Sabtu, 20 April 2024

Reklamasi Pantai Belian Batam Centre Dihentikan

Berita Terkait

Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB

batampos.co.id – Reklamsi pantai Kampung Belian, Batam Centre, kini berhenti total. Tak hanya Belian, reklamasi kawasan lainnya juga wajib dihentikan karena kewenangan izin reklamsi bukan lagi di Pemko Batam tapi di Provinsi. Sementara, izin reklamasi selama ini dikeluarkan Pemko Batam.

Baca Juga: DPRD Kepri Larang Pemko Batam Keluarkan Izin Reklamasi

Kegiatan reklamasi di Pantai Belian memang dikeluhkan wrga, termasuk pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, PT Synergy Tharada. Lewat Manajer operasionalnya, Nika Astaga mengatakan aktivitas reklamasi itu mengganggu alur pelayaran internasional.

“Pertama, posisinya berada tepat di alur pelayaran internasional, yakni di jalur lalu lintas kapal ferry yang akan berlayar ke Singapura,” jelasnya belum lama ini.

Nika menganggap aktivitas reklamasi tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Bab V mengenai keamanan laut dan keselamatan.

Makanya penghentian reklamasi tersebut sangat disyukuri karena sebelumnya pihak pelabuhan telah mencoba menyurati Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) BP Batam untuk segera meninjau aktivitas reklamasi ini.

Sebelumnya, Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemko Batam telah mencabut izin reklamasi untuk proses verifikasi perizinan dari perusahaan pelaku reklamasi.

“Jadi untuk memverifikasi, kita hentikan kegiatan ini untuk sementara. Jadi para pelaku reklamasi diminta memperbaiki izin sesuai tata ruangnya,” katanya. (leo)

Update