Polisi Musnahkan 877,5 Gram Sabu

0
720

cathinonebatampos.co.id – Sat Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 877,5 gram dengan cara di rebus. Adapun barang bukti tersebut didapatkan dari 2 orang tersangka.

Dua orang tersangka tersebut ditangkap di dua TKP yang berbeda, antara lain SW ditangkap di pelabuhan Internasional Batamcentre pada Kamis (31/3/2016) lalu, dan DP dibekuk di Rerumahan Buana Garden, Seibeduk pada Selasa (5/4/2016) lalu.

“Tersangka DW ini kita amankan di pelabuhan internasional dan dari hasil penyelidikan oleh Sat Narkoba Polresta Barelang dari tangan tersangka didapatkan 3 paket sabu,” ungkap Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Sanchez Sebayang, Jumat (29/4).

Sementara itu dari tersangka DP, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket siap edar.

“Sabu sebanyak 14 paket tersebut ia simpan di dalam kantong plastik warna merah. Pemusnahan ini tidak banyak, namun bagaimanapun juga, barang bukti ini harus tetap dimusnahkan,” pungkas Sanchez. (eggi)