Sabtu, 20 April 2024

Fatwa Terbaru MUI Membolehkan, Pemberian Vaksin MR Dilanjutkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemberian vaksin Measles Rubella (MR) yang sempat tertunda di Kepri kerena status vaksin yang belum mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini kembali dilanjutkan. Dinkes Kepri menyebutkan pemberian vaksin kini diperbolehkan oleh MUI melalui Fatwa Nomor 33 tahun 2018.

”Fatwa (MUI) terbaru sudah terbit, maka jangan ada lagi pro dan kontra terkait pelaksanaan imunisasi campak dan rubella ini di Provinsi Kepri. Kami berharap semua pihak dapat mendukung program nasional tersebut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Tjetjep Yudiana, Jumat (24/8).

Tjejep menjelaskan, pada Selasa 21 Agustus 2018 lalu, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa para ulama bersepakat membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.

Fatwa itu kemudian ditindaklanjuti Kemenkes dengan menggelar pertemuan seluruh Kadinkes se-Indonesia di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (23/8) lalu. Pertemuan dipimpin Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek.

Hadir juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantono, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam. Selain itu, semua Pimpinan MUI dari 34 Provinsi seluruh Indonesia juga hadir.

”Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syariyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini,” papar Tjetjep.

Ditegaskan Tjetjep persoalan campak dan rubella memang menjadi perhatian serius. Apalagi belakangan ini di Eropa ditemukan 41 ribu kasus campak. Kepri adalah daerah terbanyak ketiga di Indonesia untuk dikunjungi wisatawan mancanegera (wisman). Dan pelaksanaan vaksin campak dan rubella adalah benteng yang tepat.

”Mari sama-sama kita pahami dan kita dukung. MUI juga sudah memberikan berbagai penjelasan kongkrit terkait vaksin yang digunakan,” tegas Tjetjep.

Lebih lanjut, katanya, untuk pelaksanaan vaksin campak dan rubella di Kepri sampai saat ini progresnya sekitar 25 persen dari target nasional sebanyak 608.125 anak Kepri. Jumlah tersebut belum ber-tambah lantaran tertundanya pelaksanaan vaksin di empat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri. Ia berharap dengan ada penjelasan sahih dari MUI, proses berjalan dengan baik.

Disebutkannya bahaya campak adalah dapat menimbulkan komplikasi serius seperti radang paru-paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk atau bahkan kematian. Sementara rubella sangat berbahaya bagi ibu hamil.

Karena apabila terpapar virus tersebut mengancam keguguran, bayi yang lahir berisiko cacat, kelainan jantung, mata, pendengaran, serta keter-lambatan perkembangan.
Ditambahkannya, sasaran dari program imunisasi ini 75 persen di antaranya berusia 7-15 tahun. Sisanya berusia enam tahun ke bawah. Pada kampanye hari pertama, mendapatkan apresiasi. Ia berharap sampai 30 September mendatang target tercapai.

”Saya yakin semua orangtua tidak ingin anak-anaknya mengalami hal itu. Salah satu langkah yang tepat adalah dengan mendukung program imunisasi campak dan rubella,” tutup Tjetjep. (jpg)

 

Update