Kamis, 28 Maret 2024

Modus Curang Bisnis Raja Minyak dari Batam, Abob Cs

Berita Terkait

Abob. Foto: cover majalah.batampos.co.id
Abob. Foto: cover majalah.batampos.co.id

batampos.co.id – Abob sudah lama dikenal sebagai pebisnis minyak di Batam hingga ke berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, selama ini bisnis Abob yang disebut-sebut dijalankan dengan cara curang aman-aman saja karena ada oknum-oknum aparat yang melindunginya.

Baca Juga: MA Perberat Hukuman Raja Minyak dari Batam Abob Jadi 17 Tahun

Namun, petaka bagi kerajaan bisnis Abob datang di awal 2014. PPATK mengendus transaksi mencurigakan rekening PNS Pemko Batam, Niwen Khairiah yang angkanya mencengangkan. Mencapai Rp 1,3 triliun dalam lima tahun terakhir.

Usut punya usut, si PNS ini ternyata adik raja minyak, Abob. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi di rekening Niwen itu hasil bisnis Abob.

Berikut Kronologi Singkat Runtuhnya Kerajaan Bisnis Abob:

  • 20 April 2014, setelah PPAT mengendus transaksi janggal di rekening Niwen, adik Abob, giliran petugas Bea Cukai Karimun yang mengamankan seorang warga negara Singapura yang membawa uang Rp 4,5 miliar ke Batam. Uang tersebut diduga hasil transaksi BBM karena si WN Singapura tadi orang kepercayaan Abob.
  • 03 Juni 2014 menjadi titik awal berakhirnya bisnis curang Abob. Petugas Bea Cukai Karimun menangkap kapal MT Jelita Bangsa milik Abob yang disewa Pertamina yang mengangkut 59.507,66 metrik ton minyak mentah dari Dumai, Riau.
  • 28 Agustus 2016 Niwen ditangkap dan disel di Bareskrim Mabes Polri.
  • 06 September 2014 giliran Abob ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap rekan Abob, Aguan alias Anun, Arifin Ahmad, dan Yusri.
  • 18 Juni 2015, Abob Cs divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Adiknya Niwen divonis bebas karena tak terbukti terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis haram BBM Abob.
  • 12 Februari 2016, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman Abob menjadi 14 tahun.  Jaksa belum puas hingga melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).
  • 18 Mei 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Abob Cs menjadi 17 tahun penjara.

Dari penelusuran penyidik dan dari hasil persidangan baik di tingkat pertama hingga ke MA, bisa disimpulkan modus curang bisnis Abob selama ini. Berikut ringkasannya:

  • Abob bersama oknum-oknum di Pertamina bersekongkol melebihkan muatan BBM di kapal Abob yang disewa Pertamina untuk dijual ke penampung di OPL perbatasan Batam, Singapura, dan Malaysia.
  • Selain itu, kelebihan muatan BBM sekitar 0,30 persen dari total muatan BBM yang memang diperbolehkan Pertamina dan biasa dilakukan dalam bisnis BBM, juga ikut dikuras habis.
  • Dalam memuluskan aksinya, Abob dilindungi oknum-oknum TNI AL yang terkontaminasi. Sehingga proses pemindahan BBM dari kapal tanker Pertamina ke penampung di OPL berlangsung aman.
  • Harga jual ke pasar gelap di bawah harga pasar sehingga laku keras. Pembelinya dari Singapura dan Malaysia bahkan Indonesia.
  • Hasil penjualan dibawa ke Batam dari Singapura dan atau Malaysia melalui orang-orang kepercayaan Abob.
  • Di Batam, uang tersebut dimasukkan ke 11 rekening milik Niwen, adik Abob.
  • Selain menampung uang hasil penjualan BBM kakaknya, Niwen juga berperan mendistribusikan uang tersebut ke rekening kolega bisnis Abob, dan oknum-oknum pejabat, anggota dewan, dan oknum penegak hukum lainnya.
  • Kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp 149,76 miliar. Detailnya Rp149.760.938.624.

Sumber: koran Batam Pos (diolah)

Update