Selasa, 23 April 2024

MA Perberat Hukuman Raja Minyak dari Batam Abob Jadi 17 Tahun

Berita Terkait

Terdakwa Abob saat menjalani persidangan di  Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/5/2015),  Foto: DEFIZAL / Riau Pos
Terdakwa Abob saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/5/2015), Foto: DEFIZAL / Riau Pos

batampos.co.id – Achmad Machbub alias Abob, raja minyak dari Batam yang divonis 4 tahun penjara pada 18 Juni 2015 lalu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM, hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 17 tahun penjara.

Tak hanya itu, MA juga mewajibkan Abob dan rekannya Dunun alias Aguan alias Anun membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Abob dan Dunun alias Aguan alias Anun juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp72,452 miliar. Jika tidak melunasi hukumannya ditambah 8 tahun penjara lagi.

Baca Juga: Belum Bebas, Abob Akan Kembali Disidang Kasus Reklamasi Pulau Bokor

Anggota Majelis Hakim Agung, Krisna Harahap, membenarkan putusan terhadap dua terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Migas di Sei Siak Pekanbaru yang menyebabkan kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp 149,76 miliar. Detailnya Rp149.760.938.624.

“Pertimbangannya majelis Hakim Agung menyatakan bahwa selain mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar perbuatan para terdakwa telah mengacaukan perekonomian negara dan meruntuhkan harkat dan derajat Tentara Nasional Indonesia (TNI),” tuturnya sembari menyebutkan majelis Hakim Agung perkara itu terdiri dari Artidjo Alkostar dan MS Lumme.

Di tingkat pertama, keduanya divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 16 tahun penjara denda Rp27,8 miliar.

Ia menambahkan, terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara karena perbuatan mereka yang memanipulasi potensi kehilangan BBM Pertamina untuk disalurkan ke tangki penimbunan di depot tujuan di Sei Siak Pekanbaru yang telah dikawal dan “diamankan” oleh kapal TNI AL.

Menurut majelis, perbuatan para terdakwa merupakan bukti nyata adanya praktik mafia migas yakni kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh para penegak hukum yang telah terkontaminasi. (antara/nur)

Update