batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk pengelola tempat-tempat wisata, terutama pantai atau kawasan pesisir untuk menyediakan alat keselamatan bagi pengunjung.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyebutkan, surat edaran yang diteken langsung Wali Kota Batam Nomor 178/P-OD/V/2019 itu, salah satunya isinya imbauan untuk pelaku wisata. Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Pantai Melayu Barelang Terasa Lesu, Tahun Ini

”Bagi tempat wisata, harus menyediakan alat keselamatan, seperti life jacket, pelampung maupun pemadam kebakaran. Semua sudah diimbau,” papar dia. Baca Juga: 93 Wisawatan Mancanegara Ikut Lebaran di Kota Batam
Tidak hanya itu, dalam edaran berbunyi agar masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan keamanan dengan menelepon 112 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat.(iza)
