Sabtu, 20 April 2024

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Perusahaan Jasa Titip di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus penumpukan barang keluar Kota Batam pada pertengahan tahun 2018 lalu memasuki babak baru. Setelah mengumpulkan bukti-buktu akan adanya dugan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan jasa titip (PJT), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II meningkatkan ke proses penyidikan.

Kepala Kanwil II KPPU, Ahmad Muhari, menjelaskan, saat ini proses penyidikan terhadap pihak-pihak terkait tengah berlangsung. “Kita menargetkan proses penyidikan selesai pada pertengahan Juni 2019, sehingga bisa langsung disampaikan ke KPPU pusat untuk kemudian dilakukan sidang oleh Majelis Komisi KPPU,” katanya, Jumat (24/5) malam.

Muhari melanjutkan, kasus ini menjadi salah satu kasus non tender yang umumnya ditangani KPPU. Sejauh ini kata dia, 71 persen kasus persaingan usaha yang ditangani KPPU merupakan kasus persekongkolan tender yang melanggar pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.

Sejumlah petugas mengatur lalu lintas barang di terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam.
foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Kasus penumpukan barang kiriman ini langsung memberi efek kepada masyarakat Batam, khususnya mereka yang memiliki usaha sampingan jual beli online dan pihak-pihak yang hendak mengirimkan dokumen keluar daerah. Baca Juga: KPPU, Jika Terbukti Kartel, Pedagang Beras kena Denda

“Kanwil KPPU Wilayah II yang mengetahui indikasi persaingan tidak sehat ketika itu, langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan mulai sekitar bulan Agustus 2018 itu, didapat indikasi adanya permainan yang dilakukan salah satu PJT terhadap pengiriman barang dari PJT lain di Kota Batam.

Akibatnya, terjadi penumpukan yang membuat gudang kargo di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. “Ketika itu pengiriman lambat sekali, semua PJT tidak bisa mengirim cepat. Rata-rata sepuluh hari baru bisa sampai,” pungkasnya.(bbi)

Update