Minggu, 24 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9150

Ini Jadwal Terbaru Keberangkatan Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang

0

batampos.co.id – Arus penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) terpantau stabil dan belum ada peningkatan.

PLH Kepala Satuan Kerja PDS, Dirman, menyebutkan, ada 15 trip kapal yang dijadwalkan beroperasi ke berbagai pulau pada Selasa (12/10/2021).

”Ya, penumpang masih stabil dan belum ada peningkatan,” katanya.

Namun, bila dibandingkan dengan beberapa waktu lalu, jumlah penumpang di PDS sedikit mengalami kenaikan.

Hal ini tidak terlepas dari adanya kebijakan penghapusan antigen sebagai syarat perjalanan dalam provinsi.

”Kalau sebelum ini di angka 600 sampai 700-an orang penumpang. Sebagian besar tujuan ke Karimun,” terangnya

Dirman menambahkan, kebijakan penghapusan tes antigen sudah mulai dijalankan sejak Selasa (5/10/2021) lalu.

Dimana, tes antigen ditiadakan bagi penumpang yang akan berangkat antarpulau dalam provinsi.

Namun begitu, mereka tetap diwajibkan sudah divaksin dosis kedua.

”Ya wajib dosis kedua, kalau masih dosis pertama tetap harus tes antigen,” tuturnya.

Sementara itu, bagi tujuan luar provinsi seperti Dumai, lanjutnya, masih diwajibkan rapid tes antigen sebagai syarat utama keberangkatan.

Di samping calon penumpang juga sudah divaksin minimal dosis pertama. Adapun, 15 trip kapal yang berangkat kemarin adalah:

Kapal Dumai Line tujuan Tanjung Balai Karimun-Tanjung Samak, Selat Panjang, Revan, Bengkalis, Dumai berangkat pukul 07:00 WIB.

Kapal Dumai tujuan Tanjungbalai Karimun berangkat pukul 07:30 WIB. Kapal Batam Jet tujuan Tanjungbalai Karimun, Selat Panjang berangkat pukul 07:30 WIB.

Kapal Ocean Baru 2 tujuan Kuala Enok, Urung, Sungai Guntung berangkat pukul 07:30 WIB.

Kapal Polewali Exp 2 tujuan Urung, Tanjung Batu, berangkat pukul 09:15 WIB. Kapal Rahmat Jaya tujuan Moro, Durai, Sungai

Guntung, Tembilahan, berangkat pukul 09:30 WIB. Kapal Ricko tujuan Sungai Gantung, Moro, Durai berangkat pukul 09:00 WIB.

Kapal Karunia Jaya 10 tujuan Dabo Singkep berangkat pukul 10:00 WIB.

Kapal Mega Fajar tujuan Moro, Durai, berangkat pukul 10:30 WIB. Kapal Dumai Line tujuan Tanjung Balai Karimun, berangkat pukul 10:30 WIB.

Kapal Mikonatalia tujuan Tanjungbalai Karimun berangkat pukul 12:15 WIB. Kapal Era Mandiri tujuan Tanjung Batu, Sungai Guntung berangkat pukul 12:30 WIB.

Kapal Dumai tujuan Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 14:30 WIB. Kapal Carorina tujuan Durai, Sungai Guntung berangkat
pukul 15:00 WIB.

Kemudian, Kapal Mikonatalia tujuan Tanjungbalai Karimun, berangkat pukul 16:15 WIB.(jpg)

Oknum Polisi Divonis 10 Tahun, Ini Kasusnya…

0

batampos.co.id – KIN, oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Ia dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara 100 gram narkoba jenis sabu.

Atas vonis itu, KIN pun menerima, apalagi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim Indryani itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana, dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega, menuntutnya 14 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

Dalam amar putusan, hakim Indri mengatakan majelis hakim sependapat dengan JPU. Yang mana, terdakwa KIN terbukti pada dakwaan primer melanggar pasal 114 jo 132 ayat 2 UU Narkotika
Tahun 2009.

Pembuktiaan itu setelah melihat fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa.

Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim punya pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa seorang anggota polisi dan tidak memberikan contoh yang baik, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal penberantasaan narkotika, serta dap t merusak generasi bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali.

”Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Menjatuhkan hukuman terhadap KIN (menyebut nama lengkap) dengan 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” terang Indri menyelesaikan pembacaan surat putusan.

