 5 Desember dan relawan PMI pada tanggal 26 Desember.

“Kami sadar bahwa kabupaten Lingga sejak dulu sudah memiliki kepengurusan memiliki relawan namun tidak terakomodir dengan baik. Untuk itu hari ini kami dengan penuh harapan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik karena keberadaan relawan sangat dibutuhkan,” tutur Wakil Bupati Kabupaten Lingga.

Neko juga berharap nantinya para relawan dapat berperan aktif membantu PMI dan lembaga terkait dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat Kabupaten Lingga khususnya.

Selain dikenal sebagai tempat donor darah, PMI juga ada kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang di luar yaitu bakti bakti sosial dan lain-lain sebagainya.
Hal yang bisa dilakukan kepada masyarakat seperti membantu pemerintah di dalam penanganan bencana alam maupun non-alam seperti saat ini kita sudah diselimuti
oleh polusi pandemi covid 19.

Ketua PMI Provinsi Kepulauan Riau H. Isdianto yang membuka kegiatan ini menyampaikan dan berharap semoga dengan kedatangan kunjungan kerja PMI Provinsi Kepri ke Kabupaten Lingga ini dapat membawa angin segar untuk PMI Kabupaten Lingga jauh lebih aktif dan berkembang untuk membantu kemanusiaan di daerah Lingga.

“Harapan saya tentunya, PMI Kabupaten Lingga dapat bersaing dengan relawan PMI di daerah lainnya agar PMI Kabupaten Lingga bisa tampil di semua kegiatan PMI baik itu ditingkat provinsi bahkan nasional” harap H.Isdianto.

Usai memberikan sambutan dan membuka resmi kegiatan ini, H. Isdianto didampingi Wakil Bupati Lingga dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kepala Kesbangpol Lingga, serta pengurus PMI lainnya melanjutkan agenda penyerahan bantuan paket sembako secara simbolis kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. (*)

Reporter: Maliki

Pemko Batam Haramkan ASN Terima Bansos

0
Warga melihat daftar nama yang menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementrian sosial di Kantor Pos Batam Center,
Kamis (14/5/2020).

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) dan pencacah di setiap kelurahan untuk bekerja lebih teliti, dan memastikan tidak ada ASN Batam yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

“Saya pastikan tidak ada ASN yang terima bansos. ke depan juga saya minta dinas terkait untuk memastikan jangan sampai ada ASN yang minta masuk list penerima bansos,” ujarnya, Rabu (1/12).

Setiap tahun tim pencacah dan Dinsos PM untuk memperbaharui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Batam. Saat ini terdaftar 55 ribu warga Batam masuk dalam DTKS. Setiap tahun hal ini dievaluasi dan diperbaharui, agar data valid sebelum diajukan kembali ke pusat.

“Pak Wali juga sudah wanti-wanti soal bansos ini. Bantuan dari pusat ini harus tepat sasaran, karena ASN ini kan mampu, jadi tidak layak sebagai penerima. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga miskin,” ujarnya.

Meskipun hingga saat ini belum ada aturan spesifik yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bantuan sosial. Pihaknya tetap mengawasi jalannya pengusulan DTKS ini.

“Pak Wali sangat konsen soal ini. Jadi Kami ingin penerima bantuan benar-benar sesuai. Dan tidak ada ASN di lingkungan Pemko Batam yang terdaftar sebagai penerima,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui website resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan mengapa ASN dilarang menerima bansos. Bahwa pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai. Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menjawab hal tersebut, Tjahjo menuturkan berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, harus diperiksa lebih dalam terlebih dulu apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Jika ada PNS yang terbukti melakukan tindakan yang termasuk dalam aksi penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Reporter : YULITAVIA

Cari Pengguna Narkoba, Urine ASN Pemko Tanjungpinang Dites

0
ASN Tanjungpinang sedang antre mengikuti tes urine yang ditaja oleh BNN dan Kesbangpol. F.Humas BNN

batampos.co.id– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan urine dadakan kepada seluruh ASN di Pemko Tanjungpinang.

“Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Nasional (RAN) yang diturunkan rencana aksi daerah sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020, dimana 2021 tes urine ditargetkan minimal 3 persen dari jumlah pegawai,” kata Kepala Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Huzaifa Dadang AG, Kamis (2/12).

BACA JUGA: 5 Tahun, 365 Teridentifikasi Pecandu Narkoba Direhabilitasi BNNK Tanpa Biaya

Dadang mengatakan, Rabu (1/12) tes urine dimulai dari zona I yang terdiri sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), enam OPD yang berada di sekitar gedung perkantoran lima lantai Senggarang, ditambah pegawai di Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Sekretariat Dewan (Setwan), serta kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kegiatan itu akan berlangsung selam tiga hari, di zona I dilakukan hari ini Rabu (1/12). Kemudian, Kamis (2/12) di zona II, Kantor Camat Tanjungpinang Barat, dan Jumat (3/12) di zona III Kantor Dishub Tanjungpinang. “Hasilnya nanti jadi laporan kita dari target P4GN tadi. Mudah-mudahan semuanya negatif narkoba,” harapnya.

Jika nantinya ada terindikasi penyalahgunaan narkoba, lanjut Dadang, bisa dilihat lagi positifnya apakah yang bersangkutan benar-benar pengguna atau memang baru mengkonsumsi obat flu. Untuk sementara sudah dilakukan pemeriksaan urine kepada 300 pegawai dan hasilnya negatif.

“Bisa saja, dia baru minum obat flu. Makanya kita tidak sembarangan dalam hal ini. Kita gandeng BNN, karena BNN yang punya langkah-langkah seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) BNNK Kota Tanjungpinang, Melly Puspita Sari mengatakan pelaksanaan tes urine bagi ASN itu ini, pihaknya mendampingi Kesbangpol dalam rangka mengimplementasikan rencana aksi nasional sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 dan serentak dilakukan di seluruh kabupaten kota se- Indonesia.

Melly berpesan agar pegawai tidak takut untuk di tes urine. Karena, sebagai pelayan publik harus bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan jangan sampai terjerumus, sehingga dapat menciptakan zero case.

“Harapan kita, kalau ketemu BNN jangan takut. Kalau memang para pengguna mau menjalani rehabilitasi, silakan. Jangan ditangkap dulu baru mahu direhab. Bagi para pengguna yang ingin pulih dan hidup normal, ayolah ke BNN, di jamin tidak di tangkap,” pungkasnya. (*)

Reporter: Peri Irawan

Wujudkan Terobosan Besar melalui Forum G20

0

batampos.co.id – Presidensi Indonesia dalam Group of Twenty (G20) dimulai sejak hari ini, Rabu 1 Desember 2021. Hal ini menjadi salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia dimana hal ini merupakan sebuah kepercayaan dan kehormatan bagi Indonesia untuk menerima tampuk Presidensi G20 yang sebelumnya dipegang Italia.

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua I Bidang Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia, memberikan sambutan. (KEMENKO PEREKONOMIAN UNTUK BATAM POS)

Secara umum, dengan dipegangnya tongkat Presidensi G20 oleh Indonesia diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, bahwa Indonesia adalah negara besar yang keberadaannya sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain di dunia, baik dari sisi ekonomi, letak geografis, maupun sikap politiknya. Lebih lanjut, di samping dikenal dengan keramahtamahannya, Indonesia juga dikenal karena memiliki keragaman budaya dari berbagai suku yang ada di nusantara serta alam yang indah dan permai.

Dalam sambutannya pada acara Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta (1/12), Presiden RI Joko Widodo menginginkan agar Presidensi G20 Indonesia tidak sebatas seremonial belaka. “Indonesia mendorong negara-negara G20 untuk melakukan aksi-aksi nyata. Indonesia siap berkolaborasi dan menggalang kekuatan sehingga masyarakat dunia dapat merasakan dampak positif dari kerja sama ini. Indonesia juga harus menghasilkan terobosan-terobosan besar dari forum G20,” ujar Presiden Joko Widodo.

