Sabtu, 20 April 2024

Inilah Sebab Musabab Paman Aniaya Ponakan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tumpahan air dispenser jadi pemicu kemarahan Suriyanto bin Muhak, kepada dua anak dari abang kandungnya, Muhammad Tahir. Adalah Rn 4,5 tahun dan Ar 3,5 tahun yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan sang paman. Hal ini terungkap dalam persidangannya yang kini berstatuskan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/12).

“Itu sudah setahunan lalu yang mulia. Mereka nakal. Main-main ambil air minum dan tumpah, sampai dapur dekat kompor itu basah semua,” ujar terdakwa dihadapan majelis hakim Egi Novita, Martha Napitupulu dan Renni Pitua Ambarita.

Terdakwa mengaku saat itu sedang dalam pemikiran yang berat karena tidak memiliki pekerjaan. Sementara ia juga harus menghidupi istri serta dua anaknya yang juga masih di bawah 5 tahun.

“Saya pusing tidak ada kerjaan, jadi cepat terpancing emosi apalagi melihat anak nakal,” terangnya yang sebelumnya bekerja sebagai buruh lepas.

Pria 46 tahun itu bahkan acap kali melayangkan tangannya kepada dua ponakan yang ditinggali orang tua bekerja ke Timur Leste. Tidak hanya pukulan langsung, ia juga menggunakan kayu broti sepanjang lebih kurang 30 cm untuk memberikan efek jera kepada Rn dan Ar untuk setiap kesalahan yang diperbuat.

Seolah tak cukup sampai disitu, terdakwa kemudian menyekap kedua ponakannya di ruang penyimpanan sisa-sisa bangunan, yang ada di samping rumah terdakwa di Perum Central Park Residence Batuaji, mulai Agustus 2017 lalu. Ruangan yang sangat tidak layak berlantaikan tanah dan tanpa atap itu, ditempati korban hampir 24 jam.

“Kalau makan, mandi baru mereka di luar,” sebutnya dengan wajah yang terus tertunduk.

Perbuatan keji tersebut terungkap warga sekitar, saat Suriyanto harus menjaga istrinya yang sakit di RS. Lalu salah satu warga, Juliani mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk mengantarkan makanan bagi anak-anak terdakwa. Saat itulah saksi mendengar tangisan Rn dan Ar, serta menemukan keduanya dalam keadaan kumuh dan bau di ruang tertutup triplek itu. Terdakwa pun diamankan Polsek Batuaji atas laporan warga.

Dari hasil visum terhadap korban, dinyatakan keduanya mengalami luka dan lebam hampir di sekujur tubuhnya akibat benda tumpul.

“Hingga membuat korban mengalami gangguan daya pikir lebih dari 4 minggu,” jelas JPU Ritawati membacakan hasil visum para korban.

Sementara dari pengakuan kedua orang tua korban yang menjadi saksi di persidangan, bahwa mereka tetap mengirimkan biaya untuk anak-anaknya melalui terdakwa Rp 2,6 juta perbulan.

“Rp 1,5 juta sebagai bayaran untuk adik saya dan sisanya sebagai biaya hidup Rn dan Ar,” papar Tahir, kemarin.

Bekerja sebagai pelayan di Timur Leste bersama istri, Tahir hanya memperoleh Rp 2 juta masing-masingnya.

Dua bocah yang tinggal di luar rumah.
foto: polsek batuaji untuk batampos.co.id

“Kami masih berusaha mengumpulkan uang untuk membawa Rn dan ar kesana. Tapi butuh biaya cukup besar mengurus dokumen karena sudah beda negara. Maka itu untuk sementara dititipkan dulu ke adik,” tuturnya yang hanya dua bersaudara dnegan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, kedua orang tua korban berurai air mata menyesali keadaan yang terjadi.

“Di luar dugaan kami, adik saya tega melakukan ini. Padahal setiap dihubungi, mereka mengaku anak kami baik-baki saja,” ungkap Tahir.

Diketahui, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 B UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar keterangan terdakwa maupun saksi dari orangtua korban, persidangan selanjutnya digelar dengan agenda tuntutan dalam pekan depan. (nji)

Update