Rabu, 24 April 2024

Belum Bebas, Abob Akan Kembali Disidang Kasus Reklamasi Pulau Bokor

Berita Terkait

Abob (tengah) dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap saat keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun lalu. foto:rpg
Abob (tengah) dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap saat keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun lalu. foto:rpg

batampos.co.id – Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak asal Batam yang kini masih menjalani hukuman penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), bakal kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam.

Tak hanya Abob, rekannya A Fuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Bahkan A Fuan sudah ditahan di Polda Kepri dan akan segera dilimpahkan kasusnya ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri karena berkasnya sudah lengkap (P21).

Abob sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Namun, baru kali ini penyidik menyatakan berkasnya sudah lengkap.

Baca Juga: Jadi Tersangka Satu Tahun Lalu, Tapi Berkas Perkara Abob Belum Dilimpahkan ke Kejati

“Kasusnya sudah P21, tersangkanya juga sudah kita amankan satu, satunya lagi masih di pekanbaru (dipenjara,red),” ujar Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian,  saat di jumpai di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).

Sam Budi menegaskan, akibat pelanggaran izin reklamasi yang dilakukan oleh Abob dan A Fuan, menimbulkan kerugian, sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi hilang.

Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.

Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris), memang telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Namun pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi menyeluruh. (eggi)

Update