batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar menetapkan Yudi Chandra sebagai tersangka penganiayaan terhadap bayinya sendiri bernama Yuni Sandra yang masih berusia 3 bulan. Akibat dari penganiayaan itu, Yuni Sandra mengalami luka dibagian bibir dan lebam di bagian punggung.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki menuturkan, penetapan tersangka ini berdasarkan dari hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Selain itu, kepada polisi Yudi juga telah mengakui bahwa telah menganiaya anaknya.
“Korban mengalami luka di bibir akibat gigitan pelaku. Sehingga akibat luka itu korban tidak bisa menyusu,” katanya, Senin (2/4).
Selain itu, kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan hal itu karena kesal kepada istrinya karena sering ribut. Sehingga, tersangka melampiaskan kekesalan tersebut kepada anaknya. Korban telah dimakamkan di TPU Sei Panas, Jumat (30/3) lalu.
“Pelaku ibunya sendiri kita kenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima belas tahun,” imbuhnya.(gie)
Baca Juga:
