Kamis, 28 Maret 2024

BP Batam Juga Tolak Limbah Plastik

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam juga menolak keberadaan puluhan kontainer limbah plastik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar.

Keberadaannya dianggap merusak lingkungan. Meskipun begitu, BP Batam mengklaim tidak terlibat atas masuknya puluhan kontainer limbah plastik tersebut ke Batam.

“Sampah limbah apalagi mengandung B3 kita tak setuju, apalagi jika masuk Batam. Seharusnya ada tempat pengolahan dan pembuangan,” kata Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady, Sabtu (23/6/2019).

Edi menjelaskan, pihaknya tidak menerbitkan izin usaha industri pengelolaan limbah plastik.

Selain itu, baik dalam hal pengaturan dan pemasukan serta pengeluaran limbah baik dari dan ke Batam ditentukan oleh ketentuan lingkungan hidupnya.

Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Kami bahkan tidak mau ada limbah B3 datang ke Batam. Intinya, BP Batam tidak pernah setuju. Itu kan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Batam: Limbah Plastik Harus Dikembalikan ke Negara Asal

Pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam juga sudah sesuai dengan prosedur.

Edy pun menolak jika BP Batam dianggap menerima kehadiran limbah plastik tersebut di pelabuhan yang dikelola oleh BP tersebut.

“Karena yang memasukkan barang tentu dicek dulu oleh surveyor atas perintah Kementerian Perdagangan,” imbuh Edy.

Dalam rapat soal penumpukan limbah B3 beberapa waktu yang lalu, sampah yang boleh masuk ke Batam yakni scrap atau sampah yang bisa didaur ulang untuk proses produksi industri manufaktur di Batam.

Baca Juga: Jika Masuk Ranah Pidana, Temuan Diduga Limbah B3 akan Diteruskan KLHK

Seandainya sampah plastik yang masuk ke Batam, maka seharusnya sampah tersebut harus berbentuk bijih plastik yang berguna bagi industri teksti.

“Jadi boleh masuk, asal jangan sampah yang berstatus limbah, apalagi B3,” timpalnya.

Sementara itu, Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyelesaikan pemeriksaan 65 kontainer limbah plastik di Pelabuhan Batuampar.

“Kami sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan. Sudah kami segel semua di Batuampar. Dan kirim laporan dan hasil lab ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Kepala BC Batam, Susila Brata.

Setelah dikirim ke KLHK, maka BC tinggal menunggu rekomendasi apakah limbah tersebut diekspor kembali ke negara asal atau ada opsi lain.(leo)

Update