batampos.co.id – Asosiasi Expor-Impor Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) mengaku siap mengekspor kembali (reekspor) limbah impor di Kota Batam jika terbukti mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).
Saat ini Aexipindo masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (BC) Tipe B Kota Batam.
“Prosesnya kan sudah diatur, kalau tidak memenuhi kriteria. Ya memang direekspor (dikembalikan), prosesnya seperti itu,” kata Sekretaris Jenderal Aexpindo Indonesia, Marthen Tandi Rura, Minggu (16/6/2019).
Ia mengaku, Aexpindo adalah asosiasi yang taat hukum. Pihaknya akan siap menanggung semua konsekuensi yang ada. Apapun keputusan kelak akan dilaksanakan karena sudah tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Siap tidak siap, aturan yang berlaku kita wajib siap ikuti. Tidak ada istilah tidak siap menjalankan undang-undang. Aturan yang sudah keluar wajib kita ikuti,” tegasnya.
Kaitan dengan aturan yang berlaku, ia juga menyampaikan prinsipnya importir telah memenuhi persyaratan yang ada. Yang ia maksud yakni izin dari berbagai kementerian hingga telah disurvei oleh Succofindo selaku KSO yang melakukan survei.
“SOP sudah ada, yang mana boleh masuk dan yang mana tidak udah ada aturannya. Ada KSO yang diberikan kewenangan oleh negara (untuk pengawasan) yaitu Sucofindo untuk menetapkannya,” kata dia.
Terkait beda persepsi tentang barang yang diimpor, menurut Aexpindo adalah bahan baku berupa plastik sementara sejumlah pihak menyebut adalah sampah plastik, Marthen enggan berkomentar lebih jauh.

Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
Termasuk soal indikasi tidak homogennya barang yang diimpor tersebut yang ditandai pengambilan sampel yang akan diuji oleh Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.
“Yang kami bawa bahan baku. Kalau untuk komentari si A ngomong ini, tak usah saya bicara itu,” imbuhnya. Salah satu pihak importir, Direktur PT Royal Citra Bersama, Amin, menyampaikan hal yang sama.
Baca Juga: Limbah Impor dari Singapura Kedapatan Mengandung Limbah Beracun
Pada prinsipnya bahan baku yang diimpor telah melewati syarat yang berlaku. Soal apakah tercampur bahan lain, pihaknya tidak ingin memastikan bebas apapun karena bukan ranah pengimpor untuk menjelaskan, ada pihak lain yakni Sucofindo dan lembaga yang ditunjuk Kementerian Perdagangan ini telah memeriksa bahwa barang tersebut dan diputuskan laik diimpor.
“Saya menilai sebagai manusia, kalau memang itu dibilang sampah, ya mau gimana. Yang jelas kami sudah penuhi syarat, Sucofindo dan lain-lain,” kata Direktur PT Royal Citra Bersama, Amin.

Bahkan sebelum diputuskan diimpor, foto fisik hingga pengecekan langsung di perusahaan asal dilakukan untuk menentukan laik atau tidak diimpor. “Kalau bisa (laik) baru akan dikasih segel dan boleh masuk (diimpor),” katanya.
Bahkan sebelumnya, saat pengecekan kontainer di Pelabuhan Batuampar, Jumat (14/6), Amin telah menjelaskan hal ini. Saat itu tidak hanya barang PT Royal yang diperiksa, barang importir lain yakni PT Tan Indo Sukses, keesokan harinya diperiksa milik PT Hong Tay.
Baca Juga: Polemik Impor Limbah Plastik Beracun di Batam; Surveyor Harus Bertanggungjawab
Dan pada Kamis (13/6) diperiksa milik PT Arya Wiraraja Plastikindo. Sampah plastik (bahasa Aexpindo bahan baku plastik) didatangkan dari Amerika dan negara-negara Eropa.
“Kalau saya pastikan dari 100 persen (bersih) mending saya sisakan 1 persen (terkontaminasi komponen lain). Dan kalau 1 persen ini dipersoalkan saya pasrah saja sekarang,” ucap dia saat itu.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie mengatakan jika terbukti terkontaminasi limbah B3 harus dikembalikan ke negara asal.
“Dalam waktu 90 hari sejak kedatangan harus dikembalikan ke negara asalnya. Ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016, pada pasal 19,” ucapnya.
Sementara yang diperiksa kemarin di Pelabuhan Batuampar adalah milik PT Royal Citra Bersama yang disegel tiga kontainer serta milik PT Tan Indo Sukses sebanyak dua kontainer yang juga diambil sampel sekaligus disegel kontainernya.
Mantan Kepala Disperkimtan Batam ini menyebutkan, pengambilan secara fisik sampel karena barang yang diimpor tidak bersifat homogen, khusus satu jenis barang, namun ada beberapa barang lain yang terindikasi limbah tersebut.
Baca Juga: Pak Wali Sesalkan Limbah Masuk Batam
Disamping itu, juga bau juga basah. Akan tetapi Herman tidak ingin membuat kesimpulan hingga keputusan dari laboratorium keluar. “Secara prinsip, mereka memenuhi administrasi tapi fisik yang kami ragukan, dan patut diduga ada limbah,” ucapnya.
Soal izin, Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata menyebutkan hal yang sama. Ia mengatakan dokumen lengkap sesuai PP FTZ serta izin impor dari Kementerian Perdagangan serta dilengkapi surveyor, dalam hal ini salah satunya oleh KSO Sucofindo.
“Yang penuhi kriteria lanjut (produksi), yang tidak akan proses lebih lanjut diambil sampelnya. Dasarnya Permendag 31, tidak boleh terkontaminasi limbah B3. Tentu tunggu hasil lab walau kasat mata sudah dilihat,” kata dia.
Ia menerangkan, penyegelan yang dilakukan oleh tim tidak berarti dipastikan melanggar, hanya saja dilakukan untuk tidak diproses terlebih dahulu.
Ditanyai perihal penegasan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan 2018 lalu agar Batam jangan dikotori sampah plastik impor, Susila menyebutkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari harapan tersebut.(iza)
