Rabu, 15 April 2026

Dalam Dua Jam Pencuri Motor Berhasil Ditangkap Personel Polsek Lubukbaja

Berita Terkait

batampos.co.id – Ba, seorang tukang parkir kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Batuseilicin, Kota Batam, Minggu (26/5/2019). Pria 26 tahun itu diamankan polisi bersama sepeda motor hasil curiannya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu hanya dalam waktu kurang dari dua jam.

“Setelah itu, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Awal Sya’ban Harahap berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ba (tengah) yang berhasil diamankan personel Polsek Lubukbaja hanya dalam waktu dua jam. Foto: Yunita untuk batampos.

Dijelaskannya, pencurian ini bermula ketika korban mendatangi rumah makan Meja Makan Lucky Estate dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut.

Namun tidak lama kemudian, korban tidak lagi melihat motornya. Korban lantas membuat laporan ke Polsek Lubukbaja. Baca Juga: Kecanduan Warnet, Dua Pelajar Nekat Mencuri Motor

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan kemudian pelapor datang ke Polsek Lubukbaja guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Lubukbaja bergerak dengan mengecek dan mendatangi serta memeriksa sejumlah CCTv di lokasi kejadian.

Dari penyelidikan itu, diketahui bahwa yang mencuri sepeda motor korban adalah juru parkir di sekitar lokasi kejadian. “Selanjutnya, kita amankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian kendaraan. Dari pemeriksaan, ternyata benar, laki-laki dan sepeda motor yang kita amankan dari tangannya merupakan hasil curian,” ujarnya.

Usai diamankan, selanjutnya Ba beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk diproses lebih lanjut.

Yunita menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban yang kehilangan motornya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari lokasi pencurian lainnya. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” imbuhnya.(gie)

Update