Jumat, 19 April 2024

Perka BP Batam Nomor 10/2019 Dikembalikan Ke Perka 8/2019, Apindo: Kalau Dikembalikan, Sama Saja Tidak Ada Perubahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusaha (BP) Batam berencana merevisi kembali Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10/2019 menjadi Perka BP Batam Nomor 8/2019.

Namun pengusaha tidak menginginkannya, karena dua Perka tersebut merupakan satu paket.

Pengusaha menginginkan agar revisi Perka memberikan fasilitas bebas pajak kepada barang pendukung produksi yang sebelumnya dikenakan pajak dalam Perka 10/2019.

“Kami apresiasi atas atensi dari pimpinan BP terhadap keluhan yang disampaikan oleh dunia usaha terhadap pemberlakukan Perka 10/2019,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Senin (24/6/2019).

“Kita menunggu seperti apa realisasinya revisi Perka tersebut,” ujarnya lagi.

Menurut Rafki, pengembalian Perka 10/2019 menjadi Perka 8/2019, tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan, karena merupakan satu paket.

Ratusan peserta sosialisasi Perka BP Batam Nomor 10 memadati lantai 3 Gedung IT Centre BP Batam. Foto: Rifki/batampos.co.id

“Justru master list yang memuat hanya 980 barang konsumsi yang dapat fasilitas pembebasan pajak adanya di Perka 8/2019. Jadi kalau dikembalikan, sama saja tidak ada perubahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Perka 10 Dinilai Merugikan dan Membingungkan Pelaku Usaha

Tapi Rafki yakin bahwa BP sudah tahu akar permasalahan dari penerbitan Perka tersebut. Perka tersebut membuat perusahaan yang berorientasi pada bisnis perdagangan menjadi terancam.

“Sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ), seharusnya perusahaan bebas memperdagangkan barang kebutuhan produksi di kawasan perdagangan bebas,” tegasnya.

Rafki berpendapat, bahwa mengelompokkan barang pendukung dan bahan penolong produksi ke kelompok barang konsumsi jelas keliru.

“Walaupun dimasukkan menggunakan Angka Pengenal Impor (API-U), barang pendukung produksi tersebut tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

“Jadi perlakuannya seharusnya sama dengan bahan baku dan barang modal lainnya, yakni diberikan fasilitas bebas pajak,” kata dia.

Jika dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn), pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk akan membuat produk yang dihasilkan akan menjadi lebih mahal.

“Akibatnya daya saing produk tersebut akan menurun. Sehingga akan bermuara pada menurunnya daya tarik Batam sebagai daerah tujuan investasi,” paparnya.

Makanya perkembangan revisi Perka akan terus diikuti oleh pengusaha di Batam.”Kami juga berharap secepatnya karena sudah cukup lama barang impor milik importir di Batam yang tertahan di luar negeri,” katanya.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta, mengatakan BP Batam telah menerima banyak sekali masukan baik secara langsung maupun email yang dikirim ke BP Batam.

“Masukan tersebut terkait dengan keberatan dan permasalahan yang pengusaha hadapi akibat pemberlakuan Perka 10/2019, terutama berkaitan dengan rasionalisasi barang konsumsi,” paparnya.

Masukan-masukan tersebut sudah disampaikan kepada jajaran pimpinan BP Batam agar ditindaklanjuti.

“Setelah melalui proses diskusi dengan melibatkan Kadin Batam dan Apindo Batam serta masukan dari pelaku usaha akhirnya disepakati untuk merevisi Perka 10/2019 sesuai dengan saran dari pelaku usaha di Batam dengan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya,” jelasnya.

Novi menuturkan, pada prinsipnya nanti Perka 10/2019 akan direvisi kembali seperti Perka sebelumnya yakni Perka 8/2019.

“Sehingga dengan diberlakukannya sesuai ketentuan Perka yang lama diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha,” ucapnya.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady juga menuturkan bahwa BP Batam berprinsip untuk menjaga investasi sehingga masukan dari kalangan pengusaha akan didengar dengan seksama.

“Saya sudah panggil asosiasi. Apa sih masalahnya. Kita harus mendengarnya juga Jadi kita sepakat dengan Apindo dan Kadin agar tetap memanjakan investasi. Apa yang menjadi persoalan mereka juga menjadi persoalan saya,” jelasnya.

Tapi, Edi juga tetap meminta kepada pemerintah pusat untuk mendalami dan membuat kajian mengenai barang konsumsi ini.

“Saya kembalikan, lalu saya tunggu. Bagi saya, jangan sampai kegiatan usaha berhenti. Saya manjakan investasi ayng ada dan kegiatan usaha yang lain,” tuturnya.(leo)

Update