Jumat, 19 April 2024

Hari Ini, Deadline Pengosongan Kios Liar di Simpang Kara

Berita Terkait

Kios liar di Simpang Kara tepatnya di depan Perumahan Eden Park, Batamkota. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Kios liar di Simpang Kara tepatnya di depan Perumahan Eden Park, Batamkota.
Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Hari ini (19/4), kios liar di Simpang Kara, Batamkota memasuki deadline pengosongan, sesuai dengan surat peringatan (SP) 3 dari tim terpadu yang telah diterima pemilik kios liar di kawasan tersebut pada 15 April lalu.

Sesuai dengan SP 3 tersebut, jika peringatan yang tertera didalamnya tidak diindahkan, maka tim terpadu akan langsung melaksanakan pembongkaran setelah jadwal deadline berakhir.

Namun sayangnya ketika akan dikonfirmasi apakah akan melakukan pembongkaran segera, Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri enggan berkomentar mengenai penertiban ini, dengan alasan takut salah bicara. “Tanya ketua tim terpadu saja ya,” katanya belum lama ini.

Sedangkan Ketua Tim Terpadu, Syuzaeri yang dikonfirmasi berikutnya sampai saat ini belum membalas SMS yang Batam Pos kirimkan ke nomornya. Sambungan telepon pun hanya dijawab oleh penerima pesan.

Namun, dari pernyataan sebelumnya, Syuzaeri mengatakan akan segera melaksanakan penertiban dalam waktu dekat. (leo)

Baca juga:

Syuzairi Perintahkan Simpang Kara Harus Bersih dari Kios Liar

Update