Bersamaan dengan KIN , hakim Indri juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap RRR dengan 10 tahun penjara.

RRR merupakan rekanan KIN yang tertangkap polisi saat membawa sabu di lokasi Mal Pelayanan Publik Batam, pada Maret 2021 lalu.

”Kami terima yang mulia,” ujar KIN dan RRR saat menjalani sidang virtual dari Rutan dan didampingi penasihat hukumnya, Anton, dari PN Batam.

Selain KIN dan RRR, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, namun berkas terpisah,.

Yakni terhadap MA dan NK. Untuk MA, hakim Indri juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk NK tinggi, yakni 11 tahun, dikarenakan terdakwa merupakan seorang terpidana yang masih menjalani hukuman.

Hakim juga mengembalikan barang bukti sepeda motor milik terdakwa Agus, yang sempat diminta jaksa untuk dimusnakan dalam tuntutan.

”Saya banding bu hakim, ” ujar NK tegas.

Begitu juga dengan jaksa yang pikir-pikir. Usai mendengar tanggapan terdakwa dan jaksa, sidang pun akhirnya ditutup.

Diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Kemal, oknum anggota polisi pada 18 Maret lalu menelpon NK yang ada di Lapas Tanjungpinang.

Ia menanyakan apakah ada sabu dengan istilah nama ”buah”. NK mengatakan buah itu ada, namun lokasi di Batam.

Jika mau, KIN bisa menjemput ke Batam karena tak ada yang mengantar ke Tanjung Pinang.

Untuk setengah ons sabu, NK mengatakan harga sabu itu Rp 20 juta dan ditawar oleh KIN Rp 19 juta, dan mereka pun sepakat.

Dalam komunikasi itu, NK mengatakan bahwa sabu itu ada pada A di Batam.

Antara A dan KIN kemudian membuat lokasi pertemuan, saat itu Kemal berangkat ke Batam bersama RRR.

Namun, sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, ketiganya pun ditangkap.

Penangkapan para terdakwa, berawal dari informasi Satnarkoba Polresta Barelang.

Dimana akan ada transaksi narkoba di kawasan Batam Center dengan titik pertemuan di parkiran MPP.(jpg)

Vaksinasi Covid-19 Telah Tembus Lebih dari 100 Juta Orang

0

batampos.co.id – Pemerintah Indonesia masih terus mengejar cakupan vaksinasi untuk seluruh masyarakat. Bahkan, dari target 208 juta, hingga Minggu (10/10) vaksinasi Covid-19 sudah tembus lebih dari 100 juta orang yang mendapatkan suntikan dosis pertama.

Sementara untuk dosis kedua sudah disuntikan ke lebih dari 57,5 juta masyarakat Indonesia. Dengan demikian jumlah vaksinasi telah mencapai 157.707.427 dosis.

“Artinya vaksinasi dosis pertama sudah menjangkau 48,11 persen masyarakat Indonesia dan vaksinasi dosis kedua menjangkau 27,62 persen target vaksinasi 208.265.720 orang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Menurut Widyawati, capaian vaksinasi tersebut dicapai berkat usaha optimal dan gotong royong dengan semua pihak terutama TNI/Polri, pemerintah daerah, BUMN dan pihak swasta yang turut membantu.

“Kita telah menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis pertama kepada lebih dari 100 juta masyarakat Indonesia. Pemerintah juga terus mengupayakan ketersediaan vaksin baik lewat skema multilateral maupun bilateral demi mencukupi stok yang ada saat ini dan menjaga laju vaksinasi sesuai dengan stok vaksin yang ada,” ucap Widyawati.

Kemenkes terus berupaya meningkatkan percepatan vaksinasi. Widyawati menambahkan, selain membuka vaksinasi massal yang bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh pos pelayanan vaksinasi, Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemenkes, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, di seluruh Indonesia untuk melakukan vaksinasi kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

“Salah satu strategi pemerintah adalah mengupayakan ketersediaan vaksin dan mempercepat program vaksinasi sehingga semakin banyak masyarakat terlindungi,” ujar Widyawati.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena dengan vaksinasi dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat akan semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi dari Covid-19.(jpg)

Pelayaran di PDS Sudah Normal, Ini Jadwalnya

0

batampos.co.id – Arus penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) terpantau stabil dan belum ada peningkatan. PLH Kepala Satuan Kerja PDS, Dirman, menyebutkan, ada 15 trip kapal yang dijadwalkan beroperasi ke berbagai pulau pada Selasa (12/10).

