Kamis, 25 April 2024

Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang

Berita Terkait

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursydan Baldan dalam sosialisasi Pengembangan Kawasan Pulau Batam di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/03/16). Foto: muhammad nur/batampos.co.id
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursydan Baldan dalam sosialisasi Pengembangan Kawasan Pulau Batam di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/03/16). Foto: muhammad nur/batampos.co.id

batampos.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan wacana penghapusan uang wajib tahunan ororita (UWTO) di Batam seperti yang pernah ia lontarkan saat sosialisasi Pembangunan Pulau Batam, 14 Maret 2016 lalu di Batam, masih dalam tahap kajian.

“Kita lagi mencari formula yang tepat, dalam waktu dekat akan diputuskan mengenai UWTO dan PBB ini,” ujar Ferry saat menghadiri acara gala diner di Movie Town, Nongsa, Kamis (14/4/2016).

Ferry mengatakan, idealnya, masyarakat Batam tetap tidak boleh dibebankan dua kewajiban terhadap objek yang sama. Yakni kewajiban membayar UWTO dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Masa bayar UWTO juga harus bayar PBB,” katanya, lagi.

Menurutnya, kalaupun keputusan nantinya UWTO tidak dihapus, paling tidak ada penataan ulang sehingga pembayaran tidak terkesan dua. “Sekali bayar kan simple,” kata Ferry.

Namun pihaknya dan Dewan Kawasan saat ini masih terus mempelajari kemungkinan yang bisa diberlakukan ke depan, agar masyarakat Batam tidak terbebani lagi dua pungutan di objek yang sama.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Hatanto mengatakan UWTO tidak akan dicabut. Pasalnya, UWTO merupakan salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak. UWTO juga sumber pendapatan BP Batam yang cukup besar untuk dipergunakan kembali untuk pembangunan di Batam.

“Kalau dihapus untuk apa ada kami di sini,” ujarnya. (bpcoid/nur)

Baca Juga:
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Update