Kamis, 25 April 2024

Sidang Dugaan Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Bantah Atur Proses Seleksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) berlangsung panjang.

Mulai sekitar pukul 11.00 WIB, sampai berita ini selesai dibuat kemarin malam (26/6/2019) agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) masih berlangsung.

Seluruhnya diperiksa untuk terdakwa, Haris Hasanudin serta Muhammad Muafaq Wirahadi.

Melalui sidang tersebut, JPU KPK mengambil keterangan dari tujuh saksi. Termasuk di antaranya Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Sebagai PPK atau pejabat pembina kepegawaian dalam seleksi jabatan tinggi Kemenag, Lukman membantah bahwa dirinya telah mengatur proses seleksi sampai Haris terpilih dan dilantik menjadi kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Lukman juga menepis ketika ditanya soal adanya intervensi dari pihak luar agar dirinya memilih Haris menjadi kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

”Saya merasa cukup mandiri menjalankan kewenangan (sebagai) menteri agama tanpa intervensi siapa pun juga,” terang dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Karena itu, dengan tegas dia menyampaikan bahwa dirinya memilih Haris setelah disodorkan tiga nama dari panitia seleksi.

Pejabat yang bertugas sebagai menag sejak 2014 itu menjelaskan, dari tiga nama yang disodorkan dia merasa Haris yang layak dipilih menjadi kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut dia, ada tiga alasan yang melandasi pilihan tersebut meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan agar Kemenag tidak meloloskan Haris dengan alasan pernah melanggar aturan disiplin.

Baca Juga: Menteri Agama Bungkam Soal Temuan Uang

Menurut Lukman, pelanggaran aturan disiplin yang pernah dilakukan oleh Haris tidak bisa dijadikan pegangan dalam seleksi jabatan tinggi di instansi yang dia pimpin.

”Pertama, hukuman yang pernah diterima oleh saudara Haris itu sama sekali tidak bisa dijadikan batu uji bagi yang bersangkutan untuk memiliki hak yang sama (mengikuti seleksi jabatan tinggi),” terang mantan anggota DPR itu.

Selanjutnya, Lukman menyebutkan bahwa dari tiga nama yang masuk ke meja kerjanya, hanya Haris yang dia kenal.

Sebab, sejak Oktober 2018 yang bersangkutan dipercaya menjadi pelaksana tugas (plt) kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

”Jadi, hampir selama lima bulan (sejak Oktober sampai seleksi) saya mengetahui sedikit rekam jejak, kompetensi dia,” bebernya.

Terakhir, Haris dipilih oleh Lukman lantaran namanya sudah akrab di telinga para pejabat di Jawa Timur.

Baca Juga: Kementerian Agama Ajukan Pinjaman Rp 3,7 Triliun ke Bank Dunia

Tidak hanya itu, Haris juga cukup dikenal oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama di Jawa Timur.

Sehingga dinilai cocok mejabat sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Itu penting lantaran sebagai representasi Kemenag di daerah, setiap kepala kantor wilayah dinilai harus punya hubungan baik dengan masyarakat maupun pejabat.

Di luar itu, Lukman menegaskan, tidak ada alasan lain yang medorong dirinya untuk memilih Haris.

Meski demikian, dia tidak menampik bisikan yang sempat masuk ke telinganya. Termasuk di antaranya dari mantan ketua umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romy.

Dia mengakui, Romy pernah me-nyampaikan bahwa nama Haris sudah direkomendasikan oleh beberapa pihak untuk menjadi kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

”Seingat saya, saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi,” terang dia.

Siapa saja yang disebut Romy merekomendasikan Haris kepada Lukman? Orang nomor satu di Kemenag itu menyebutkan sejumlah tokoh dan ulama.

Salah satunya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Namun Khofifah tidak pernah menyampaikan hal tersebut secara langsung.

Selain itu, Lukman juga menyatakan, bukan Haris yang secara jelas disebutkan oleh Romy untuk dipilih menjadi kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Selainkan nama Amin Mahfud. Namun, faktanya Lukman memilih Haris.

Meski membantah adanya kecurangan dibalik pemilihan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kemarin sempat mengungkap adanya kejanggalan.

Yakni ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Mohamad Nur Kholis menyampaikan keluh kesahnya kepada salah seorang panitia seleksi, Profesor Khasan Effendy.

”Nur Kholis bilang, keinginan pimpinan untuk nama ini masuk,” ujarnya. Sayang nama ini yang disampaikan Nur Kholis kepada Khasan tidak disampaikan secara gamblang.

Menurut Khasan hasil seleksi wawancara untuk Haris memang paling rendah. Yakni 65 poin.

Nilai tersebut jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pansel. Yakni 71 poin. Meski demikian, nama Haris tetap masuk dalam tiga peserta seleksi jabatan tinggi Kemenag yang diusulkan kepada Lukman.

Di samping, seleksi wawancara memang ada kriteria lain yang juga berpengaruh. Namun, rekomendasi KASN yang tidak dijalankan oleh Kemenag membuat pemilihan Haris menimbulkan tanda tanya.

Dalam sidang kemarin, JPU KPK juga menyinggung sejumlah uang yang diterima oleh Lukman dari Haris.

Tidak hanya itu, mereka juga menanyakan temuan uang USD 3 ribu di ruang kerja Lukman. Menurut dia, itu merupakan pemberian pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Uang itu diberikan kepada Lukman sebagai tanda terimakasih atas suksesnya pelaksanaan MTQ tingkat internasional di Indonesia.

Sejatinya ada sembilan saksi yang diminta hadir oleh JPU KPK. Namun, hanya tujuh yang datang ke Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Selain Lukman dan Khasan, masih ada nama Romy, Kiai Asep Saifuddin Halim, Zuhri, S. Kuspri, serta seorang saksi bernama Mukmin Timoro.

Dua saksi lain yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Abdurahman Mahfud absen.

”Saksi Khofifah menyampaikan surat yang bersangkutan tidak bisa hadir, ada acara pernikahan,” ungkap JPU KPK Abdul Basir.

Sedangkan Abdurahman Mahfud sampai kemarin belum menyampaikan surat apapun kepada KPK. Absennya Khofifah dalam merupakan yang kedua kali.

Sebelumnya, mantan menteri sosial (mensos) itu juga tidak hadir dalam persidangan ketika dipanggil Rabu pekan lalu (19/6/2019).(syn/jpg)

Update