batampos.co.id – Penyidik Polsek Batuaji telah menerima hasil visum dan otopsi jenazah bayi kembar yang ditemukan di kamar kos-kosan perumahan Permata Puri I, Batuaji, Selasa (14/5/2019) lalu.
Hasil pemeriksaan medis menunjukan pasangan bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu lahir dalam kondisi hidup, meski usia kandungan sang bayi masih tujuh bulan.
Sebelum melahirkan kedua bayinya, NK ternyata diketahui mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan. NK pun terancam hukuman 15 tahun penjara karena perbuatannya tersebut. “Ternyata meleset, setelah telan obat itu dia malah lahiran,” ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Selasa (21/5/2019).
Syafruddin mengatakan, penyebab kematian dua bayi itu masih ada kaitan dengan upaya NK untuk menggugurkan kandunganya. NK lanjutnya semakin panik dan hal itu diduga menjadi penyebab utama kematian kedua bayi malang tersebut. Baca Juga: Melahirkan di Kamar Kos Sendiri Bayi Kembar Nk Tewas
“Untuk penyebab kematian ini agak sedikit sadis, makanya belum bisa kita beberkan ke publik. Mungkin nanti ke pengadilan saja,” ujarnya. NK diduga segaja menghilangkan nyawa kedua bayinya karena tidak ingin aibnya ketahuan orang lain.
Ini dibuktikan dengan keterangan saksi teman sekontrakan NK yang mengaku tak mendengar suara tangisan bayi di saat NK melahirkan.
“Hasil pemeriksaan medis menyatakan bayi hidup saat melahirkan tapi tak ada suara tangisan berarti ada unsur kesengajaan (menghabisi bayi kembar),” tutur Dalimunthe. Baca Juga: Sang Pacar Kabur Sejak Tujuh Bulan Lalu, NK Lahirkan Jabang Bayi Sendiri di Kamar Kos
Guna melengkapi berkas perkara penelantaran dan upaya pembunuhan bayi itu, penyidik masih terus memeriksa NK untuk mendapatkan pengakuan yang pasti. “Dia belum terbuka semuanya jadi masih diperiksa terus sama penyidik,” kata Dalimunthe.
Untuk sementara atas tuduhan perbuatannya itu NK dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(eja)