batampos.co.id – Kemendagri mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Instruksi ini meresahkan umat Islam sebab mengatur tentang penggunaan jilbab, pengaturan panjang celana untuk ASN pria juga kepemilikan jenggot.
Kritikan bermunculan.
Akhirnya aturan ini dicabut.