batampos.co.id – Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, tetap beranggapan jika terdakwa kasus money politic, Muhammad Yunus bersalah.
Menurutnya, hal tersebut dilihat dari banyaknya bukti-bukti dan keterangan saksi pada saat persidangan.
“Tanggapan saya, kita dari Bawaslu optimis bahwasannya Yunus bersalah. Makanya JPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya.

Muhammad Yunus tersandung kasus Money Politic di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk pada 16 April 2019.
Baca Juga: Terdakwa Money Politic, Muhammad Yunus Diputuskan Tidak Bersalah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah menuntut terdakwa tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU pemilu atas adanya politik uang.
Tindakannya, menurut JPU telah menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubung pada saat masa tenang.
Namun, Muhammad Yunus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam pada Senin (10/6/2019) lalu.(une)
