batampos.co.id – Juru Parkir (Jukir) liar masih terus beroperasi di Bukit Kemuning, Seibeduk, Kota Batam.
Padahal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendy menegaskan, jika lokasi Bukit Kemuning bukan merupakan titik penarikan retribusi parkir.
Sehingga ia menyebutkan, aktivitas penarikan biaya parkir di area tersebut ilegal. Sayangnya pernyataan Kadishub tidak digubris oleh para jukir liar itu.
Bahkan pada pada Senin (1/7/2019) malam terjadi insiden yang tidak menyenangkan dari koordinator jukir di sana.
Warga yang protes justru dibentak-bentak seorang pria yang mengaku pegawai dari Dishub Batam.

Pria berinisial Kml ini, bersikeras jika lokasi tersebut satu dari sekian banyak titik penarikan retribusi parkir di Kota Batam.
Baca Juga: Lapor, Ada Pungutan Parkir Liar di Bukit Kemuning
Dia bahkan membawa sebuah surat yang disebutnya surat tugas penarikan retribusi parkir di lokasi tersebut.
Namun, saat dilihat warga, surat tugas (pungutan retribusi parkir) itu beralamat di Kampung Tua Tanjungpiayu Laut.
”Sudah begitu, alamat penarikan retribusi parkir (dalam surat) tak jelas. Kelurahan Seibeduk, Kecamatan Nongsa. Mana ada Kelurahan Seibeduk. Yang ada Kecamatan Seibeduk,” ujar Mukti, warga Seibeduk.
Sikap keras dari Kml ini sempat dilawan warga, namun warga masih bersabar memilih untuk menyelesaikan secara baik-baik.
Warga berharap Dishub Kota Batam segera menertibkan jukir yang diklaim tak berizin tersebut.(eja)
