batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Bea Cukai (BC) Batam dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan pemeriksaan terhadap 65 kontainer di Pelabuhan Batuampar.
Kontainer-kontainer itu diduga merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Jika nantinya diketahui benar mengandung unsur B3, tidak tertutup kemungkinan akan masuk ke ranah pidana.
Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie menjelaskan, jika nantinya dilanjutkan ke ranah pidana, hal tersebut akan dilakukan oleh KLHK.
“Nanti KLHK yang akan menentukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang kita lakukan,” kata Herman ketika ditemui di Bengkong, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Segel Gudang Limbah Elektronik dan Plastik di Kota Batam
Sejauh ini, lanjut Herman, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 28 dari 56 kontainer.
Dari pemeriksaan tersebut 10 kontainer berupa biji plastik, sementara sisanya terindikasi mengandunng B3 dan sampelnya telah dibawa ke laboratorium BC Batam.
Pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ke-56 kontainer ini.
Baca Juga: Bea Cukai telah Cek 35 Kontainer, Isinya, Berisi Limbah Plastik Berbagai Bentuk
Pihaknya menargetkan dalam waktu satu minggu ke depan semua kontainer selesai dilakukan pengecekkan.
Pemko Batam, diakui Herman, akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga kota Batam dari limbah khususnya yang mengandung B3.
Jika bahan-bahan yang ada dalam kontainer tidak mengandung limbah atau murni biji plastik, pihaknya tidak akan mempermasalahkan.
Sementara yang diperiksa saat ini adalah dugaan adanya B3 yang terkandung dalam limbah yang ditahan saat ini.
“Kontainer itu harusnya homogen. Misalnya skrap plastik. Tapi faktanya, ada kabel, VCB, kotor dan ada yang bau menyengat,” tutur Herman lagi.(bbi)