Presidensi G20 Indonesia merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar bagi pemulihan ekonomi global, dengan partisipasi aktif membangun tata kelola dunia yang lebih sehat, lebih adil, dan berlanjutan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Presidensi G20 Indonesia mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger”. Dengan tema tersebut, Presidensi G20 Indonesia diharapkan dapat memberikan semangat baru untuk mewujudkan tatanan dunia yang bukan hanya memberikan kesejahteraan dan kemakmuran, namun juga menjamin keberlanjutan kehidupan di masa depan.

Presidensi G20 Indonesia akan fokus untuk membawa tiga isu pembahasan strategis yaitu penanganan kesehatan yang inklusif, transformasi ekonomi berbasis digital, dan transisi menuju energi berkelanjutan. Presidensi G20 Indonesia menjadi momentum untuk meningkatkan diplomasi ekonomi melalui upaya menciptakan arsitektur ekonomi dan kesehatan global pasca krisis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua I Bidang Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia mengatakan, “Presidensi G20 Indonesia bertujuan agar dunia dapat keluar dari krisis dengan lebih baik dan lebih tangguh. Hal ini tentunya membutuhkan transformasi cara kerja global, perubahan pola pikir dan model bisnis, pemanfaatan setiap kesempatan di tengah pandemi untuk menghasilkan terobosan baru.”

Dalam Presidensi ini, G20 perlu memfokuskan pada penguatan sistem multilateralisme dan kemitraan global yang efektif, guna memastikan perekonomian dunia tetap terbuka, adil, saling menguntungkan, dan menjamin tidak ada satupun yang tertinggal, khususnya kelompok miskin dan rentan.

Indonesia akan menggunakan Presidensi G20 untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan negara-negara berkembang, sehingga dapat tercipta tata kelola dunia yang lebih adil. Utamanya untuk memperkuat solidaritas dunia dalam mengatasi ancaman perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga melakukan penyerahan pin atau tanda tugas kepada perwakilan Chairs Working Groups dan Engagement Groups secara simbolis serta peluncuran alamat situs resmi G20 yakni www.g20.org. Situs ini memuat informasi mengenai jadwal pertemuan, side events, dan workstreams, baik dari Sherpa Track maupun Finance Track.

Dalam Opening Ceremony ini, selain dihiasi dengan lagu tema Presidensi G20 Indonesia yang berjudul “Recover Together, Recover Stronger”. Lagu ini diciptakan oleh Candra Darusman dan dibawakan oleh Afgan Syahreza. Ada juga pemutaran video kolaborasi musisi dan penyanyi Indonesia dengan Orkestra Anak Indonesia dan EGMS Children Choir, dan acara juga dimeriahkan dengan pagelaran seni dan budaya nusantara.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (*)

Reporter: JP GROUP

All New R15 Connected Hadirkan Sensasi Berkendara

0
All New R15M Connected-ABS World Grand Prix 60th Anniversary livery. f. Yamaha Indonesia

batampos.co.id – Yamaha mempersembahkan kejutan manis di akhir tahun ini yang sudah ditunggu-tunggu oleh para pecinta motor sport di Indonesia, dengan meluncurkan All New R15 Connected pada Rabu 1 Desember 2021. Model teranyar ini lahir dari konsep Racing DNA dan hadir dalam momen kejayaan Yamaha di balapan dunia, serta perwujudan identitas kuat pabrikan dari line up R Series yang memiliki banyak penggemar loyal.

Generasi terbaru R15 ini memiliki dua varian, yaitu All New R15M Connected-ABS dan All New R15 Connected. Produk ini ikut membawa semangat jejak perjalanan Yamaha Motor sejak awal berdirinya dan terus melekat hingga saat ini.

