Rabu, 22 April 2026

Menghalangi Proyek Pembangunan Jalan, Bangunan Liar di ROW Jalan Diponegoro Segera Ditertibkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Deretan bangunan liar yang berada di sepanjang ROW Jalan Diponegoro mulai dari Simpang Tobing hingga Simpang Basecamp akan segera ditertibkan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kelurahan Tanjungriau sudah menemui masyarakat dan meminta agar segera mengosongkan lokasi tersebut.

Bangunan liar di ROW jalan tersebut masuk dalam proyek pengembangan jalan dua jalur yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Saat ini pengerjaan sudah sampai di TPU Seitemiang.
Pekerjaan selanjutnya adalah membuka akses jalan baru untuk jalur Batuaji-Sekupang mulai dari Simpang Tobing sampai ke Simpang Basecamp.

Alat berat eskavator mengeruk bukit di Jalan Diponegoro Seitemiang, Tanjungriau, Sekupang, Senin (15/4). Pemotongan bukit ini untuk pembuatan jalan jalur dua antara Sekupang dan Batuaji. Foto: Dalil Harahap/batampos

Lurah Tanjungriau Agus Sofyan, mengatakan, masyarakat yang berada di lokasi dapat membongkar sendiri bangunan liar tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Ruas Jalan Diponegoro Kota Batam

“Ini untuk pembangunan jalan. Kepentingan bersama jadi semua harus mendukung,” katanya, Minggu (23/6/2019).

“Itu akan segera ditertibkan makanya kami dari kelurahan dan Satpol PP turun sosialisasikan. RT/RW setempat sudah kami dekati untuk bantu sosialisasi,” ujarnya lagi.

Kata dia, teknis penertiban seperti biasa. Setelah melalui tahap sosialisasi akan diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Jika masyarakat tidak mengindahkan pemberitahuan itu tim terpadu akan turun melakukan penertiban secara paksa.

Baca Juga: Makin Rawan, Sehari Dua Pengendara Meninggal Dunia di Jalan Diponegoro Kota Batam

Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Fridkalter, beberapa waktu lalu juga menyampaikan hal yang sama.

Menurutnya, segala seuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum harus didukung semua pihak.

“Jika proyek pelebaran jalan dua jalur sudah membutuhkan lokasi row jalan itu maka pemukiman liar harus dikosongkan,” paparnya.

“Untuk waktunya (penertiban) nanti dilihat kebutuhan proyek. Intinya tetap akan ditindak sesuai prosedur yang ada,” ujar Fridkalter lagi.

Seperti yang diketahui pemukiman liar yang berada ada di atas ROW jalan terdiri dari rumah kediaman, tempat usaha, kafe remang-remang dan juga gudang scrab.

Bangunan liar ini berada di RT 04/ RW07, kelurahan Tanjungriau, Sekupang.(eja)

Update