batampos.co.id – Selama kurun waktu tahun 2019, petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai (BC) menggagalkan 30 kasus usaha penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Bandara Internasional Hang Nadim.
”29 kali usaha penyelundupan sabu dan sekali penyelundupan ekstasi. Total barang bukti yang didapat mencapai 14.092 gram sabu dan ekstasi 677 butir,” kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso, Kamis (13/6/2019).
Catatan terakhir Suwarso, penangkapan terjadi pada Rabu (12/6/2019) lalu. ”Ada tangkapan kurang lebih 59 gram sabu yang disimpan di selangkangan. Dan akan diterbangkan ke Lampung menggunakan Lion Air JT173,” sebutnya.
Namun, jumlah tersebut masih kecil jika dibandingkan tangkapan sehari sebelumnya. Dalam dua hari berturut-turut, Avsec dan BC memang mendapatkan tangkapan narkotika di Hang Nadim. Baca Juga: Batam Daerah Favorit Transit Narkotika
Seakan-akan para pelaku tidak jera dan berkaca dari penangkapan pada kasus sebelumnya. Kepala Bidang Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Sumarna, mengatakan pada Selasa (11/6/2019), BC dan Avsec menangkap dua wanita berinisial M dan F berusia 33 dan 34 tahun.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Satu orang di Security Check Point 2 di Gate A9 Bandara Hang Nadim dan satunya lagi di konter check in. Keduanya kedapatan membawa empat bungkus plastik berlapis kertas alumunium berisi Methamphetamine atau sabu. Baca Juga: Kisah para Mantan Pecandu Narkotika
Total sabu yang dibawa sebesar 1.032 gram dan rencananya akan dibawa ke Surabaya.
”Mereka ditangkap pada pukul 17.30 WIB ketika petugas mencurigai orang pertama yang tertangkap di Gate A9. Dari dia, baru didapat informasi bahwa temannya ada di counter check in,” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, maka petugas mendapati satu bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan satu bungkus plastik di sepatu bagian kiri, baik di sepatu M maupun sepatu F.(leo)