Rabu, 15 Mei 2024

Celana ASN Pria harus Sampai Mata Kaki

Berita Terkait

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil | Cecep Mulyana

batampos.co.id – Ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Instruksi bertanggal 4 Desember 2018 itu mengatur busana untuk ASN pria dan wanita.

Untuk pria; rambut rapi tidak gondrong dan tidak boleh dicat warna warni.

Poin b, ASN pria harus menjaga kerapian kumis dan jenggot.

Untuk celana ASN pria, diatur celana panjang harus sampai dengan mata kaki.

Nah untuk ASN wanita untuk urusan rambut sama dengan ASN pria. Bedanya boleh gondrong atau panjang.

Untuk yang menggunakan jilbab, jilbab harus dimasukkan kedalam krah baju dengan warna jilbab senada dengan seragam dinas.

Jilbab tidak boleh bermotif alias harus polos.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, seperti kami kutip dari laman cnnindonesia.com menampik pihaknya menerbitkan aturan dengan maksud mengekang ekspresi keagamaan PNS. Dia mengaku instruksi diterbitkan demi menciptakan kerapian dan keseragaman di lingkungan Kemendagri.

“Seperti Polwan saja. Kan rapi kalau kita lihat,” ucap Bachtiar.

Bachtiar menyebut aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah sebenarnya sudah diterapkan. Namun, masih secara terbatas. Dia mengatakan aturan itu sudah berlaku bagi siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga pegawai yang bekerja di sana.

Kata Bachtiar, kewajiban jilbab dimasukkan ke dalam kerah juga hanya berlaku pada Senin dan Selasa. Kedua hari itu PNS mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.

Sementara pada Rabu-Jumat, PNS mengenakan batik. Aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah tidak berlaku.

“Kalau pas pakai batik, ya seperti biasa. Dikeluarkan juga boleh,” kata Bachtiar.

Tak lama setelah dikritik Kemendagri mencabut instruksi menteri ini.

Update