Jumat, 29 Maret 2024

Daftar Barang yang hendak Diselundupkan ke Karimun

Berita Terkait

Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengamankan barang baran tanpa dokumen di Pelabuhan Sagulung. Barang barang ini mau di bawa ke Moro Karimun, lalu ke Pekanbaru. Isinya bermacam macam, ada suku cadang sepeda, perlengkapan bayi, dan lain lain.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Stik Playstation (PS) menjadi tangkapan terbanyak Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang dari kapal kayu yang ditangkap.

Stik itu sejumlah 200 koli dengan nilai mencapai Rp 959 juta. Setiap satu koli, berisi 50 stik PS, sehingga jumlah yang diamankan dalam tangkapan ini sebanyak 10 ribu buah stik PS.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan berawal dari informasi masyarakat adanya kapal diduga membawa barang ilegal di kawasan perairan Kecamatan Sagulung. Petugas Pos KKP Sagulung langsung melakukan pengecekan dan mendapati sebuah kapal kayu dengan tiga mesin tempel masing-masing 40 PK.

Bersama kapal tersebut, juga diamankan dua tersangka MT, 51, warga Kecamatan Belakang Padang yang menjadi tekong kapal ini, dan HB, 62, yang menjadi pengirim barang-barang ini.

“Tersangka masih kami periksa untuk dimintai keterangan terkait barang-barang ini, informasinya akan dibawa ke Karimun, tapiasih terus kita lakukan pemeriksaan,” kata Hengki dalam ekspos di Kantor KKP Sekupang, Batam, pada Selasa (3/4).

Kedua tersangka dikenai dengan pasal UU Kepabeanan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabenan, juncto PP No 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan perpajakan dan cukai serta tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Adapun barang-barang yang diamankan sebanyak 8 item dengan jumlah dan nilai bervariasi. Diantaranya adalah

  • 200 koli stik PS senilai Rp959 juta,
  • 16 koli sarung tangan untuk kegiatan kelistrikan senilai 336 juta,
  • 7 koli protektif kit handphone senilai Rp 14,560 juta,
  • 12 rangka sepeda senilai Rp240 juta,
  • 6 koli kaos kaki senilai Rp90 juta,
  • 4 charger dock seharga Rp 44 juta,
  • 3 koli regel tex seharga Rp500 ribu.

Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sulaiman mengatakan bahwa barang-barang hasil tangkapan ini akan segera diproses. Saat pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dimusnahkan atau dilakukan pelelangan.

“Ini asal barang masih akan kami telusuri, siapa pemilik barang, baru nanti akan kita putuskan apakah dilelang atau dimusnahkan,” kata Sulaiman. (bbi/JPC)

baca juga

Polsek KKP Tegah Kapal Pembawa Barang Ilegal Senilai 1,6 miliar

Update