Kamis, 28 Maret 2024

Ini yang Dilakukan PT Kayla Alam Sentosa Kepada Warga Ruli Taman Yasmin Kebun, Batu Besar

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur sekaligus Project Manajer PT Kayla Alam Sentosa, Dayat menyebutkan pihaknya memberikan kaveling gratis kepada warga rumah liar (Ruli).

Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat yang diajukan pihaknya bersama pemilik lahan atau kebun saat mengajukan permohonan ke Lurah Batubesar, Kecamatan Nongsa.

“Program kami bukan mau menggusur warga yang tinggal di ruli Taman Yasmin Kebun. Kami hanya ingin menata mereka dan kami berikan per KK satu kaveling ukurang 8×12 gratis dan masih kami berikan uang paku Rp 1 juta, itu bagi mereka yang mau,” katanya, kepada batampos.co.id, Minggu (16/6/2019) pagi kepada batampos.co.id.

Sementara kata dia, bagi warga yang tidak mampu membangun di atas lahan kaveling tersebut, pihaknya siap membantu melakukan pembangunan.

Area lahan yang diperjualbelikan PT Kayla Alam Sentosa kepada masyarakat Kota Batam. BP Batam menilai lahan tersebut ilegal untuk diperjualbelikan dalam bentuk kaveling karena belum dialokasikan dan berada di kawasan hutan lindung. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

“Warga yang tak mampu membangun, kami bantu mendirikan rumah dengan cara mengangsur ke kami tanpa bunga,” ujarnya.

Menurutnya, dari 350 KK warga ruli Taman Yasmin Kebun, 200 KK lebih sudah setuju untuk ditata dan diberikan kaveling ukuran 8×12 secara gratis, serta uang paku Rp 1 juta.

Baca Juga: Perihal Jualbeli Kaveling Siap Bangun di Taman Yasmin Kebun, Batu Besar, Direktur PT Kayla Alam Sentosa: Kami Melakukan Pengarapan Atas Permintaan Empat Pemilik Lahan

“Sisanya, mereka ada yang tidak setuju kami tata dan ada yang masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kata dia, lahan seluas 77 hektare tersebut, akan dijadikan sebanyak seribu lebih kaveling dan 350 kaveling diberikan gratis ke 350 KK warga yang tinggal di ruli Taman Yasmin Kebun.

Sisanya akan diperjualbelikan ke masyarakat Batam. “Hitugannya dengan pemilik lahan, kami bagi hasil. Sebanyak 650 kaveling sisa itu, 15 persennya untuk empat pemilik lahan yang mengantongi surat alas hak,” katanya.

Dayat mengatakan pihaknya mendapatkan bagian lebih besar karena sudah bekerja untuk meratakan lahan di lokasi tersebut.

Dayat mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk menjual lahan dalam bentuk kaveling di Taman Yasmin Kebun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dan BP Batam berbekal surat alas hak dari empat pemilik lahan.

Baca Juga: Lahan Milik Negara Dijual untuk Kavling, BP Batam Tak Memberikan Izin Peruntukan Lahan Kaveling

“Dalam pengajuan permohonan ke BPN maupun ke BP Batam pada bulan Mei 2019 kemarin, salah satu isi petikan permohonan kami adalah hendak mengajukan kaveling siap bangun (KSB) serta untuk penataan warga ruli yang ditinggal di sana. Tapi sampai saat ini belum ada balasan,” katanya.

Bagi warga Kota Batam yang ingin membeli kaveling yang sudah digarap, Dayat menegaskan, pembeli sementara akan diberikan bukti berupa surat hibah yang dikeluarkan PT Kayla Alam Sentosa.

“Dari surat hibah yang kami serahkan ke pembeli itulah nanti kami jadikan dasar untuk melakukan surat pengurusan lanjutan. Karena kami akan melampirkan itu semua ke BP Batam,” paparnya.

Menurutnya, surat hibah itu adalah surat dari pemilik lahan dan PT Kayla Alam Sentosa.(gas)

Update