Sabtu, 20 April 2024

Tak Kunjung Ditertibkan, Kios Liar di Seibeduk Terus Bertambah

Berita Terkait

Tim terpadu saat membongkar kios liar yang berada di Pasir Putih, Bengkong, Jumat (8/4) lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Tim terpadu saat membongkar kios liar yang berada di Pasir Putih, Bengkong, Jumat (8/4) lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kios liar yang berada di sepanjang Jalan di depan Perumnas Seibeduk terus bertambah, aktivitasnya terus berjalan, meskipun beberapa kios liar sudah ada yang ditertibkan namun warga terus mendirikan maupun membeli kios yang berada di atas lahan Buffer zone tersebut.

“Saya kira keberadaan kios ini legal, karena administrasinya resmi atas nama RT dan RW,” ujar salah satu pemilik kios, Anton kepada koran Batam pos (grup batampos.co.id), Rabu (20/4).

Meskipun demikian, ia mengaku lahan tempat usahanya, berdiri di atas tanah Pemerintah.

“Kenapa mereka gak dari dulu masang plang larangan, kenapa baru sekarang mereka koar-koar untuk menggusur kami,” ungkap pria berambut gondrong ini.

Tidak hanya itu, pria asal Jakarta ini juga mengaku nantinya pasokan air dari ATB akan masuk ke kawasan mereka.

“Proposal sudah masuk ke ATB, kita tunggu beberapa waktu lagi,” katanya.

Sementara itu, Ida salah satu penyewa kios liar mengaku, ia terpaksa menyewa kios liar tersebut dikarenakan, tidak mampu untuk menyewa ruko.

“Kalau kios begini kan kami mampu, harganya pun terjangkau, perbulannya hanya Rp 700 ribu,” paparnya. (cr19)

Baca juga:

Tak Ada Kepastian, Penyewa Kios Liar Pilih Bertahan

Pemko Batam Umbar Janji Lagi, Dua Hari Lagi Kios Liar Dibabat Habis

Umbar Janji, Pemko Batam Tak Serius Tertibkan Kios Liar

Minggu Ini, Kios Liar di Pasir Putih Akan Dibongkar

Senin Depan Tim Terpadu Tertibkan Kios Liar di Pasir Putih

Jumat Ini Satpol PP Batam Akan Bongkar Kios Liar

Pekan Ini Kios Liar di Pasir Putih Ditertibkan

Meski Segera Ditertibkan, Pembangunan Kios Liar Kian Menjamur

Jumat Ini Satpol PP Batam Akan Bongkar Kios Liar

DPRD Batam Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Dalam Penertiban PKL

Update