”Ya, penumpang masih stabil dan belum ada peningkatan,” katanya.

Namun, bila dibandingkan dengan beberapa waktu lalu, jumlah penumpang di PDS sedikit mengalami kenaikan. Hal ini tidak terlepas dari adanya kebijakan penghapusan antigen sebagai syarat perjalanan dalam provinsi.

”Kalau sebelum ini di angka 600 sampai 700-an orang penumpang. Sebagian besar tujuan ke Karimun,” terangnya

Dirman menambahkan, kebijakan penghapusan tes antigen sudah mulai dijalankan sejak Selasa (5/10). Dimana, tes antigen ditiadakan bagi penumpang yang akan berangkat antarpulau dalam provinsi. Namun begitu, mereka tetap diwajibkan sudah divaksin dosis kedua.

”Ya wajib dosis kedua, kalau masih dosis pertama tetap harus tes antigen,” tuturnya.

Sementara itu, bagi tujuan luar provinsi seperti Dumai, lanjutnya, masih diwajibkan rapid tes antigen sebagai syarat utama keberangkatan. Di samping calon penumpang juga sudah divaksin minimal dosis pertama.

Adapun, 15 trip kapal yang berangkat kemarin adalah, Kapal Dumai Line tujuan Tanjung Balai Karimun-Tanjung Samak, Selat Panjang, Revan, Bengkalis, Dumai berangkat pukul 07:00 WIB. Kapal Dumai tujuan Tanjungbalai Karimun berangkat pukul 07:30 WIB.

Kapal Batam Jet tujuan Tanjungbalai Karimun, Selat Panjang berangkat pukul 07:30 WIB. Kapal Ocean Baru 2 tujuan Kuala Enok, Urung, Sungai Guntung berangkat pukul 07:30 WIB. Kapal Polewali Exp 2 tujuan Urung, Tanjung Batu, berangkat pukul 09:15 WIB.

Kapal Rahmat Jaya tujuan Moro, Durai, Sungai Guntung, Tembilahan, berangkat pukul 09:30 WIB. Kapal Ricko tujuan Sungai Gantung, Moro, Durai berangkat pukul 09:00 WIB. Kapal Karunia Jaya 10 tujuan Dabo Singkep berangkat pukul 10:00 WIB.

Kapal Mega Fajar tujuan Moro, Durai, berangkat pukul 10:30 WIB. Kapal Dumai Line tujuan Tanjung Balai Karimun, berangkat pukul 10:30 WIB. Kapal Mikonatalia tujuan Tanjungbalai Karimun berangkat pukul 12:15 WIB. Kapal Era Mandiri tujuan Tanjung Batu, Sungai Guntung berangkat pukul 12:30 WIB.

Kapal Dumai tujuan Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 14:30 WIB. Kapal Carorina tujuan Durai, Sungai Guntung berangkat pukul 15:00 WIB. Kemudian, Kapal Mikonatalia tujuan Tanjungbalai Karimun, berangkat pukul 16:15 WIB. (*/jpg)

Urus KTP dan KK via Daring di Kecamatan

0

batampos.co.id – Kecamatan Sagulung terus melakukan inovasi dalam melayani dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya, dalam pengurusan KTP dan KK, pihak kecamatan melakukan komunikasi daring via WhatsApp.

”Jadi, walaupun pandemi Covid-19, proses pengurusan KTP dan KK tidak terkendala,” ujar Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Sagulung, Herawati, Selasa (12/10).

Ia menyebutkan, setiap hari di tengah kondisi pandemi paling sedikit melayani pengurusan KTP dan KK warga Sagulung sebanyak 20 orang, bahkan bisa lebih.

”Sistemnya kan sudah daring semua. Kita komunikasi dengan warga bisa lewat WA, sedangkan pengiriman bahan atau syarat pemohon pembuatan KTP dan KK semua secara online kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam,” ujar Herawati.

Ia juga menerangkan, dengan diberlakukannya sistem online ini, tentu saja lebih efisien secara waktu dan juga mengurangi interaksi pertemuan secara langsung di masa Pandemi Covid-19.

“Sekarang warga hanya perlu menunggu selama 2-7 hari untuk pengurusan KTP,” ujarnya.

