batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menerbitkan dokumen resmi rumah ibadah yang terdapat di kota industri ini.
Kepala BPN Kota Batam, Askani, mengatakan pihaknya saat ini terus mendata lahan rumah ibadah.
“Tahun lalu ada 95 sertifikat untuk rumah ibadah yang sudah diterbitkan,” katanya, sabtu (8/6/2019).
Menurutnya, sebagian dari sertifikat tersebut sudah dibagikan kepada pengelola rumah ibadah.

“Perlahan semua akan didata, karena semua bangunan harus ada legalitasnya,” tutupnya. Baca Juga: Siapa Pemilik 7.476 Sertifikat Tanah yang Tersimpan di Badan Pertanahan Nasional Kota Batam…….
Beberapa waktu lalu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Batam, Sarbaini, mengatakan bahwa sertifikat lahan sangat penting, tidak terkecuali untuk rumah tempat ibadah.
Legalitas itu lanjutnya ditunjukkan dengan adanya sertifikat. Jika pemilik lahan tidak dapat menunjukkan sertifikat atas lahan yang ditempati atau digunakannya, boleh jadi suatu saat lahan tersebut akan diambil alih penguasaannya.
“Sebelum hal seperti itu terjadi, segera miliki dokumen resmi kepemilikan lahan berupa sertifikat,” ujarnya. Dia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat lahan, tidak sesulit.
Pengurus hanya diminta melengkapi dokumen dan semua persyaratan yang diminta dan serahkan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Batam.(yui)