”Motorsport adalah DNA Yamaha, dan tahun ini adalah peringatan 60 tahun Yamaha di kejuaraan balap dunia. Saya sangat senang menyampaikan kepada Anda, bahwa Yamaha mendapatkan 3 kemenangan di MotoGP, World Super Bike dan World Super Sport pada musim balap 2021. Dan hari ini, saya yakin banyak orang termasuk saya sendiri telah menunggu momen spesial ini, dimana Yamaha kembali memperkenalkan produk yang luar biasa, yang dapat memenuhi harapan, semangat dan juga gaya hidup para pecinta motorsport di Indonesia. Sesuatu yang baru selalu datang dari Yamaha, karena kami tidak pernah berhenti berinovasi bahkan pada masa pandemi sekalipun. Dengan bangga kami perkenalkan model R Series terbaru dari Yamaha, yang dapat membawa Anda ke level berkendara sport baru dengan fitur Yamaha Connect,” ungkap Minoru Morimoto, President Director & CEO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Rentetan superioritas Yamaha terus berlanjut hingga melahirkan All New R15 Connected yang merupakan perwujudan Racing DNA Yamaha dalam bentuk “The True Supersport Machine 155”, yang dikembangkan dengan konsep Jin-Ki Kanno. Makna Jin-Ki Kanno adalah kegembiraan yang luar biasa yang dirasakan oleh pengendara ketika menjadi satu dengan sepeda motornya. Konsep pengembangan produk yang eksklusif dan unik yang diwariskan dari Yamaha dari generasi ke generasi ini, digunakan oleh designer dan engineer Yamaha untuk mengem­bangkan All New R15 Connected. Karakter All New R15 Connected juga dibangun dengan tema “Connected”, serta diekspresikan melalui slogan “Connect with The R Spirit”. Ini menjadi pondasi yang mendasari tiga pilar utama yaitu Connected with Emotion, Connected with Motorcycle, Connected with R-Riders.

Connected with Emotion: melalui konsep Jin-Ki Kanno yang menjadikan pengendara menyatu dengan sepeda motornya sehingga menghadirkan kegembiraan yang luar biasa dan pengalaman berkendara yang menyenangkan.

Connected with Motorcycle: melalui teknologi Y-Connect yang menghubungkan sepeda motor dengan smartphone pengendara untuk memantau kondisi motor secara real-time.
Connected with R-Riders: melalui berbagai aktivitas komunitas, event balapan, dan Yamaha Riding Academy.

BACA JUGA: Promo Yamaha Gear125 Berhadiah Langsung dan Bebas Angsuran

All New R15 Connected dapat memenuhi kebutuhan konsumen yang menginginkan produk terkini berteknologi teratas yang dilengkapi fitur-fitur modern berkelas. Dua varian dihadirkan untuk memenuhi keinginan konsumen, yaitu All New R15M Connected-ABS dan All New R15 Connected Standard, dengan berbagai teknologi yang diadopsi dari motorsport Yamaha yang mendapatkan kemenangan di ajang MotoGP dan WSBK, yaitu YZR-M1 dan YZF-R1.

All New R15M Connected-ABS terdiri dari pilihan warna Icon Performance dan Yamaha World Grand Prix 60th Anniversary livery. Sedangkan All New R15 Connected memiliki warna Icon Blue dan Tech Black. All New R15M Connected-ABS dipasarkan dengan harga Rp 43.500.000 OTR Jakarta dan All New R15 Connected seharga Rp 38.900.000 OTR Jakarta. Sedangkan All New R15M Connected-ABS edisi terbatas World Grand Prix 60th Anniversary livery dibanderol Rp 44.100.000 OTR Jakarta.  (*)

Reporter: Azis Maulana

Penerbitan Visa Umrah Terganjal Integrasi Data Barcode Vaksin

0

batampos.co.id – Pemerintah Arab Saudi tak juga kunjung membuka akses pendaftaran visa umrah untuk masyarakat Indonesia. Pemicunya adalah integrasi data barcode vaksinasi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia belum terkoneksi dengan sistem milik pemerintah Arab Saudi. Selain itu, harga umrah diperkirakan bakal melambung.

