Minggu, 19 April 2026

Pemko Batam Gratiskan Biaya Pemakaman

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam akan menggratiskan biaya pemakaman untuk masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kampung Tua Bagan, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Rabu (10/7/2019) malam.

Namun sebelum hal itu diberlakukan, Pemko Batam akan lebih dulu mengambil alih pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) yang saat ini masih dipegang pihak yayasan.

Pemko Batam juga telah berkoordinasi dengan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) TPU di Kota Batam perihal pengambilalihan tersenut, demikian juga dengan yayasan pengelola TPU.

Area Taman Pemakaman Umum Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Di TPU ini masih banyak fasilitas yang belum bisa dipenuhi pengelola, salah di antaranya musola dan air bersih. Foto: Bobi/batampos.co.id

“Saya sampaikan undang-undang mengatur seluruh makam urusan wajib pemerintah, agama apa saja pemerintah harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga: Biaya Pemakaman di Kota Batam

“Kampungtua yang ada makam juga akan kita perjuangkan. Artinya nanti tidak perlu dipungut duit lagi, nanti biaya pemakaman akan gratis,” paparnya lagi.

Lebih lanjut, Rudi, menjelaskan kepada masyarakat di kampung tua yang ada di Kota Batam untuk menyerahkan lahan makam di tiap kampung kepada pemerintah.

Sehingga pengelolaanya bisa dilakukan secara maksimal. Termasuk penataan kawasan makam itu sendiri.

Sebelumnya, Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtam) Kota Batam telah mendata mendukung prasarana sejumlah makam yang ada di Kota Batam.

Dukungan tersebut bahkan juga diberikan untuk kawasan makam yang ada di pesisir Batam, meskipun memang bantuan yang diberikan belum optimal.(bbi)

Update