Herawati juga menyatakan, masyarakat tidak perlu berbondong-bondong menunggu di kantor menanyakan kesiapan KTP yang sudah mereka ajukan. Masyarakat akan dihubungi via WhatsApp jika KTP sudah selesai dicetak.

“Untuk saat ini, ada beberapa KTP yang masih di kantor hingga tanggal 6 Oktober 2021,” ujarnya. (*/jpg)

ASN Dilarang Cuti Jelang dan Setelah Libur Maulid Nabi

0

batampos.co.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengubah hari libur nasional 2021. Salah satu hari libur yang berubah adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober atau diundur satu hari.

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan 19 Oktober. Perubahan kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Terkait hal itu, bagi para aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak bepergian atau mengambil cuti pada momentum tersebut. Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

”ASN dilarang cuti (dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting) dan bepergian ke luar daerah selama 18–22 Oktober,” tulis akun resmi @kemenpanrb dikutip, Rabu (13/10).

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 dan Peraturan Pemerintah 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE itu dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ”Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” sebut SE tersebut.

itu adalah untuk mencegah adanya penyebaran kasus Covid-19 pada hari raya keagamaan tersebut. ”Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober,” ucap Kamaruddin Amin, Senin (11/10).

Perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021, namun hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

”Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tutur Kamaruddin Amin.(jpg)

Terbukti Kurir Sabu, Oknum Polisi di Batam Divonis 10 Tahun

0

batampos.co.id – Kemal Immanuel Napitupulu, oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara 100 gram narkoba jenis sabu.

Atas vonis itu, Kemal pun menerima, apalagi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim Indryani itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega, menuntutnya 14 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

Dalam amar putusan, hakim Indri mengatakan majelis hakim sependapat dengan JPU. Yang mana, terdakwa Kemal terbukti pada dakwaan primer melanggar pasal 114 jo 132 ayat 2 UU Narkotika Tahun 2009.

Pembuktiaan itu setelah melihat fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa. Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim punya pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa seorang anggota polisi dan tidak memberikan contoh yang baik, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal penberantasaan narkotika, serta daapt merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali.

”Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Menjatuhkan hukuman terhadap Kemal Immanuel Napitulu dengan 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” terang Indri menyelesaikan pembacaan surat putusan.

Bersamaan dengan Kemal, hakim Indri juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Rachmad Richi Riando dengan 10 tahun penjara. Rachmad merupakan rekanan Kemal yang tertangkap polisi saat membawa sabu di lokasi Mal Pelayanan Publik Batam, pada Maret 2021 lalu.

”Kami terima yang mulia,” ujar Kemal dan Rachmad saat menjalani sidang virtual dari Rutan dan didampingi penasihat hukumnya, Anton, dari PN Batam.

Selain Kemal dan Racmad, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, namun berkas terpisah, Yakni terhadap Muhammad Agus dan Noprizal Koto. Untuk Muhammad Agus, hakim Indri juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim juga mengembalikan barang bukti sepeda motor milik terdakwa Agus, yang sempat diminta jaksa untuk dimusnakan dalam tuntutan.

Sementara untuk Noprizal lebih tinggi, yakni 11 tahun, dikarenakan terdakwa merupakan seorang terpidana yang masih menjalani hukuman. ”Saya banding bu hakim, ” ujar Noprizal tegas.

Begitu juga dengan jaksa yang pikir-pikir. Usai mendengar tanggapan terdakwa dan jaksa, sidang pun akhirnya ditutup.

Diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Kemal, oknum anggota polisi pada 18 Maret lalu menelpon Noprizal yang ada di Lapas Tanjungpinang. Ia menanyakan apakah ada sabu dengan istilah nama ”buah”.

Noprizal mengatakan buah itu ada, namun lokasi di Batam. Jika mau, Kemal bisa menjemput ke Batam karena tak ada yang mengantar ke Tanjungpinang. Untuk setengah ons sabu, Noprizal mengatakan harga sabu itu Rp 20 juta dan ditawar oleh Kemal Rp 19 juta, dan mereka pun sepakat.

Dalam komunikasi itu, Noprizal mengatakan bahwa sabu itu ada pada Agus di Batam. Antara Agus dan Kemal kemudian membuat lokasi pertemuan, saat itu Kemal berangkat ke Batam bersama Rachmad. Namun, sesampai- nya di lokasi yang telah ditentukan, ketiganya pun ditangkap.