Ilustrasi. Calon Jamaah umrah. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Sejumlah pengurus travel umrah sudah mencoba untuk apply visa umrah secara online di dalam sistem. Tetapi proses visa tetap tidak bisa sampai tahapan penerbitan visa umrah. Dugaan kuat karena barcode vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah Indonesia belum terkoneksi atau nge-link dengan sistem pemerintah Saudi.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa sampai saat ini data barcode vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes belum terkoneksi dengan sistem milik Saudi. “Masih dalam proses karena ada integrasi dengan sistem di Kemenag juga,” katanya, tadi malam (1/12).

Nadia tidak memberikan komentar lebih lanjut. Termasuk kapan proses integrasi data barcode tersebut bakal diselesaikan. Pejabat Kemenag belum ada yang berkomentar soal integrasi data tersebut. Integrasi data barcode ini sebelumnya juga sempat disinggung Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan integrasi data vaksinasi itu merupakan bagian dari persiapan jelang pemberangkatan umrah.

Sementara itu dari kalangan asosiasi travel umrah tetap berharap penyelenggaraan umrah bisa dilakukan secepatnya. Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Wawan Suhada membenarkan bahwa proses penerbitan visa umrah belum dibuka.

“Tapi pada prinsipnya Arab Saudi sudah memberikan lampu hijau,” katanya.

Wawan mengatakan kemungkinan masih ada sejumlah persoalan teknis. Sehingga layanan visa umrah belum kunjung dibuka.

Wawan mengatakan, para pengelola travel umrah sudah mulai memesan tiket ke maskapai. Di antaranya memesan ke maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Pemesanan tiket tersebut masih bersifat terbuka. Sebab belum ditetapkan tanggalnya. Selain itu Wawan juga mengatakan pihak maskapai sampai saat ini belum mematok tarif penerbangan umrah.

Selanjutnya, Wawan mengatakan persiapan akomodasi di Arab Saudi sudah siap. Hotel memang mengalami kenaikan biaya sewa. Tetapi, baginya kenaikannya masih dalam tahap wajar. “Kenaikan dibanding sebelum ada pandemi masih bisa ditoleransi,” tuturnya.

Yang jadi persoalan menurut Wawan adalah pilihan tingkatan hotel. Sebelum pandemi, hotel yang digunakan mulai dari bintang tiga sampai bintang lima. Sedangkan pada saat pandemi, pemerintah Saudi hanya mengizinkan penggunaan hotel bintang lima.

Kondisi ini tentu memengaruhi harga paket umrah. Apalagi selama pandemi ini, satu kamar hotel hanya boleh diisi dua orang jemaah.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut menyambut baik pembukaan umrah. Menurutnya, izin dari kerajaan Arab Saudi adalah obat mujarab kerinduan umat Islam Indonesia untuk dapat kembali beribadah di Tanah Suci. “Kita semua sudah lama menahan rindu bisa beribadah di Tanah Suci,” katanya.

Meski demikian, Ketua Umum PKB itu mengingatkan seluruh calon jemaah umrah untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan, terutama terkait penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai izin umrah dicederai dengan sikap acuh jemaah pada protkes. (*)

Reporter: JP GROUP

Kebijakan yang Bersifat Strategis Berdampak Luas Berkaitan UU Cipta Kerja Versi Putusan MK

0

SEJAK Putusan MK yang di putuskan pada hari Kamis 25 November 2021, dengan Nomor 91/PUU XVIII/2020, mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) terhadap UUD-1945, yang diajukan oleh 6 (enam) pemohon. Banyak kalangan mencari makna dan kriteria dari frasa tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, yang ada di amar putusan pada butir nomor 7 (tujuh) dan bila dihubungkan dengan butir 4 (empat), memang mebutuhkan analisa yang serius, dimana tidak semua orang bisa sama pemahamannya, sebab untuk dapat menganalisa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan logika hukum yang khusus untuk menghubungkannya dengan regulasi sektor-sektor yang saling berkelindan.

