Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Akan Relokasi Warga Ruli Kampung Harapan ke Rusunawa

Berita Terkait

Tim Terpadu mengeluarkan barang-barang milik warga rumah liar di Kampung Harapan, Tanjunguncang, Batuaji saat penggusuran. Selasa (17/5). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Tim Terpadu mengeluarkan barang-barang milik warga rumah liar di Kampung Harapan, Tanjunguncang, Batuaji saat penggusuran. Selasa (17/5). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Upaya penertiban rumah liar (ruli) di Kampung Harapan RT03/RW03, Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji masih belum bisa terwujud. Pasalnya Tim Terpadu Kota Batam yang diterjunkan untuk melakukan penertiban, Selasa (17/5) lalu mendapatkan perlawanan dari warga setempat.

Warga menghadang dan mengusir Tim Terpadu tersebut. Untuk menghindari kericuhan Tim Terpadu mengalah dan menunda rencana penggusuran itu.

Kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id) sejumlah warga ruli Kampung Harapan RT 03/RW 03, Tanjunguncang, Batuaji mengaku, pada dasarnya tak menolak jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan tempat tinggal mereka.

Namun warga berharap adanya kebijakan yang manusiawi bagi mereka yang sudah bertahun-tahun menempati lokasi ruli tersebut. ”Kami minta direlokasi ke kavling atau ke rumah susun yang permanen,” kata Anton salah satu warga.

Menurutnya, uang sagu hati sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) yang diberikan pemerintah ditolak warga karena dianggap tak wajar. ”Kami butuh tempat tinggal, bukan uang Rp 2 juta itu. Untuk apa itu, beli paku saja tidak cukup buat satu rumah,” tutur Anton yang diiyakan warga lainnya.

Warga mengaku tak akan angkat kaki dari lokasi ruli itu sebelum pemerintah memenuhi tuntutan mereka. ”Rusun pun tak apalah, asalkan permanen,” kata Nuraisyah, warga lainnya.

Senada disampaikan Beni Beke, perwakilan masyarakat Kampung Harapan. Warga pada dasarnya tidak menentang program pemerintah, asalkan warga diperlakukan secara manusiawi. ”Jangan main usir begini. Apa solusinya buat kami masyarakat kecil ini,” kata Beni.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada saat penertiban Selasa (17/5) lalu menyampaikan bahwa pemerintah hanya bisa memenuhi tuntutan relokasi ke rusunwa (rumah susun sewa) yang sifatnya sementara. ”Kalau kavling tak ada lagi. Paling rusun, itupun sementara,” kata Amsakar waktu itu.

Amsakar mengatakan, warga ruli Kampung Harapan akan direlokasi ke rusunawa dekat kawasan itu. Memang di wilayah tersebut terdapat rusunawa milik Pemko Batam yang lebih dikenal Rusun Fanindo. Rusunawa itu cukup untuk menampung warga ruli Kampung Harapan yang jumlahnya mencapai 63 KK.

Menurut petugas administrasi Rusun Fanindo, Andi, rusun yang terdiri dari empat twin dan masing-masing twin berlantai empat. Andi mengatakan total ada 384 unit tapi baru 115 unit yang terisi, sementara sebagian besar lainnya masih kosong. ”Baru mulai di tempati awal tahun 2015 lalu. Pembangunanya sudah lama,” jelasnya.

Rusun itu terdiri dari blok A, B, C, dan D, tapi yang terisi baru di blok A dan C. Sedangkan bok B dan D belum dibuka karena belum ada meteran listrik. Untuk menempati rusun tersebut persyaratan cukup mudah. Calon penghuni yang notabene sudah berkeluarga cukup bawa fotokopi KTP Batam (suami-istri), fotokopi KK, fotokopi surat nikah, materai 6.000 tiga lembar, dan map merah.

Untuk biaya sewa perbulan, lantai satu Rp 240 ribu, lantai dua Rp 225 ribu, lantai tiga Rp 210 ribu, dan lantai empat Rp 195 ribu. Unit rusun itu bentuknya sama dan di dalamnya terdiri dari satu kamar tidur, ruang tamu, tempat jemuran, dapur, dan kamar mandi. Fasilitas penunjang lainnya ada taman, arena bermain anak, sekuriti 24 jam, akses jalan yang memadai, dekat Pasar Fanindo, dan sekolah. (eja/leo)

Baca juga:

Pemko Tetap Akan Robohkan Seluruh Bangunan Ilegal di Kampung Harapan

Pemko Tolak Permintaan Warga Ruli Kampung Harapan

Pengusuran Ruli Kampung Harapan Batam Berlangsung Tegang

Update