Penangkapan para terdakwa, berawal dari informasi Satnarkoba Polresta Barelang. Dimana akan ada transaksi narkoba di kawasan Batam Center dengan titik pertemuan di parkiran MPP. (*/jpg)

Pemerintah Sinkronkan Data Jamaah untuk Kepentingan Umrah

0

batampos.co.id – Persiapan teknis penyelenggaraan umrah di masa pandemi terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Khususnya terkait skema akses data jamaah umrah pada aplikasi PeduliLindungi, agar dapat dibaca oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat penyelenggaraan ibadah umrah nanti.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan, kesiapan itu utamanya pada aspek akses data dan penggunaan aplikasi. Sebab, teknis penyelenggaraan umrah di masa pandemi banyak memanfaatkan layanan sistem informasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada kesepakatan, Kemenkes setuju untuk membuka data pada aplikasi PeduliLindungi dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah umrah,” ungkap dia, Rabu (13/10).

“Kemenkes akan menyediakan fasilitas website tertentu bagi publik untuk dapat mengakses data sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, saat QR Code dilakukan scanning,” sambung dia.

Terdapat dua skema alternatif perihal skema data, pertama adalah alternatif QR Code dicetak manual dan dibawa masing-masing jamaah. Kedua, QR code dimasukkan dalam aplikasi Siskopatuh dan akan dicetak pada kartu identitas jamaah umrah.

Kedua alternatif dilakukan untuk memudahkan pembacaan data saat di-scan oleh otoritas Arab Saudi saat kedatangan di bandara Arab Saudi.

“Dua skema ini akan kita matangkan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini,” tambah Nur.

Saat ini, Kemenkes juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait integrasi data PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakalna. (jpg)

Pinjol Rugikan Masyarakat, Kapolri Minta Ditindak Tegas

0

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, modus kejahatan tersebut dianggap merugikan warga.

”Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan banyak warga menjadi korban.

”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif, maupun represif,” jelas Sigit.

Tindakan represif disebut Kapolri dengan cara membuat satgas khusus untuk menangani kasus itu. Instruksi tersebut juga berlaku untuk jajaranya di seluruh Indonesia.

”Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” imbuh Sigit.

Lebih jauh Sigit juga meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan terkait hal itu. Dia juga meminta jajaranya untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini.

”Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tutur Sigit. (jpg)

Sehari 1.000 Babi Diekspor dari Batam ke Singapura

0

batampos.co.id – Aktivitas ekspor babi dari Pulau Bulan, Batam ke Singapura selama pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan baik, bahkan saat ini ekspor mencapai 1.000 ekor setiap harinya.

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho menjelaskan ekspor babi dari Pulau Bulan, Batam, ke Singapura mencapai 1.000 ekor per hari.

”Ekspor masih rutin setiap hari. Kecuali hari Kamis,” katanya, Selasa (12/10).

Menurut Raden ternak babi di Pulau Bulan jadi salah satu objek yang harus dilindungi keamanan dan kesehatannya, terutama dari virus flu babi Afrika. Virus itu berpotensi dibawa oleh daging babi selundupan atau ilegal.

”Jika virus ASF sampai masuk ke sana, maka seluruh ternak babi terancam bisa mati semua,” terangnya.

Dia mencontohkan di Medan, ratusan ribu ekor babi mati dan dibuang ke dalam sungai akibat terpapar virus ASF, sehingga merugikan peternak dan berdampak pada sumber devisa negara.

”Bisa luluh lantak jika virus itu masuk. Itu sumber devisa negara,” terangnya.

Untuk mencegah masuknya virus ASF itu, pihaknya rutin patroli dan melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan dengan memeriksa barang bawaan penumpang. ”Sampai sekarang belum terdeteksi,” terangnya.

Raden menyebut ekspor babi tetap berjalan lancar meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 melanda dan belum diketahui kapan waktu berakhirnya.

Bahkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kepri, tidak berdampak terhadap kegiatan ekspor tersebut.

Raden mengaku selama kegiatan ekspor babi ke Singapura juga belum ada hambatan. ”Kami terus monitor ekspor babi ke Singapura, sejauh ini memang tak ada hambatan,” tambahnya lagi.(*/jpg)