Ampuan Situmeang.

Putusan itu sendiri di ucapkan setelah membaca permohonan para pemohon, mendengar keterangan para pemohon, mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, membaca dan mendengar keterangan Presiden, membaca dan mendengar keterangan ahli para pemohon, pembaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat, mendengar keterangan saksi Dewan Perwakilan Rakyat, Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden, mendengar keterangan saksi Presiden, memeriksa bukti-bukti para pemohon dan Presiden, membaca kesimpulan para pemohon dan Presiden. Oleh karena itu dapat dipahami bila amar putusan dalam perkara tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari butir 1 (satu) sampai dengan butir 7 (tujuh), termasuk beda pendapat dari hakim yang juga disebutkan dalam putusan tersebut.

UUCK masih berlaku dengan semua Regulasi Turunannya
Pada butir 4 (empat) amar putusan MK tersebut, menyatakan UUCK masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut. Artinya perbaikan itu sendiri sudah dibatasi hanya 2 (dua) tahun, jika tidak diperbaiki maka UUCK tidak lagi bisa dipakai sebagai UU karena sudah menjadi bertentangan dengan UUD 45 (Inkonstitusional Permanen). Seperti apa posisi berlakunya UUCK dengan semua Regulasi turunannya sebagai pelaksanaan dari UUCK tersebut, hal ini Pemerintah harus dapat menjelaskan karena yang berwenang melaksanakan UU hanya Pelerintah, sehingga memerlukan sosialisasi di semua sektor supaya tidak berdampak terhadap potensi timbulnya kebingungan dan kegaduhan di ranah publik.

Berlakunya UUCK hanya sampai ada Perbaikan
Pada butir 5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UUCK menjadi inkonstitusional secara permanen, artinya tidak berlaku lagi sebagai UU karena sudah secara permanen inskonstitusional. Sebaliknya kalau tidak berhasil di perbaiki dalam jangka waktu 2 (dua) tahun itu, maka yang terjadi adalah sebagaimana di sebutkan pada butir 6 (enam) amar putusan tersebut, yang menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UUCK yang dimaksud, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UUCK dinyatakan berlaku kembali. Jika sudah ada perbaikan maka yang perbaikan itu yang akan berlaku, sebab yang dinyatkan inkonstitusional itu adalah yang diperbaiki, artinya, yang lama jika sudah diperbiki tidak berlakulagi, maka dengan sendirinya perbaikan nanti seperti apa itulah yang berlaku dan pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan pasal-pasal perbaikan nanti.

Tindakan/Kebijakan yang Bersifat Strategis Berdampak Luas
Tindakan dan Kebijakan adalah hal yang berbeda namun frasa ini dalam amar putusan disatukan menjadi frasa tindakan/kebijakan. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Intinya, strategis adalah serangkaian keputusan dan tindakan mendasar bikinan manajemen tertinggi yang diaplikasikan oleh semua anggota suatu oragnisasi demi terwujudnya tujuan organisasi. Ukuran dan batasan dari frasa berdampak luas memerlukan pengaturan sendiri, sejauh mana dampak yang ada menjadi dapat disebut luas, luas itu relatif sifatnya, ukuran luas itu seharusnya dapat dikonkritkan limitasinya. Inilah yang memerlukan sosialisasi dan atau kespahaman bersama untuk kebaikan dari pelaksanaan UUCK semasa waktu perbaikan dilakukan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan tindakan atau kebijakan yang tidak bersifat strategis dan tidak berdampak luas, sebab itulah ruang lingkup dari berlakunya UUCK yang dimaksud oleh amarputusan MK itu pada butir 4 (empat) dan butir 7 (tujuh).

