Kamis, 28 Maret 2024

Kota Batam Butuh Tambahan Blanko e-KTP 35 Ribu Keping

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar, mengatakan pihaknya mengajukan tambahan 35 ribu blanko e-KTP ke pemerintah pusat untuk meyelesaikan tumpukan berkas yang belum diproses.

”Masih ada yang menunggu dicetak. Karena kemarin bulan puasa dan Lebaran jadi belum bisa diproses semua. Kami berharap segera tuntas pasca normalnya pelayanan ini,” katanya, Senin (10/6/2019).

Said menyebutkan, pelayanan yang paling ramai dituju warga adalah pengurusan catatan sipil atau pengurusan akta lahir, dan lainnya. Bila dibandingkan surat pindah, warga yang mengurus akta lebih banyak.

Seorang petugas Kecamatan Batamkota sedang menyusun arsip surat pengajuan KTP dan Kartu Keluarga milik warga. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Ada akta lahir, meninggal, cerai hingga akta nikah yang biasanya dilayani setiap hari Jumat. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan semua permintaan warga bisa dilayani,” harapnya. Baca Juga: Permintaan e KTP Baru Masih Membludak di Sagulung

Mantan camat Batuampar itu menegaskan, semua pengurusan dokumen tidak dipungut biaya alias gratis. Warga yang mengurus tidak usah khawatir dokumennya tidak selesai. Selagi semua lengkap maka petugas akan memproses dengan cepat.

Masih kata Said, ada waktu 14 hari pengurusan dokumen selesai diproses. Tidak saja manual pengurusan bisa juga dilakukan melalui online (daring). Bagi warga yang tidak memiliki waktu ke kantor bisa mengakses website disdukcapilbisa.batam.go.id untuk mengajukan permohonan.

”Untuk memudahkan masyarakat, dokumen akta yang sudah diajukan bisa diambil di kantor kecamatan masing-masing. Jadi menghemat waktu. Mereka tidak bolak-balik ke sini,” tambahnya.(yui)

Update