Kewenangan Pemerintahan tidak boleh menjadi berhenti (vacum)
Dalam melaksanakan UUCK sudah ada turunan peraturan pemerintah (PP), bahkan sudah lebih dari 68 (enam puluh delapan) PP yang diterbitkan, termasuk Peraturan Presiden dan atau Keputusan Presiden, namun masih banyak lagi regulasi yang masih akan diterbitkan untuk pelaksanaan tenis dari UUCK yang dimaksud, apakah hal-hal yang bersifat teknis seperti itu dapat dimaknai tidak bersifat strategis dan berdampak luas, memerlukan arahan dari kolaborasi dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, supaya tidak menjadi maladministrasi dan menjadi sengketa tata usaha negara.

Ranperda penyesuaian dengan UUCK di Daerah
Perda (Peraturan Daerah), juga dapat disebut sebagai Kebijakan yang bersifat strategis, tergantung dari bagaimana pemerintah menjelaskannya, maka tentunya memerlukan pertimbangan untuk disesuaikan waktu pembahasannya setelah berkonsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah di pusat, untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Begitu juga dengan kebijakan-kebijakan lainya yang akan diterbitkan sebagai tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan dari UUCK, sebaiknya berkomunikasi dan koordinasi antara pemerintahan di Daerah dan pemerintahan di Pusat. Pemerintah tentu juga perlu menyerap aspirasi dari pemerintah daerah tentang hal-hal yang menjadi bahan untuk dijadikan sebagai perbaikan terhadap UUCK tersebut, untuk menghindari adanya perbedaan kepentingan antar pemerintahan di daerah serta Pusat Pemerintahan, semua ini tidalah mudah dilakukan, yang pasti kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dibangun dalam rangka perbaikan dari UUCK yang di perintahkan putusan MK yang dimaksud, semoga semua berjaan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan itu diucapkan. (*)

Penulis: Ampuan Situmeang
Peneliti/Praktisi, Akademisi bidang Hukum di Batam

Nataru Tanpa Penyekatan, Jalur Darat Jadi Pilihan

0

batampos.co.id – Arus lalu lintas Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini bakal lebih mulus. Polri memastikan PPKM level tiga Nataru minus penyekatan arus. Jalur darat, khususnya kendaraan pribadi akan menjadi pelipur, apalagi tempat wisata tidak ditutup. Penerapan protokol kesehatan (protkes) akan menjadi kunci mencegah Covid-19 menyalur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombespol Ahmad Ramadhan. (Dok. Anita Permata Dewi/Antara)

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyekatan lalu lintas memang tidak ada dan digantikan dengan pengamanan sesuai PPKM level tiga. Pola pengamanan ini akan merujuk kondisi dan situasi setiap wilayah. “Disesuaikan,” ujarnya.

Minusnya penyekatan pada Nataru tahun ini tentunya akan membuat mobilitas masyarakat meningkat. Karena itu, Polri telah melakukan pemetaan wilayah yang potensial menjadi sasaran mobilitas masyarakat. “Langkah lain masih digodok lagi,” jelasnya.

Pengamat Transportasi Djoko Setijawarno memahami mengapa penyekatan tidak lagi diperlukan. Menurutnya, ada kondisi yang berbeda antara Nataru tahun lalu dengan tahun ini, yakni sebagian besar masyarakat telah divaksin. “Karena itu justru akan menjadi tanda tanya kalau masih ada penyekatan,” ujarnya.

Masyarakat akan menilai buat apa mendapatkan vaksin Covid 19, bila masih ada penyekatan arus lalu lintas. Namun, memang perlu disadari risiko tetap ada karena mobilitas masyarakat yang akan tinggi. “Dengan tanpa penyekatan, semua akan memilih jalur darat,” tuturnya.

Masyarakat akan memilih jalur darat, baik transportasi umum atau pun kendaraan pribadi. Untuk transportasi umum kemungkinan akan menjadi pilihan kedua, namun yang perlu diatur soal protkes dalam transportasi umum tersebut. “Harus ketat penerapan prokes di transportasi umum,” tegasnya.

Sebagian besar masyarakat tentunya akan memilih menggunakan kendaraan pribadi. Karena merasa lebih aman dan nyaman karena risiko terkena Covid 19 lebih kecil dibanding transportasi umum. “Maka, tujuan mobilitas itu menjadi penting,” terangnya.

Libur Nataru dan Idulfitri memiliki perbedaan karakteristik. Untuk Nataru tujuannya lebih ke tempat wisata, sedangkan Idulfitri sebagian besar mengarah ke kampung halaman alias mudik. “Karena itu prokes di tempat wisata menjadi penting,” ujarnya.

Apalagi, tempat wisata saat PPKM level tiga kali ini memang tetap beroperasi. Dia mengatakan, tentunya kepolisian perlu memberikan perhatian lebih terhadap penerapan protkes di tempat wisata. “Tapi, ini bukan hanya urusan polisi,” jelasnya.

Pemerintah daerah diharapkan berperan lebih dalam menjaga terjadinya kerumunan di tempat wisata. Satpol PP dan petugas harus disiapkan untuk memastikan tidak ada kerumunan yang akan memicu penyebaran Covid-19. “Sudahlah, cukup sampai gelombang kedua, jangan sampai ada yang ketiga,” harapnya. (*)

Reporter: JP GROUP

Pelaku Pembunuhan Kui Hong Dituntut Seumur Hidup

0
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos.co.id – SA, terdakwa pembunuhan Kui Hong, dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang. Pria asal Bengkalis ini, dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Dalam surat tuntutan, dijelaskan motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban karena unsur dendam. Berawal saat ia dipecat oleh Edi, yang merupakan mantan atasan dan ibu korban.

Usai dipecat, SA mulai merencanakan pembunuhan dan perampokan di rumah korban. Ia pun mulai mengintai rumah korban yang terletak di Perumahan Mitra Raya, Batam Center, selama dua minggu.

Dari kamar sewanya, SA menyiapkan beberapa perlengkapan untuk membunuh di antaranya tali, lakban dan pakaian yang dimasukkan ke dalam kotak. Kotak tersebut kemudian dibungkus seperti sebuah paket.

Ia pun kemudian menuju rumah korban pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 18.00 dengan taksi online. Namun, ia tak langsung turun di depan rumah korban, ia memastikan dulu kondisi sepi aman.

Setelah memastikan kondisi sepi, ia kemudian mengetuk pintu rumah korban dan pura-pura mengantar paket. Saat korban lengah, terdakwa langsung menyeret korban ke dalam rumah.

Korban juga sempat terjepit pintu dan dihantam dengan benda tumpul. Saat kondisi korban tak berdaya, terdakwa langsung mengikat dan melakban tubuh serta mulut korban yang sudah berlumuran darah.

Memastikan korban terikat, terdakwa langsung menggasak uang dan benda berharga korban. Kemudian, kabur setelah mengganti pakaian yang ia bawa dari kamar sewanya.

”Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pembuktian dan fakta-fakta persidangan,” ujar Herlambang yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Batam.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, Herlambang juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuataan terdakwa menghilangkan nyawa korban.

”Terdakwa tidak menyesal dan merasa puas. Perbuataan terdakwa dilakukan secara sadis, setelah melakukan pengintaian selama dua minggu. Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Herlambang.

Karena semua unsur pasal 340 kuhap telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuaataanya. Apalagi peruataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar.

”Menuntut terdakwa SA (menyebut nama lengkap,red) dengan seumur hidup penjara,” tegas Herlambang menyelesaikan surat tuntutan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Yoedi Nugraha memberi waktu terhadap terdakwa untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, SA juga merupakan residivis kasus begal di kampung halamannya di Bengkalis pada tahun 2014. Pelaku kemudian bebas pada tahun 2018 dan menuju Batam dan bekerja di PT Sheli Mulia Perkasha, Tunas Regency, Batuaji.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia nekat membunuh karena dendam kepada mantan bosnya, Edi, yang sudah memecatnya. Sehingga melampiaskan pada ibu korban.

Reporter: Yashinta